DPRD Kota Bontang

    DPRD Kota Bontang

    DPRD Bontang Matangkan Raperda Lalu Lintas, Regulasi Disiapkan Lebih Adaptif dengan Kondisi Daerah

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Lodya A
    30 Juni 2026 pukul 12:28 WITA

    Anggota Komisi C DPRD Bontang Bonnie Sukardi. (Foto: Nuraini/ Seputarfakta.com)

    Bontang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan sebagai upaya menghadirkan regulasi yang lebih relevan dengan kebutuhan daerah. Melalui Komisi C, pembahasan dilakukan bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dengan menitikberatkan pada penyempurnaan substansi agar aturan yang dihasilkan benar-benar dapat diterapkan secara efektif.

    Rapat kerja yang digelar pada Senin (29/6/2026) tersebut tidak hanya membahas penambahan materi, tetapi juga mengevaluasi sejumlah ketentuan yang dinilai kurang efektif. Langkah itu dilakukan agar perda yang disusun lebih sederhana, tidak tumpang tindih dengan regulasi lain, dan mampu menjawab tantangan penyelenggaraan lalu lintas di Kota Bontang.

    Pimpinan rapat, Bonnie Sukardi, mengatakan penyusunan regulasi harus mengedepankan aspek implementasi sehingga aturan yang lahir tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga mudah dijalankan oleh seluruh pihak yang berkepentingan.

    “Kami ingin perda ini benar-benar aplikatif. Karena itu setiap pasal kami telaah kembali untuk memastikan aturan yang disusun memang sesuai dengan kebutuhan daerah dan dapat dilaksanakan secara optimal,” ujar Bonnie.

    Menurutnya, Raperda tersebut nantinya menjadi acuan bagi seluruh perangkat daerah yang memiliki peran dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan. Dengan adanya regulasi yang lebih komprehensif, koordinasi antarinstansi diharapkan semakin kuat dalam mewujudkan keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Kota Bontang.

    Ia menambahkan, sebagian besar pembahasan saat ini masih difokuskan pada penyempurnaan materi. Beberapa ketentuan disesuaikan agar lebih selaras dengan regulasi yang lebih tinggi sekaligus mengakomodasi kondisi riil di lapangan.

    “Prinsipnya bukan memperbanyak aturan, tetapi memastikan setiap ketentuan memiliki manfaat dan dapat diterapkan secara efektif. Itu yang menjadi fokus dalam pembahasan bersama OPD,” katanya.

    DPRD menargetkan proses pembahasan Raperda Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan dapat diselesaikan dalam kurun waktu sekitar dua bulan. Dengan dukungan seluruh OPD terkait, regulasi tersebut diharapkan segera menjadi landasan dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan lalu lintas serta pelayanan angkutan di Kota Bontang.(Adv)

    (Sf/Lo)

    DPRD Kota Bontang

    DPRD Kota Bontang

    DPRD Bontang Matangkan Raperda Lalu Lintas, Regulasi Disiapkan Lebih Adaptif dengan Kondisi Daerah

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Lodya A
    30 Juni 2026 pukul 12:28 WITA

    Anggota Komisi C DPRD Bontang Bonnie Sukardi. (Foto: Nuraini/ Seputarfakta.com)

    Bontang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan sebagai upaya menghadirkan regulasi yang lebih relevan dengan kebutuhan daerah. Melalui Komisi C, pembahasan dilakukan bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dengan menitikberatkan pada penyempurnaan substansi agar aturan yang dihasilkan benar-benar dapat diterapkan secara efektif.

    Rapat kerja yang digelar pada Senin (29/6/2026) tersebut tidak hanya membahas penambahan materi, tetapi juga mengevaluasi sejumlah ketentuan yang dinilai kurang efektif. Langkah itu dilakukan agar perda yang disusun lebih sederhana, tidak tumpang tindih dengan regulasi lain, dan mampu menjawab tantangan penyelenggaraan lalu lintas di Kota Bontang.

    Pimpinan rapat, Bonnie Sukardi, mengatakan penyusunan regulasi harus mengedepankan aspek implementasi sehingga aturan yang lahir tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga mudah dijalankan oleh seluruh pihak yang berkepentingan.

    “Kami ingin perda ini benar-benar aplikatif. Karena itu setiap pasal kami telaah kembali untuk memastikan aturan yang disusun memang sesuai dengan kebutuhan daerah dan dapat dilaksanakan secara optimal,” ujar Bonnie.

    Menurutnya, Raperda tersebut nantinya menjadi acuan bagi seluruh perangkat daerah yang memiliki peran dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan. Dengan adanya regulasi yang lebih komprehensif, koordinasi antarinstansi diharapkan semakin kuat dalam mewujudkan keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Kota Bontang.

    Ia menambahkan, sebagian besar pembahasan saat ini masih difokuskan pada penyempurnaan materi. Beberapa ketentuan disesuaikan agar lebih selaras dengan regulasi yang lebih tinggi sekaligus mengakomodasi kondisi riil di lapangan.

    “Prinsipnya bukan memperbanyak aturan, tetapi memastikan setiap ketentuan memiliki manfaat dan dapat diterapkan secara efektif. Itu yang menjadi fokus dalam pembahasan bersama OPD,” katanya.

    DPRD menargetkan proses pembahasan Raperda Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan dapat diselesaikan dalam kurun waktu sekitar dua bulan. Dengan dukungan seluruh OPD terkait, regulasi tersebut diharapkan segera menjadi landasan dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan lalu lintas serta pelayanan angkutan di Kota Bontang.(Adv)

    (Sf/Lo)