DPRD Kota Bontang

    DPRD Kota Bontang

    DPRD Bontang Matangkan Aturan Retribusi Parkir, Alfin: Jangan sampai timbulkan polemik

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Rusdianto
    09 Juli 2026 pukul 20:59 WITA

    Rapat DPRD Bontang pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)

    Bontang - Pengaturan retribusi parkir menjadi salah satu poin yang mendapat perhatian serius dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang tengah dibahas Komisi C DPRD Kota Bontang bersama Pemerintah Kota Bontang.

    Ketua Komisi C DPRD Kota Bontang, Alfin Rausan Fikry, mengatakan regulasi mengenai parkir harus disusun secara cermat karena akan bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat maupun pelaku usaha.

    Menurutnya, setiap ketentuan yang mengatur mekanisme parkir dan penarikan retribusi harus memiliki dasar hukum yang jelas agar tidak memunculkan perbedaan penafsiran saat diterapkan di lapangan.

    “Kami ingin memastikan aturan yang nantinya disahkan benar-benar matang dan dapat diterima masyarakat. Karena itu, setiap ketentuan mengenai parkir harus dikaji secara komprehensif sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. Persoalan parkir memang harus dibahas secara serius,” ujar Alfin, Kamis (2/7/2026).

    Ia menilai pembahasan yang dilakukan secara menyeluruh akan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, baik masyarakat, pengelola parkir, maupun pelaku usaha yang terdampak oleh kebijakan tersebut.

    Selain menjadi dasar dalam penarikan retribusi, regulasi tersebut juga diharapkan mampu menciptakan sistem pengelolaan parkir yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.

    Alfin menambahkan, DPRD bersama pemerintah daerah berupaya menghasilkan regulasi yang tidak hanya mengatur lalu lintas dan angkutan jalan, tetapi juga mampu menjawab berbagai persoalan parkir yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat.

    “Harapan kami, perda ini nantinya dapat menghadirkan tata kelola parkir yang lebih tertib, transparan, dan tidak menimbulkan persoalan baru. Dengan begitu, masyarakat mendapatkan kepastian, sementara ketertiban lalu lintas di Kota Bontang juga semakin baik,” pungkasnya. (Adv)

    (Sf/Rs)

    DPRD Kota Bontang

    DPRD Kota Bontang

    DPRD Bontang Matangkan Aturan Retribusi Parkir, Alfin: Jangan sampai timbulkan polemik

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Rusdianto
    09 Juli 2026 pukul 20:59 WITA

    Rapat DPRD Bontang pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)

    Bontang - Pengaturan retribusi parkir menjadi salah satu poin yang mendapat perhatian serius dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang tengah dibahas Komisi C DPRD Kota Bontang bersama Pemerintah Kota Bontang.

    Ketua Komisi C DPRD Kota Bontang, Alfin Rausan Fikry, mengatakan regulasi mengenai parkir harus disusun secara cermat karena akan bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat maupun pelaku usaha.

    Menurutnya, setiap ketentuan yang mengatur mekanisme parkir dan penarikan retribusi harus memiliki dasar hukum yang jelas agar tidak memunculkan perbedaan penafsiran saat diterapkan di lapangan.

    “Kami ingin memastikan aturan yang nantinya disahkan benar-benar matang dan dapat diterima masyarakat. Karena itu, setiap ketentuan mengenai parkir harus dikaji secara komprehensif sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. Persoalan parkir memang harus dibahas secara serius,” ujar Alfin, Kamis (2/7/2026).

    Ia menilai pembahasan yang dilakukan secara menyeluruh akan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, baik masyarakat, pengelola parkir, maupun pelaku usaha yang terdampak oleh kebijakan tersebut.

    Selain menjadi dasar dalam penarikan retribusi, regulasi tersebut juga diharapkan mampu menciptakan sistem pengelolaan parkir yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.

    Alfin menambahkan, DPRD bersama pemerintah daerah berupaya menghasilkan regulasi yang tidak hanya mengatur lalu lintas dan angkutan jalan, tetapi juga mampu menjawab berbagai persoalan parkir yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat.

    “Harapan kami, perda ini nantinya dapat menghadirkan tata kelola parkir yang lebih tertib, transparan, dan tidak menimbulkan persoalan baru. Dengan begitu, masyarakat mendapatkan kepastian, sementara ketertiban lalu lintas di Kota Bontang juga semakin baik,” pungkasnya. (Adv)

    (Sf/Rs)