Cari disini...

DPRD Kota Bontang
Rapat kerja Komisi C DPRD Kota Bontang pembahasan Raperda tentang Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri. (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)
Bontang - Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Kota Bontang mulai mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri.
Regulasi tersebut diproyeksikan menjadi landasan dalam memperkuat sistem mitigasi bencana, khususnya bagi masyarakat yang bermukim di sekitar kawasan industri atau buffer zone.
Pembahasan dilakukan melalui rapat kerja Komisi C DPRD Kota Bontang bersama sejumlah perangkat daerah terkait di Ruang Rapat Lantai II Sekretariat DPRD Kota Bontang, Kamis (2/7/2026).
Ketua Komisi C DPRD Kota Bontang, Alfin Rausan Fikry, mengatakan keberadaan perda tersebut dinilai penting mengingat Bontang merupakan kota industri yang dikelilingi sejumlah perusahaan besar, seperti PT Pupuk Kalimantan Timur dan PT Badak LNG. Kondisi itu menuntut pemerintah memiliki regulasi yang mampu memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi keadaan darurat.
“Raperda ini kami siapkan sebagai pijakan agar penanganan bencana di kawasan industri memiliki arah yang jelas. Harapannya, ketika terjadi kondisi darurat, seluruh pihak sudah memahami mekanisme yang harus dijalankan, terutama untuk melindungi masyarakat yang tinggal di kawasan penyangga,” ujar Alfin.
Menurut Alfin, regulasi tersebut tidak hanya mengatur penanganan saat bencana terjadi, tetapi juga memperkuat aspek mitigasi, koordinasi antarlembaga, hingga kesiapan sarana pendukung agar respons terhadap kondisi darurat dapat dilakukan secara cepat dan terukur.
Ia menilai keberadaan kawasan industri dengan aktivitas berisiko tinggi memerlukan sistem perlindungan yang lebih komprehensif. Karena itu, pembahasan perda diarahkan agar mampu menjadi pedoman bagi seluruh pihak dalam meningkatkan keselamatan masyarakat.
“Kita ingin ada kepastian mengenai langkah mitigasi, jalur koordinasi, hingga upaya penyelamatan yang bisa dijalankan secara efektif. Dengan begitu, masyarakat memiliki rasa aman karena pemerintah sudah menyiapkan sistem yang jelas,” katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bontang, Usman, menjelaskan pemerintah daerah selama ini telah menyiapkan berbagai langkah mitigasi sebagai bagian dari kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana industri.
“Saat ini kami telah menyiapkan titik kumpul dan jalur evakuasi di sejumlah kawasan. Fasilitas tersebut menjadi bagian dari sistem mitigasi agar proses evakuasi dapat berjalan lebih cepat apabila sewaktu-waktu terjadi keadaan darurat,” jelas Usman.
Melalui pembahasan Raperda tersebut, DPRD berharap sistem penanggulangan bencana di kawasan industri semakin terintegrasi, sehingga mampu memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi masyarakat sekaligus memperkuat kesiapsiagaan Kota Bontang sebagai daerah industri. (Adv)
(Sf/Rs)
Cari disini...

DPRD Kota Bontang

Rapat kerja Komisi C DPRD Kota Bontang pembahasan Raperda tentang Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri. (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)
Bontang - Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Kota Bontang mulai mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri.
Regulasi tersebut diproyeksikan menjadi landasan dalam memperkuat sistem mitigasi bencana, khususnya bagi masyarakat yang bermukim di sekitar kawasan industri atau buffer zone.
Pembahasan dilakukan melalui rapat kerja Komisi C DPRD Kota Bontang bersama sejumlah perangkat daerah terkait di Ruang Rapat Lantai II Sekretariat DPRD Kota Bontang, Kamis (2/7/2026).
Ketua Komisi C DPRD Kota Bontang, Alfin Rausan Fikry, mengatakan keberadaan perda tersebut dinilai penting mengingat Bontang merupakan kota industri yang dikelilingi sejumlah perusahaan besar, seperti PT Pupuk Kalimantan Timur dan PT Badak LNG. Kondisi itu menuntut pemerintah memiliki regulasi yang mampu memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi keadaan darurat.
“Raperda ini kami siapkan sebagai pijakan agar penanganan bencana di kawasan industri memiliki arah yang jelas. Harapannya, ketika terjadi kondisi darurat, seluruh pihak sudah memahami mekanisme yang harus dijalankan, terutama untuk melindungi masyarakat yang tinggal di kawasan penyangga,” ujar Alfin.
Menurut Alfin, regulasi tersebut tidak hanya mengatur penanganan saat bencana terjadi, tetapi juga memperkuat aspek mitigasi, koordinasi antarlembaga, hingga kesiapan sarana pendukung agar respons terhadap kondisi darurat dapat dilakukan secara cepat dan terukur.
Ia menilai keberadaan kawasan industri dengan aktivitas berisiko tinggi memerlukan sistem perlindungan yang lebih komprehensif. Karena itu, pembahasan perda diarahkan agar mampu menjadi pedoman bagi seluruh pihak dalam meningkatkan keselamatan masyarakat.
“Kita ingin ada kepastian mengenai langkah mitigasi, jalur koordinasi, hingga upaya penyelamatan yang bisa dijalankan secara efektif. Dengan begitu, masyarakat memiliki rasa aman karena pemerintah sudah menyiapkan sistem yang jelas,” katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bontang, Usman, menjelaskan pemerintah daerah selama ini telah menyiapkan berbagai langkah mitigasi sebagai bagian dari kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana industri.
“Saat ini kami telah menyiapkan titik kumpul dan jalur evakuasi di sejumlah kawasan. Fasilitas tersebut menjadi bagian dari sistem mitigasi agar proses evakuasi dapat berjalan lebih cepat apabila sewaktu-waktu terjadi keadaan darurat,” jelas Usman.
Melalui pembahasan Raperda tersebut, DPRD berharap sistem penanggulangan bencana di kawasan industri semakin terintegrasi, sehingga mampu memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi masyarakat sekaligus memperkuat kesiapsiagaan Kota Bontang sebagai daerah industri. (Adv)
(Sf/Rs)