Cari disini...

DPRD Kota Bontang
DPRD Kota Bontang terus mematangkan pembahasan Raperda Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri. (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)
Bontang - Rencana pengembangan kawasan industri di Bontang Lestari (Bonles) menjadi salah satu perhatian utama Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Bontang, Muhammad Sahib, mengatakan regulasi yang tengah disusun harus mampu mengakomodasi perkembangan kawasan industri di masa mendatang, termasuk rencana penambahan kawasan industri seluas sekitar 1.200 hektare di Bonles.
Menurutnya, penyusunan perda tidak boleh hanya berorientasi pada kawasan industri yang telah beroperasi saat ini, tetapi juga harus mengantisipasi potensi ekspansi industri agar sistem mitigasi bencana dapat disiapkan sejak awal.
“Kami juga membahas rencana kawasan industri di Bontang Lestari. Regulasi ini harus mampu mengakomodasi pengembangan kawasan baru agar nantinya memiliki pedoman mitigasi bencana yang jelas,” ujarnya, Selasa (14/7/2026).
Selain Bonles, DPRD juga akan mengkaji kemungkinan berkembangnya kawasan industri di wilayah utara dan barat Kota Bontang. Menurut Sahib, apabila di masa mendatang terdapat usulan kawasan industri baru, maka regulasi tersebut harus tetap relevan sebagai pedoman penanggulangan bencana.
“Kami juga melihat potensi kawasan di wilayah utara dan barat. Jika nantinya ada pengembangan kawasan industri di sana, tentu harus menjadi bagian dari pembahasan agar perda ini tetap sesuai dengan kebutuhan daerah,” katanya.
Sahib menjelaskan, hingga pertengahan Juli, pembahasan Raperda baru mencapai sekitar 50 persen sehingga rapat lanjutan telah dijadwalkan pada pekan depan untuk menyelesaikan pasal-pasal yang masih tersisa.
Ia berharap Raperda Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri dapat menjadi landasan jangka panjang bagi Pemerintah Kota Bontang dalam mengelola risiko bencana, seiring berkembangnya kawasan industri baru di berbagai wilayah kota. Dengan demikian, aspek keselamatan dan mitigasi telah dipersiapkan sejak tahap perencanaan pengembangan kawasan industri. (Adv)
(Sf/Rs)
Cari disini...

DPRD Kota Bontang

DPRD Kota Bontang terus mematangkan pembahasan Raperda Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri. (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)
Bontang - Rencana pengembangan kawasan industri di Bontang Lestari (Bonles) menjadi salah satu perhatian utama Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Bontang, Muhammad Sahib, mengatakan regulasi yang tengah disusun harus mampu mengakomodasi perkembangan kawasan industri di masa mendatang, termasuk rencana penambahan kawasan industri seluas sekitar 1.200 hektare di Bonles.
Menurutnya, penyusunan perda tidak boleh hanya berorientasi pada kawasan industri yang telah beroperasi saat ini, tetapi juga harus mengantisipasi potensi ekspansi industri agar sistem mitigasi bencana dapat disiapkan sejak awal.
“Kami juga membahas rencana kawasan industri di Bontang Lestari. Regulasi ini harus mampu mengakomodasi pengembangan kawasan baru agar nantinya memiliki pedoman mitigasi bencana yang jelas,” ujarnya, Selasa (14/7/2026).
Selain Bonles, DPRD juga akan mengkaji kemungkinan berkembangnya kawasan industri di wilayah utara dan barat Kota Bontang. Menurut Sahib, apabila di masa mendatang terdapat usulan kawasan industri baru, maka regulasi tersebut harus tetap relevan sebagai pedoman penanggulangan bencana.
“Kami juga melihat potensi kawasan di wilayah utara dan barat. Jika nantinya ada pengembangan kawasan industri di sana, tentu harus menjadi bagian dari pembahasan agar perda ini tetap sesuai dengan kebutuhan daerah,” katanya.
Sahib menjelaskan, hingga pertengahan Juli, pembahasan Raperda baru mencapai sekitar 50 persen sehingga rapat lanjutan telah dijadwalkan pada pekan depan untuk menyelesaikan pasal-pasal yang masih tersisa.
Ia berharap Raperda Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri dapat menjadi landasan jangka panjang bagi Pemerintah Kota Bontang dalam mengelola risiko bencana, seiring berkembangnya kawasan industri baru di berbagai wilayah kota. Dengan demikian, aspek keselamatan dan mitigasi telah dipersiapkan sejak tahap perencanaan pengembangan kawasan industri. (Adv)
(Sf/Rs)