DPRD Kota Bontang

    DPRD Kota Bontang

    DPRD Bontang Perbarui Aturan Pengelolaan Aset Daerah, Fokus pada Optimalisasi Pemanfaatan BMD

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Rusdianto
    16 Juli 2026 pukul 13:16 WITA

    Ketua Komisi B DPRD Bontang, Rustam. (Foto: Setwan Bontang)

    Bontang - Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang mulai membahas perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Revisi regulasi tersebut dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan pemerintah pusat sekaligus memperkuat tata kelola aset daerah agar lebih efektif dan optimal.

    Pembahasan berlangsung dalam rapat kerja Komisi B DPRD Bontang bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bontang, Rabu (15/7/2026).

    Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang, Rustam, mengatakan perubahan regulasi diperlukan karena Perda yang berlaku saat ini sudah tidak sepenuhnya selaras dengan perkembangan aturan di tingkat nasional, khususnya ketentuan terbaru yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri.

    “Perda Nomor 5 Tahun 2020 perlu disesuaikan dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat, sekaligus menjawab kebutuhan pengelolaan aset yang berkembang di daerah,” ujar Rustam.

    Menurutnya, pembahasan dilakukan secara rinci dengan menelaah setiap pasal agar regulasi yang dihasilkan mampu menjadi pedoman yang lebih komprehensif dalam pengelolaan aset milik pemerintah daerah.

    Beberapa substansi yang menjadi perhatian dalam pembahasan meliputi inventarisasi dan penertiban aset, optimalisasi pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD), hingga mekanisme penghapusan aset yang dinilai sudah tidak memiliki nilai guna.

    Ia menilai pembaruan aturan tersebut penting agar pengelolaan aset daerah tidak hanya tertib secara administrasi, tetapi juga mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

    Komisi B DPRD bersama pemerintah daerah akan melanjutkan pembahasan Raperda tersebut pada rapat berikutnya hingga seluruh substansi selesai dikaji. DPRD berharap perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah dapat menjadi landasan hukum yang lebih adaptif, transparan, dan akuntabel dalam pengelolaan aset milik Pemerintah Kota Bontang. (Adv)

    (Sf/Rs)

    DPRD Kota Bontang

    DPRD Kota Bontang

    DPRD Bontang Perbarui Aturan Pengelolaan Aset Daerah, Fokus pada Optimalisasi Pemanfaatan BMD

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Rusdianto
    16 Juli 2026 pukul 13:16 WITA

    Ketua Komisi B DPRD Bontang, Rustam. (Foto: Setwan Bontang)

    Bontang - Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang mulai membahas perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Revisi regulasi tersebut dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan pemerintah pusat sekaligus memperkuat tata kelola aset daerah agar lebih efektif dan optimal.

    Pembahasan berlangsung dalam rapat kerja Komisi B DPRD Bontang bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bontang, Rabu (15/7/2026).

    Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang, Rustam, mengatakan perubahan regulasi diperlukan karena Perda yang berlaku saat ini sudah tidak sepenuhnya selaras dengan perkembangan aturan di tingkat nasional, khususnya ketentuan terbaru yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri.

    “Perda Nomor 5 Tahun 2020 perlu disesuaikan dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat, sekaligus menjawab kebutuhan pengelolaan aset yang berkembang di daerah,” ujar Rustam.

    Menurutnya, pembahasan dilakukan secara rinci dengan menelaah setiap pasal agar regulasi yang dihasilkan mampu menjadi pedoman yang lebih komprehensif dalam pengelolaan aset milik pemerintah daerah.

    Beberapa substansi yang menjadi perhatian dalam pembahasan meliputi inventarisasi dan penertiban aset, optimalisasi pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD), hingga mekanisme penghapusan aset yang dinilai sudah tidak memiliki nilai guna.

    Ia menilai pembaruan aturan tersebut penting agar pengelolaan aset daerah tidak hanya tertib secara administrasi, tetapi juga mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

    Komisi B DPRD bersama pemerintah daerah akan melanjutkan pembahasan Raperda tersebut pada rapat berikutnya hingga seluruh substansi selesai dikaji. DPRD berharap perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah dapat menjadi landasan hukum yang lebih adaptif, transparan, dan akuntabel dalam pengelolaan aset milik Pemerintah Kota Bontang. (Adv)

    (Sf/Rs)