Cari disini...

DPRD Kota Bontang
Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto saat memimpin rapat. (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)
Bontang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang memastikan perubahan besaran insentif guru tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh pemerintah daerah. Ketentuan tersebut menjadi perhatian dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Insentif Guru, terutama di tengah proyeksi kondisi fiskal daerah pada 2027.
Ketua Komisi A DPRD Kota Bontang, Heri Keswanto, mengatakan DPRD ingin memastikan aturan mengenai insentif memberikan kepastian bagi tenaga pendidik. Jika nantinya terdapat perubahan nominal, keputusan tersebut harus melalui kesepakatan antara Pemerintah Kota Bontang dan DPRD.
“Jika ada kenaikan anggaran ya kita minta ditambah. Namun, nanti ada perubahan, itu wajib ada lampiran kesepakatan antara Pemkot dan DPRD. Jadi nggak bisa asal potong,” ujar Heri usai rapat pembahasan Raperda Insentif Guru di Kantor DPRD Bontang, Senin (24/8/2026).
Ia menjelaskan, dalam draf Raperda sempat terdapat klausul yang memungkinkan besaran insentif disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Ketentuan tersebut sempat menimbulkan kekhawatiran karena dapat dipahami sebagai ruang untuk menurunkan insentif ketika kemampuan fiskal daerah berkurang.
Heri menegaskan, klausul tersebut tidak boleh menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan pemotongan tanpa pembahasan bersama. DPRD, kata dia, tetap memiliki posisi untuk mengawal besaran insentif yang diterima guru.
“Tentunya, kami berharap tidak ada pengurangan. Kami tentunya berupaya agar tunjangan tidak dipotong. Sama seperti tunjangan pegawai lain, walau APBD turun,” katanya.
Saat ini, insentif guru direncanakan meningkat dari Rp1,1 juta menjadi Rp1,5 juta per bulan. Rencana tersebut berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan.
Di sisi lain, kemampuan keuangan daerah memang menjadi salah satu pertimbangan dalam penyusunan kebijakan tersebut. APBD Bontang 2027 diproyeksikan turun menjadi sekitar Rp1,6 triliun setelah Bantuan Keuangan (Bankeu) dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dihapus.
Sementara itu, PAD Bontang berada di kisaran Rp390 miliar sehingga struktur pendapatan daerah masih cukup bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat.
Meski menghadapi kondisi fiskal yang lebih terbatas, DPRD tetap mendorong agar peningkatan insentif guru dapat direalisasikan. Menurut Heri, kesejahteraan tenaga pendidik perlu tetap menjadi perhatian dalam penyusunan kebijakan anggaran daerah.
Pembahasan substansi Raperda Insentif Guru saat ini telah rampung. DPRD tinggal menunggu keputusan Wali Kota Bontang terkait besaran nominal sebelum regulasi tersebut dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.
DPRD berharap regulasi yang nantinya ditetapkan tidak hanya mengatur besaran insentif, tetapi juga memberikan kepastian bahwa setiap perubahan hak guru dilakukan secara transparan dan melalui mekanisme yang telah disepakati bersama. (Adv)
(Sf/Lo)
Cari disini...

DPRD Kota Bontang

Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto saat memimpin rapat. (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)
Bontang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang memastikan perubahan besaran insentif guru tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh pemerintah daerah. Ketentuan tersebut menjadi perhatian dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Insentif Guru, terutama di tengah proyeksi kondisi fiskal daerah pada 2027.
Ketua Komisi A DPRD Kota Bontang, Heri Keswanto, mengatakan DPRD ingin memastikan aturan mengenai insentif memberikan kepastian bagi tenaga pendidik. Jika nantinya terdapat perubahan nominal, keputusan tersebut harus melalui kesepakatan antara Pemerintah Kota Bontang dan DPRD.
“Jika ada kenaikan anggaran ya kita minta ditambah. Namun, nanti ada perubahan, itu wajib ada lampiran kesepakatan antara Pemkot dan DPRD. Jadi nggak bisa asal potong,” ujar Heri usai rapat pembahasan Raperda Insentif Guru di Kantor DPRD Bontang, Senin (24/8/2026).
Ia menjelaskan, dalam draf Raperda sempat terdapat klausul yang memungkinkan besaran insentif disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Ketentuan tersebut sempat menimbulkan kekhawatiran karena dapat dipahami sebagai ruang untuk menurunkan insentif ketika kemampuan fiskal daerah berkurang.
Heri menegaskan, klausul tersebut tidak boleh menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan pemotongan tanpa pembahasan bersama. DPRD, kata dia, tetap memiliki posisi untuk mengawal besaran insentif yang diterima guru.
“Tentunya, kami berharap tidak ada pengurangan. Kami tentunya berupaya agar tunjangan tidak dipotong. Sama seperti tunjangan pegawai lain, walau APBD turun,” katanya.
Saat ini, insentif guru direncanakan meningkat dari Rp1,1 juta menjadi Rp1,5 juta per bulan. Rencana tersebut berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan.
Di sisi lain, kemampuan keuangan daerah memang menjadi salah satu pertimbangan dalam penyusunan kebijakan tersebut. APBD Bontang 2027 diproyeksikan turun menjadi sekitar Rp1,6 triliun setelah Bantuan Keuangan (Bankeu) dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dihapus.
Sementara itu, PAD Bontang berada di kisaran Rp390 miliar sehingga struktur pendapatan daerah masih cukup bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat.
Meski menghadapi kondisi fiskal yang lebih terbatas, DPRD tetap mendorong agar peningkatan insentif guru dapat direalisasikan. Menurut Heri, kesejahteraan tenaga pendidik perlu tetap menjadi perhatian dalam penyusunan kebijakan anggaran daerah.
Pembahasan substansi Raperda Insentif Guru saat ini telah rampung. DPRD tinggal menunggu keputusan Wali Kota Bontang terkait besaran nominal sebelum regulasi tersebut dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.
DPRD berharap regulasi yang nantinya ditetapkan tidak hanya mengatur besaran insentif, tetapi juga memberikan kepastian bahwa setiap perubahan hak guru dilakukan secara transparan dan melalui mekanisme yang telah disepakati bersama. (Adv)
(Sf/Lo)