DPRD Kota Bontang

    DPRD Kota Bontang

    DPRD Bontang Minta Peta Mitigasi Bencana Industri Diselaraskan, Raperda Ditarget Rampung Agustus

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Lodya A
    02 Juli 2026 pukul 18:10 WITA

    Rapat kerja Komisi C DPRD Kota Bontang pembahasan Raperda tentang Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri. (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)

    Bontang - Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang mulai mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri. Dalam rapat kerja perdana bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di Ruang Rapat Lantai II Sekretariat DPRD Kota Bontang, Kamis (2/7/2026), DPRD menyoroti pentingnya penyelarasan sistem mitigasi bencana antara pemerintah daerah dan perusahaan.

    Ketua Komisi C DPRD Kota Bontang, Alfin Rausan Fikry, mengatakan salah satu poin yang menjadi perhatian dalam pembahasan ialah sinkronisasi peta bencana industri. Menurutnya, pemerintah daerah dan perusahaan yang beroperasi di Bontang harus memiliki acuan yang sama dalam menghadapi potensi keadaan darurat.

    “Kami ingin peta mitigasi bencana yang dimiliki perusahaan selaras dengan milik pemerintah daerah. Dengan begitu, ketika terjadi kondisi darurat, seluruh pihak memiliki pedoman yang sama sehingga penanganannya bisa berjalan lebih cepat dan terkoordinasi,” ujar Alfin dalam rapat tersebut.

    Alfin menjelaskan, pembahasan perdana masih menemukan sejumlah hal yang perlu disempurnakan, terutama terkait pembagian tugas dan tanggung jawab antara pemerintah daerah dengan perusahaan dalam penanggulangan bencana industri.

    “Masih ada beberapa materi yang harus kami sempurnakan, khususnya menyangkut kewenangan dan tanggung jawab masing-masing pihak. Kami ingin regulasi ini jelas sehingga tidak menimbulkan kebingungan saat diterapkan,” katanya.

    Raperda tersebut merupakan usulan inisiatif DPRD Kota Bontang yang memuat 37 pasal. Regulasi ini disusun sebagai pedoman dalam memperkuat sistem mitigasi, koordinasi, dan penanganan bencana di kawasan industri, mengingat Bontang merupakan daerah yang dikelilingi sejumlah perusahaan raksasa.

    Komisi C menargetkan pembahasan Raperda dapat diselesaikan pada Agustus 2026. Selama proses penyusunan, DPRD akan terus mengakomodasi masukan dari perangkat daerah maupun pihak terkait agar regulasi yang dihasilkan benar-benar aplikatif.

    “Target kami Agustus pembahasannya sudah selesai. Kami ingin perda ini menjadi acuan yang kuat dalam upaya mitigasi bencana industri, sehingga kesiapsiagaan seluruh pihak semakin baik dan perlindungan terhadap masyarakat dapat lebih optimal,” pungkas Alfin. (Adv)

    (Sf/Lo)

    DPRD Kota Bontang

    DPRD Kota Bontang

    DPRD Bontang Minta Peta Mitigasi Bencana Industri Diselaraskan, Raperda Ditarget Rampung Agustus

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Lodya A
    02 Juli 2026 pukul 18:10 WITA

    Rapat kerja Komisi C DPRD Kota Bontang pembahasan Raperda tentang Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri. (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)

    Bontang - Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang mulai mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri. Dalam rapat kerja perdana bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di Ruang Rapat Lantai II Sekretariat DPRD Kota Bontang, Kamis (2/7/2026), DPRD menyoroti pentingnya penyelarasan sistem mitigasi bencana antara pemerintah daerah dan perusahaan.

    Ketua Komisi C DPRD Kota Bontang, Alfin Rausan Fikry, mengatakan salah satu poin yang menjadi perhatian dalam pembahasan ialah sinkronisasi peta bencana industri. Menurutnya, pemerintah daerah dan perusahaan yang beroperasi di Bontang harus memiliki acuan yang sama dalam menghadapi potensi keadaan darurat.

    “Kami ingin peta mitigasi bencana yang dimiliki perusahaan selaras dengan milik pemerintah daerah. Dengan begitu, ketika terjadi kondisi darurat, seluruh pihak memiliki pedoman yang sama sehingga penanganannya bisa berjalan lebih cepat dan terkoordinasi,” ujar Alfin dalam rapat tersebut.

    Alfin menjelaskan, pembahasan perdana masih menemukan sejumlah hal yang perlu disempurnakan, terutama terkait pembagian tugas dan tanggung jawab antara pemerintah daerah dengan perusahaan dalam penanggulangan bencana industri.

    “Masih ada beberapa materi yang harus kami sempurnakan, khususnya menyangkut kewenangan dan tanggung jawab masing-masing pihak. Kami ingin regulasi ini jelas sehingga tidak menimbulkan kebingungan saat diterapkan,” katanya.

    Raperda tersebut merupakan usulan inisiatif DPRD Kota Bontang yang memuat 37 pasal. Regulasi ini disusun sebagai pedoman dalam memperkuat sistem mitigasi, koordinasi, dan penanganan bencana di kawasan industri, mengingat Bontang merupakan daerah yang dikelilingi sejumlah perusahaan raksasa.

    Komisi C menargetkan pembahasan Raperda dapat diselesaikan pada Agustus 2026. Selama proses penyusunan, DPRD akan terus mengakomodasi masukan dari perangkat daerah maupun pihak terkait agar regulasi yang dihasilkan benar-benar aplikatif.

    “Target kami Agustus pembahasannya sudah selesai. Kami ingin perda ini menjadi acuan yang kuat dalam upaya mitigasi bencana industri, sehingga kesiapsiagaan seluruh pihak semakin baik dan perlindungan terhadap masyarakat dapat lebih optimal,” pungkas Alfin. (Adv)

    (Sf/Lo)