Cari disini...

DPRD Kota Bontang
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang Tahun 2026-2045. (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)
Bontang - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang Tahun 2026-2045 dimanfaatkan DPRD Bontang untuk memastikan seluruh program pembangunan berjalan sesuai dengan aturan tata ruang, termasuk pembangunan Koperasi Merah Putih.
Sorotan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi C DPRD Bontang, Muhammad Sahib, dalam rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) RTRW bersama Pemerintah Kota Bontang. Menurutnya, program nasional seperti Koperasi Merah Putih tetap harus mengikuti ketentuan tata ruang yang berlaku di daerah.
Sahib mempertanyakan apakah lokasi koperasi yang telah dibangun di Bontang sudah sesuai dengan peruntukan kawasan dalam RTRW. Ia mengingatkan agar jangan sampai fasilitas tersebut berdiri di wilayah yang seharusnya diperuntukkan sebagai kawasan permukiman, bukan kawasan usaha atau niaga.
“Apakah sudah sesuai dengan RTRW kita? Jangan sampai pembangunannya berada di lokasi yang tidak semestinya. Kalau memang tidak sesuai, wajib dipindahkan ke tempat yang sesuai,” tegas Sahib Senin (29/6/2026)
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bontang, Much Cholis Edi Prabowo, memastikan pembangunan Koperasi Merah Putih telah disesuaikan dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.
“Walaupun tidak ada gambar khusus di dalam perda, lokasinya sudah sesuai dengan ketentuan yang ada,” jelas Much Cholis.
Pembahasan tersebut berlangsung dalam rapat kerja Pansus RTRW yang turut dihadiri Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bontang, jajaran asisten, Kepala Bapperida, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas PUPR, serta Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bontang.
Isu Koperasi Merah Putih sebelumnya juga sempat menjadi perhatian DPRD. Beberapa waktu lalu Sahib juga menyoroti operasional koperasi yang disebut belum mengantongi perizinan secara lengkap. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan harus menjadi prinsip utama agar program pemerintah tetap berjalan sesuai regulasi dan tidak menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat. (Adv)
(Sf/Lo)
Cari disini...

DPRD Kota Bontang

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang Tahun 2026-2045. (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)
Bontang - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang Tahun 2026-2045 dimanfaatkan DPRD Bontang untuk memastikan seluruh program pembangunan berjalan sesuai dengan aturan tata ruang, termasuk pembangunan Koperasi Merah Putih.
Sorotan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi C DPRD Bontang, Muhammad Sahib, dalam rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) RTRW bersama Pemerintah Kota Bontang. Menurutnya, program nasional seperti Koperasi Merah Putih tetap harus mengikuti ketentuan tata ruang yang berlaku di daerah.
Sahib mempertanyakan apakah lokasi koperasi yang telah dibangun di Bontang sudah sesuai dengan peruntukan kawasan dalam RTRW. Ia mengingatkan agar jangan sampai fasilitas tersebut berdiri di wilayah yang seharusnya diperuntukkan sebagai kawasan permukiman, bukan kawasan usaha atau niaga.
“Apakah sudah sesuai dengan RTRW kita? Jangan sampai pembangunannya berada di lokasi yang tidak semestinya. Kalau memang tidak sesuai, wajib dipindahkan ke tempat yang sesuai,” tegas Sahib Senin (29/6/2026)
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bontang, Much Cholis Edi Prabowo, memastikan pembangunan Koperasi Merah Putih telah disesuaikan dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.
“Walaupun tidak ada gambar khusus di dalam perda, lokasinya sudah sesuai dengan ketentuan yang ada,” jelas Much Cholis.
Pembahasan tersebut berlangsung dalam rapat kerja Pansus RTRW yang turut dihadiri Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bontang, jajaran asisten, Kepala Bapperida, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas PUPR, serta Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bontang.
Isu Koperasi Merah Putih sebelumnya juga sempat menjadi perhatian DPRD. Beberapa waktu lalu Sahib juga menyoroti operasional koperasi yang disebut belum mengantongi perizinan secara lengkap. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan harus menjadi prinsip utama agar program pemerintah tetap berjalan sesuai regulasi dan tidak menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat. (Adv)
(Sf/Lo)