Cari disini...

DPRD Kota Bontang
Rapat Peripurna ke-10 Masa Persidangan III DPRD Kota Bontang Tahun 2026 dalam rangka Pengambilan Keputusan Terhadap Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)
Bontang - DPRD Kota Bontang menggelar Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 dengan agenda Pengambilan Keputusan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 di Auditorium 3 Dimensi, Jumat (3/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, didampingi Wakil Ketua DPRD Sitti Yara, serta dihadiri anggota DPRD, unsur Forkopimda, Penjabat Sekretaris Daerah, jajaran perangkat daerah, camat, lurah dan tamu undangan lainnya.
Dalam laporannya, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bontang menyampaikan hasil pembahasan terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025. Banggar juga mencatat capaian Pemerintah Kota Bontang yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk ke-12 kali secara berturut-turut.
Selain itu, Banggar memberikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah daerah, di antaranya percepatan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), peningkatan kualitas pembangunan, serta penguatan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan.
Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, menyampaikan seluruh fraksi DPRD Kota Bontang menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 untuk ditetapkan menjadi perda.
Menanggapi persetujuan tersebut, Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni menegaskan komitmen Pemerintah Kota Bontang untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Pemerintah Kota Bontang berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh catatan dan rekomendasi BPK RI. Dari 41 rekomendasi yang diberikan, sebanyak 30 telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan sisanya akan terus kami selesaikan secara bertahap dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Neni.
Ia juga menegaskan pemerintah akan terus meningkatkan sistem pengendalian internal dan pengawasan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban sebagai upaya menjaga kualitas tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel dan berorientasi pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat. (Adv)
(Sf/Lo)
Cari disini...

DPRD Kota Bontang

Rapat Peripurna ke-10 Masa Persidangan III DPRD Kota Bontang Tahun 2026 dalam rangka Pengambilan Keputusan Terhadap Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)
Bontang - DPRD Kota Bontang menggelar Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 dengan agenda Pengambilan Keputusan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 di Auditorium 3 Dimensi, Jumat (3/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, didampingi Wakil Ketua DPRD Sitti Yara, serta dihadiri anggota DPRD, unsur Forkopimda, Penjabat Sekretaris Daerah, jajaran perangkat daerah, camat, lurah dan tamu undangan lainnya.
Dalam laporannya, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bontang menyampaikan hasil pembahasan terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025. Banggar juga mencatat capaian Pemerintah Kota Bontang yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk ke-12 kali secara berturut-turut.
Selain itu, Banggar memberikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah daerah, di antaranya percepatan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), peningkatan kualitas pembangunan, serta penguatan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan.
Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, menyampaikan seluruh fraksi DPRD Kota Bontang menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 untuk ditetapkan menjadi perda.
Menanggapi persetujuan tersebut, Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni menegaskan komitmen Pemerintah Kota Bontang untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Pemerintah Kota Bontang berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh catatan dan rekomendasi BPK RI. Dari 41 rekomendasi yang diberikan, sebanyak 30 telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan sisanya akan terus kami selesaikan secara bertahap dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Neni.
Ia juga menegaskan pemerintah akan terus meningkatkan sistem pengendalian internal dan pengawasan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban sebagai upaya menjaga kualitas tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel dan berorientasi pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat. (Adv)
(Sf/Lo)