DPRD Kota Bontang

    DPRD Kota Bontang

    DPRD Bontang Minta RTRW Tak Berujung Sanksi bagi Pemilik Lahan

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Russdianto
    05 Agustus 2026 pukul 20:09 WITA

    Ketua Pansus RTRW DPRD Bontang, Joni Alla Padang saat pelaksaan rapat. (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)

    Bontang - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bontang menekankan agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang Tahun 2026–2045 tidak menimbulkan persoalan hukum bagi masyarakat, khususnya pemilik lahan.

    Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Pansus DPRD Kota Bontang bersama Tim Pembahasan Raperda RTRW, Selasa (4/8/2026), di Ruang Rapat Sekretariat DPRD Kota Bontang.

    Ketua Pansus RTRW DPRD Bontang, Joni Alla Padang, mengatakan setiap pembagian kawasan dalam RTRW, mulai dari kawasan pertanian, ruang terbuka hijau (RTH), hingga kawasan industri, harus disertai mekanisme yang jelas agar dapat diterapkan secara adil.

    Menurutnya, salah satu yang menjadi perhatian Pansus ialah keberadaan lahan sawah yang dalam pembahasan saat ini ditetapkan seluas 13 hektare sebagai kawasan yang harus dipertahankan.

    “Kami ingin memastikan pemerintah memiliki instrumen yang jelas untuk mempertahankan kawasan tersebut. Jangan sampai setelah perda ditetapkan justru menjadi jebakan hukum bagi masyarakat,” ujar Joni.

    Ia mencontohkan kasus yang pernah terjadi di daerah lain, ketika pemilik lahan mengalihfungsikan sawah menjadi tambak karena dinilai lebih menguntungkan secara ekonomi. Namun, karena lahan tersebut telah ditetapkan sebagai kawasan pertanian yang dilindungi, pemiliknya justru dikenai sanksi.

    Menurutnya, kondisi seperti itu tidak boleh terjadi di Kota Bontang. Karena itu, pemerintah diminta menjelaskan langkah-langkah yang akan ditempuh untuk mempertahankan kawasan pertanian tanpa mengabaikan hak masyarakat.

    Ia menegaskan, Raperda RTRW harus menjadi instrumen untuk mengendalikan pembangunan Kota Bontang secara berkelanjutan, sekaligus mendukung program ketahanan pangan.

    “Yang kami pertegas kepada pemerintah hari ini, perda ini harus benar-benar menjadi instrumen untuk mengontrol pembangunan Kota Bontang. Di sisi lain, bagaimana ketahanan pangan tetap terjaga tanpa menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat,” katanya. (Adv)

    (Sf/Rs)

    DPRD Kota Bontang

    DPRD Kota Bontang

    DPRD Bontang Minta RTRW Tak Berujung Sanksi bagi Pemilik Lahan

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Russdianto
    05 Agustus 2026 pukul 20:09 WITA

    Ketua Pansus RTRW DPRD Bontang, Joni Alla Padang saat pelaksaan rapat. (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)

    Bontang - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bontang menekankan agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang Tahun 2026–2045 tidak menimbulkan persoalan hukum bagi masyarakat, khususnya pemilik lahan.

    Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Pansus DPRD Kota Bontang bersama Tim Pembahasan Raperda RTRW, Selasa (4/8/2026), di Ruang Rapat Sekretariat DPRD Kota Bontang.

    Ketua Pansus RTRW DPRD Bontang, Joni Alla Padang, mengatakan setiap pembagian kawasan dalam RTRW, mulai dari kawasan pertanian, ruang terbuka hijau (RTH), hingga kawasan industri, harus disertai mekanisme yang jelas agar dapat diterapkan secara adil.

    Menurutnya, salah satu yang menjadi perhatian Pansus ialah keberadaan lahan sawah yang dalam pembahasan saat ini ditetapkan seluas 13 hektare sebagai kawasan yang harus dipertahankan.

    “Kami ingin memastikan pemerintah memiliki instrumen yang jelas untuk mempertahankan kawasan tersebut. Jangan sampai setelah perda ditetapkan justru menjadi jebakan hukum bagi masyarakat,” ujar Joni.

    Ia mencontohkan kasus yang pernah terjadi di daerah lain, ketika pemilik lahan mengalihfungsikan sawah menjadi tambak karena dinilai lebih menguntungkan secara ekonomi. Namun, karena lahan tersebut telah ditetapkan sebagai kawasan pertanian yang dilindungi, pemiliknya justru dikenai sanksi.

    Menurutnya, kondisi seperti itu tidak boleh terjadi di Kota Bontang. Karena itu, pemerintah diminta menjelaskan langkah-langkah yang akan ditempuh untuk mempertahankan kawasan pertanian tanpa mengabaikan hak masyarakat.

    Ia menegaskan, Raperda RTRW harus menjadi instrumen untuk mengendalikan pembangunan Kota Bontang secara berkelanjutan, sekaligus mendukung program ketahanan pangan.

    “Yang kami pertegas kepada pemerintah hari ini, perda ini harus benar-benar menjadi instrumen untuk mengontrol pembangunan Kota Bontang. Di sisi lain, bagaimana ketahanan pangan tetap terjaga tanpa menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat,” katanya. (Adv)

    (Sf/Rs)