DPRD Kota Bontang

    DPRD Kota Bontang

    DPRD Bontang Matangkan Raperda Pengelolaan Aset Daerah Sebelum Masuk Tahap Lanjutan

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Rusdianto
    20 Juli 2026 pukul 08:55 WITA

    Ketua Komisi B DPRD Bontang, Rustam. (Foto: Setwan Bontang)

    Bontang - Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang memastikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (PBMD) telah memasuki tahap akhir pembahasan. Meski substansi regulasi telah disepakati, draf raperda masih akan disempurnakan sebelum dilanjutkan ke tahapan pembentukan peraturan daerah berikutnya.

    Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang, Rustam, mengatakan proses penyempurnaan diperlukan karena selama pembahasan terdapat sejumlah masukan yang mengubah isi rancangan regulasi.

    Menurutnya, perubahan tersebut mencakup penambahan maupun penghapusan beberapa ketentuan agar materi yang diatur lebih sesuai dengan kebutuhan pengelolaan aset daerah.

    “Pembahasan bersama sudah kami tuntaskan. Namun, drafnya masih perlu disempurnakan karena ada beberapa poin hasil rapat yang harus disesuaikan sebelum masuk ke tahapan selanjutnya,” ujar Rustam.

    Ia menjelaskan DPRD memberikan waktu kepada tim penyusun untuk mengakomodasi seluruh hasil pembahasan ke dalam naskah raperda. Langkah tersebut dilakukan agar setiap ketentuan yang nantinya disahkan benar-benar memiliki dasar yang kuat dan mudah diterapkan.

    “Masih ada beberapa bagian yang perlu dirapikan. Ada materi yang ditambahkan, ada juga yang disesuaikan berdasarkan hasil pembahasan bersama,” katanya.

    Rustam menilai regulasi tersebut memiliki peran penting dalam memperkuat tata kelola Barang Milik Daerah (BMD), mulai dari proses perencanaan, pemanfaatan, pengamanan hingga pengawasannya. Dengan aturan yang lebih komprehensif, pengelolaan aset pemerintah diharapkan menjadi lebih tertib, efektif, dan akuntabel.

    Ia menambahkan, keberadaan perda ini juga menjadi landasan hukum agar seluruh aset milik Pemerintah Kota Bontang dapat dikelola secara optimal sekaligus terlindungi dari potensi persoalan administrasi maupun hukum.

    “Tujuan akhirnya adalah memastikan seluruh aset daerah dapat dikelola dan dijaga dengan baik sehingga memberikan manfaat maksimal bagi pemerintah maupun masyarakat,” pungkasnya. (Adv)

    (Sf/Rs)

    DPRD Kota Bontang

    DPRD Kota Bontang

    DPRD Bontang Matangkan Raperda Pengelolaan Aset Daerah Sebelum Masuk Tahap Lanjutan

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Rusdianto
    20 Juli 2026 pukul 08:55 WITA

    Ketua Komisi B DPRD Bontang, Rustam. (Foto: Setwan Bontang)

    Bontang - Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang memastikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (PBMD) telah memasuki tahap akhir pembahasan. Meski substansi regulasi telah disepakati, draf raperda masih akan disempurnakan sebelum dilanjutkan ke tahapan pembentukan peraturan daerah berikutnya.

    Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang, Rustam, mengatakan proses penyempurnaan diperlukan karena selama pembahasan terdapat sejumlah masukan yang mengubah isi rancangan regulasi.

    Menurutnya, perubahan tersebut mencakup penambahan maupun penghapusan beberapa ketentuan agar materi yang diatur lebih sesuai dengan kebutuhan pengelolaan aset daerah.

    “Pembahasan bersama sudah kami tuntaskan. Namun, drafnya masih perlu disempurnakan karena ada beberapa poin hasil rapat yang harus disesuaikan sebelum masuk ke tahapan selanjutnya,” ujar Rustam.

    Ia menjelaskan DPRD memberikan waktu kepada tim penyusun untuk mengakomodasi seluruh hasil pembahasan ke dalam naskah raperda. Langkah tersebut dilakukan agar setiap ketentuan yang nantinya disahkan benar-benar memiliki dasar yang kuat dan mudah diterapkan.

    “Masih ada beberapa bagian yang perlu dirapikan. Ada materi yang ditambahkan, ada juga yang disesuaikan berdasarkan hasil pembahasan bersama,” katanya.

    Rustam menilai regulasi tersebut memiliki peran penting dalam memperkuat tata kelola Barang Milik Daerah (BMD), mulai dari proses perencanaan, pemanfaatan, pengamanan hingga pengawasannya. Dengan aturan yang lebih komprehensif, pengelolaan aset pemerintah diharapkan menjadi lebih tertib, efektif, dan akuntabel.

    Ia menambahkan, keberadaan perda ini juga menjadi landasan hukum agar seluruh aset milik Pemerintah Kota Bontang dapat dikelola secara optimal sekaligus terlindungi dari potensi persoalan administrasi maupun hukum.

    “Tujuan akhirnya adalah memastikan seluruh aset daerah dapat dikelola dan dijaga dengan baik sehingga memberikan manfaat maksimal bagi pemerintah maupun masyarakat,” pungkasnya. (Adv)

    (Sf/Rs)