DPRD Kota Bontang

    DPRD Kota Bontang

    DPRD Bontang Sebut Penataan Jalur Bus Tambang Penting Demi Keselamatan Warga

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Rusdianto
    02 Agustus 2026 pukul 20:34 WITA

    Anggota DPRD Bontang, Yassier Arafat saat menghadiri rapat. (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)

    Bontang - Dukungan terhadap kebijakan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang yang melarang bus karyawan tambang beraktivitas di kawasan pusat kota terus mengalir. Anggota Komisi C DPRD Bontang, Yassier Arfat, menilai kebijakan tersebut merupakan langkah preventif untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan sekaligus menciptakan arus lalu lintas yang lebih tertib.

    Menurut Yassier, kendaraan berukuran besar memiliki potensi menimbulkan risiko lebih tinggi apabila beroperasi secara rutin di ruas jalan perkotaan yang padat aktivitas masyarakat. Kondisi jalan di pusat kota juga dinilai belum ideal untuk dilalui bus bertubuh besar, terutama pada jam-jam sibuk.

    “Lebar dan karakteristik jalan di area perkotaan sebenarnya tidak didesain untuk menampung lalu lintas kendaraan berdimensi besar secara intensif,” ujar Yassier.

    Ia mengatakan, keberadaan bus karyawan tambang yang berhenti untuk menaikkan maupun menurunkan penumpang di tepi jalan utama kerap menghambat arus kendaraan. Situasi tersebut dinilai tidak hanya memicu kemacetan, tetapi juga meningkatkan potensi kecelakaan, khususnya bagi pengendara sepeda motor.

    Karena itu, Yassier mengapresiasi langkah Dishub dalam menata pola operasional angkutan karyawan perusahaan. Menurutnya, kebijakan tersebut bukan ditujukan untuk membatasi aktivitas industri, melainkan menciptakan sistem transportasi yang lebih aman bagi seluruh pengguna jalan.

    “Langkah tegas yang diambil Dishub Bontang sudah sangat tepat demi menjaga ketertiban umum,” katanya.

    Ia berharap perusahaan dapat menyesuaikan pola mobilisasi karyawan dengan kebijakan yang telah ditetapkan. Dengan begitu, kebutuhan operasional perusahaan tetap berjalan tanpa mengurangi kenyamanan dan keselamatan masyarakat yang beraktivitas di kawasan perkotaan. (Adv)

    (Sf/Rs)

    DPRD Kota Bontang

    DPRD Kota Bontang

    DPRD Bontang Sebut Penataan Jalur Bus Tambang Penting Demi Keselamatan Warga

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Rusdianto
    02 Agustus 2026 pukul 20:34 WITA

    Anggota DPRD Bontang, Yassier Arafat saat menghadiri rapat. (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)

    Bontang - Dukungan terhadap kebijakan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang yang melarang bus karyawan tambang beraktivitas di kawasan pusat kota terus mengalir. Anggota Komisi C DPRD Bontang, Yassier Arfat, menilai kebijakan tersebut merupakan langkah preventif untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan sekaligus menciptakan arus lalu lintas yang lebih tertib.

    Menurut Yassier, kendaraan berukuran besar memiliki potensi menimbulkan risiko lebih tinggi apabila beroperasi secara rutin di ruas jalan perkotaan yang padat aktivitas masyarakat. Kondisi jalan di pusat kota juga dinilai belum ideal untuk dilalui bus bertubuh besar, terutama pada jam-jam sibuk.

    “Lebar dan karakteristik jalan di area perkotaan sebenarnya tidak didesain untuk menampung lalu lintas kendaraan berdimensi besar secara intensif,” ujar Yassier.

    Ia mengatakan, keberadaan bus karyawan tambang yang berhenti untuk menaikkan maupun menurunkan penumpang di tepi jalan utama kerap menghambat arus kendaraan. Situasi tersebut dinilai tidak hanya memicu kemacetan, tetapi juga meningkatkan potensi kecelakaan, khususnya bagi pengendara sepeda motor.

    Karena itu, Yassier mengapresiasi langkah Dishub dalam menata pola operasional angkutan karyawan perusahaan. Menurutnya, kebijakan tersebut bukan ditujukan untuk membatasi aktivitas industri, melainkan menciptakan sistem transportasi yang lebih aman bagi seluruh pengguna jalan.

    “Langkah tegas yang diambil Dishub Bontang sudah sangat tepat demi menjaga ketertiban umum,” katanya.

    Ia berharap perusahaan dapat menyesuaikan pola mobilisasi karyawan dengan kebijakan yang telah ditetapkan. Dengan begitu, kebutuhan operasional perusahaan tetap berjalan tanpa mengurangi kenyamanan dan keselamatan masyarakat yang beraktivitas di kawasan perkotaan. (Adv)

    (Sf/Rs)