DPRD Kota Bontang

    DPRD Kota Bontang

    DPRD Bontang Minta Kopi Kenangan Sediakan Parkir, Pelanggan Jangan Gunakan Trotoar

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Lodya A
    25 Agustus 2026 pukul 22:24 WITA

    Konsultasi publik pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Komisi C DPRD Kota Bontang. (Foto: DPRD Bontang)

    Bontang - Penggunaan trotoar sebagai tempat parkir menjadi perhatian DPRD Kota Bontang dalam konsultasi publik pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Senin (24/8/2026).

    Sorotan tersebut berkaitan dengan aktivitas pelanggan Kopi Kenangan di simpang Jalan Ahmad Yani yang beberapa waktu terakhir menggunakan trotoar untuk memarkir kendaraan.

    Wakil Ketua Komisi C DPRD Bontang, Muhammad Shahib, meminta pihak manajemen Kopi Kenangan mematuhi aturan yang berlaku serta menyediakan fasilitas parkir yang memadai bagi pelanggan.

    Menurutnya, persoalan parkir menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam penataan lalu lintas. Penggunaan trotoar untuk kendaraan dinilai perlu dihindari agar fungsi trotoar tetap dapat digunakan sebagaimana mestinya.

    “Manajemen harus mematuhi aturan dan menyediakan parkir yang memadai. Jangan sampai pelanggan menggunakan trotoar untuk memarkir kendaraan,” kata Shahib.

    Ia menyampaikan, penataan lalu lintas membutuhkan perhatian terhadap berbagai aktivitas yang berlangsung di ruang jalan, termasuk keberadaan kendaraan yang menggunakan fasilitas yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan lainnya.

    Permintaan tersebut disampaikan dalam konsultasi publik bersama Tim Pembahasan Peraturan Daerah terkait Raperda Penyelenggaraan LLAJ yang digelar DPRD Bontang.

    Konsultasi publik menjadi bagian dari pembahasan Raperda sebelum aturan tersebut ditetapkan menjadi peraturan daerah. Dalam prosesnya, DPRD bersama pihak terkait membahas sejumlah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di Kota Bontang.

    Pembahasan mengenai parkir menjadi salah satu perhatian karena berkaitan langsung dengan pemanfaatan fasilitas jalan di tengah aktivitas masyarakat dan usaha.

    DPRD Bontang berharap aturan yang disusun nantinya dapat menjadi landasan dalam menciptakan penyelenggaraan lalu lintas yang lebih tertib, sekaligus memastikan penggunaan fasilitas jalan tetap sesuai dengan peruntukannya.

    Melalui pembahasan Raperda LLAJ, berbagai persoalan di lapangan diharapkan dapat menjadi pertimbangan dalam penyusunan regulasi, sehingga penerapannya dapat menyesuaikan kondisi lalu lintas di Kota Bontang. (Adv)

    (Sf/Lo)

    SeedBacklink Media

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    DPRD Kota Bontang

    DPRD Kota Bontang

    DPRD Bontang Minta Kopi Kenangan Sediakan Parkir, Pelanggan Jangan Gunakan Trotoar

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Lodya A
    25 Agustus 2026 pukul 22:24 WITA

    Konsultasi publik pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Komisi C DPRD Kota Bontang. (Foto: DPRD Bontang)

    Bontang - Penggunaan trotoar sebagai tempat parkir menjadi perhatian DPRD Kota Bontang dalam konsultasi publik pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Senin (24/8/2026).

    Sorotan tersebut berkaitan dengan aktivitas pelanggan Kopi Kenangan di simpang Jalan Ahmad Yani yang beberapa waktu terakhir menggunakan trotoar untuk memarkir kendaraan.

    Wakil Ketua Komisi C DPRD Bontang, Muhammad Shahib, meminta pihak manajemen Kopi Kenangan mematuhi aturan yang berlaku serta menyediakan fasilitas parkir yang memadai bagi pelanggan.

    Menurutnya, persoalan parkir menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam penataan lalu lintas. Penggunaan trotoar untuk kendaraan dinilai perlu dihindari agar fungsi trotoar tetap dapat digunakan sebagaimana mestinya.

    “Manajemen harus mematuhi aturan dan menyediakan parkir yang memadai. Jangan sampai pelanggan menggunakan trotoar untuk memarkir kendaraan,” kata Shahib.

    Ia menyampaikan, penataan lalu lintas membutuhkan perhatian terhadap berbagai aktivitas yang berlangsung di ruang jalan, termasuk keberadaan kendaraan yang menggunakan fasilitas yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan lainnya.

    Permintaan tersebut disampaikan dalam konsultasi publik bersama Tim Pembahasan Peraturan Daerah terkait Raperda Penyelenggaraan LLAJ yang digelar DPRD Bontang.

    Konsultasi publik menjadi bagian dari pembahasan Raperda sebelum aturan tersebut ditetapkan menjadi peraturan daerah. Dalam prosesnya, DPRD bersama pihak terkait membahas sejumlah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di Kota Bontang.

    Pembahasan mengenai parkir menjadi salah satu perhatian karena berkaitan langsung dengan pemanfaatan fasilitas jalan di tengah aktivitas masyarakat dan usaha.

    DPRD Bontang berharap aturan yang disusun nantinya dapat menjadi landasan dalam menciptakan penyelenggaraan lalu lintas yang lebih tertib, sekaligus memastikan penggunaan fasilitas jalan tetap sesuai dengan peruntukannya.

    Melalui pembahasan Raperda LLAJ, berbagai persoalan di lapangan diharapkan dapat menjadi pertimbangan dalam penyusunan regulasi, sehingga penerapannya dapat menyesuaikan kondisi lalu lintas di Kota Bontang. (Adv)

    (Sf/Lo)