Cari disini...

DPRD Kota Bontang
Ketua Komisi C DPRD Bontang, Alfin Rausan Fikry saat diwawancarai awak media. (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)
Bontang - Komisi C DPRD Kota Bontang kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Rapat kerja yang digelar di Ruang Rapat Lantai II Sekretariat DPRD Kota Bontang, Kamis (2/7/2026), difokuskan pada penyempurnaan sejumlah pasal sebagai bagian dari proses finalisasi regulasi tersebut.
Pembahasan dilakukan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk memastikan setiap ketentuan dalam raperda selaras dengan kebutuhan Kota Bontang serta tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
Ketua Komisi C DPRD Kota Bontang, Alfin Rausan Fikry, mengatakan agenda kali ini merupakan lanjutan dari pembahasan sebelumnya. Menurutnya, tim pembahas kembali mencermati pasal demi pasal guna menyempurnakan substansi maupun aspek teknis penyusunan naskah.
“Rapat hari ini merupakan kelanjutan dari pembahasan yang sudah dilakukan sebelumnya. Kami kembali menelaah setiap pasal agar materi yang dimuat benar-benar tepat dan dapat diterapkan secara efektif ketika perda ini diberlakukan,” ujar Alfin saat ditemui usai rapat.
Alfin menjelaskan, Raperda Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disiapkan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan lalu lintas di Kota Bontang. Karena itu, setiap ketentuan perlu dibahas secara cermat agar mampu menjawab kebutuhan daerah sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya.
“Harapannya, perda ini nantinya menjadi acuan dalam penataan lalu lintas di Bontang sehingga pelaksanaannya lebih tertib, terarah, dan memiliki dasar hukum yang jelas,” katanya.
Ia menambahkan, pembahasan raperda masih akan terus berlanjut hingga seluruh materi dinyatakan selesai. DPRD tetap menargetkan proses penyusunan regulasi tersebut dapat dirampungkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Kami berupaya mempercepat penyelesaian pembahasan tanpa mengurangi kualitas substansinya. Semakin cepat perda ini selesai, semakin cepat pula bisa menjadi pedoman dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di Kota Bontang,” pungkasnya.
Komisi C DPRD Bontang optimistis pembahasan Raperda Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dapat segera dituntaskan sehingga regulasi tersebut dapat menjadi dasar dalam mewujudkan sistem transportasi yang lebih tertib, aman, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. (adv)
(Sf/Lo)
Cari disini...

DPRD Kota Bontang

Ketua Komisi C DPRD Bontang, Alfin Rausan Fikry saat diwawancarai awak media. (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)
Bontang - Komisi C DPRD Kota Bontang kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Rapat kerja yang digelar di Ruang Rapat Lantai II Sekretariat DPRD Kota Bontang, Kamis (2/7/2026), difokuskan pada penyempurnaan sejumlah pasal sebagai bagian dari proses finalisasi regulasi tersebut.
Pembahasan dilakukan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk memastikan setiap ketentuan dalam raperda selaras dengan kebutuhan Kota Bontang serta tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
Ketua Komisi C DPRD Kota Bontang, Alfin Rausan Fikry, mengatakan agenda kali ini merupakan lanjutan dari pembahasan sebelumnya. Menurutnya, tim pembahas kembali mencermati pasal demi pasal guna menyempurnakan substansi maupun aspek teknis penyusunan naskah.
“Rapat hari ini merupakan kelanjutan dari pembahasan yang sudah dilakukan sebelumnya. Kami kembali menelaah setiap pasal agar materi yang dimuat benar-benar tepat dan dapat diterapkan secara efektif ketika perda ini diberlakukan,” ujar Alfin saat ditemui usai rapat.
Alfin menjelaskan, Raperda Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disiapkan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan lalu lintas di Kota Bontang. Karena itu, setiap ketentuan perlu dibahas secara cermat agar mampu menjawab kebutuhan daerah sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya.
“Harapannya, perda ini nantinya menjadi acuan dalam penataan lalu lintas di Bontang sehingga pelaksanaannya lebih tertib, terarah, dan memiliki dasar hukum yang jelas,” katanya.
Ia menambahkan, pembahasan raperda masih akan terus berlanjut hingga seluruh materi dinyatakan selesai. DPRD tetap menargetkan proses penyusunan regulasi tersebut dapat dirampungkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Kami berupaya mempercepat penyelesaian pembahasan tanpa mengurangi kualitas substansinya. Semakin cepat perda ini selesai, semakin cepat pula bisa menjadi pedoman dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di Kota Bontang,” pungkasnya.
Komisi C DPRD Bontang optimistis pembahasan Raperda Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dapat segera dituntaskan sehingga regulasi tersebut dapat menjadi dasar dalam mewujudkan sistem transportasi yang lebih tertib, aman, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. (adv)
(Sf/Lo)