Cari disini...

DPRD Kota Bontang
Rapat Komisi C DPRD Kota Bontang pembahasan Raperda tentang Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri. (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)
Bontang - Komisi C DPRD Kota Bontang terus mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri. Dalam rapat lanjutan yang digelar bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait pada Senin (13/7/2026), DPRD memfokuskan pembahasan pada penyempurnaan substansi agar regulasi tersebut segera memasuki tahap akhir.
Ketua Komisi C DPRD Kota Bontang, Alfin Rausan Fikry, mengatakan pembahasan terus dikebut mengingat Raperda tersebut menjadi salah satu regulasi penting dalam memperkuat sistem penanggulangan bencana di kawasan industri.
Menurutnya, masih terdapat sejumlah materi yang perlu diselaraskan agar aturan yang dihasilkan memiliki kejelasan dalam implementasi serta tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di lapangan.
“Kami terus mematangkan isi Raperda ini agar saat diterapkan nanti tidak menimbulkan kebingungan. Regulasi ini harus jelas, terutama terkait pembagian kewenangan dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam penanggulangan bencana industri,” ujar Alfin.
Ia menjelaskan, pembahasan dilakukan bersama perangkat daerah dan tim penyusun untuk memastikan setiap pasal telah sesuai dengan kebutuhan daerah, khususnya Kota Bontang yang memiliki kawasan industri dengan tingkat risiko cukup tinggi.
Selain menyempurnakan substansi, DPRD juga memastikan regulasi tersebut akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah maupun perusahaan dalam membangun sistem mitigasi, koordinasi, hingga penanganan keadaan darurat secara terpadu.
Raperda inisiatif DPRD itu memuat 37 pasal yang mengatur berbagai aspek penanggulangan bencana di kawasan industri. Pembahasannya terus dilakukan dengan melibatkan masukan dari OPD dan pihak terkait agar regulasi yang dihasilkan bersifat aplikatif dan mampu menjawab kebutuhan di lapangan.
Alfin optimistis proses pembahasan dapat diselesaikan sesuai target yang telah ditetapkan.
“Kami menargetkan pembahasan Raperda ini rampung pada Agustus. Harapannya, perda ini dapat menjadi pedoman yang kuat untuk meningkatkan kesiapsiagaan seluruh pihak sekaligus memperkuat perlindungan terhadap masyarakat dari potensi bencana di kawasan industri,” pungkasnya. (Adv)
(Sf/Rs)
Cari disini...

DPRD Kota Bontang

Rapat Komisi C DPRD Kota Bontang pembahasan Raperda tentang Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri. (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)
Bontang - Komisi C DPRD Kota Bontang terus mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri. Dalam rapat lanjutan yang digelar bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait pada Senin (13/7/2026), DPRD memfokuskan pembahasan pada penyempurnaan substansi agar regulasi tersebut segera memasuki tahap akhir.
Ketua Komisi C DPRD Kota Bontang, Alfin Rausan Fikry, mengatakan pembahasan terus dikebut mengingat Raperda tersebut menjadi salah satu regulasi penting dalam memperkuat sistem penanggulangan bencana di kawasan industri.
Menurutnya, masih terdapat sejumlah materi yang perlu diselaraskan agar aturan yang dihasilkan memiliki kejelasan dalam implementasi serta tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di lapangan.
“Kami terus mematangkan isi Raperda ini agar saat diterapkan nanti tidak menimbulkan kebingungan. Regulasi ini harus jelas, terutama terkait pembagian kewenangan dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam penanggulangan bencana industri,” ujar Alfin.
Ia menjelaskan, pembahasan dilakukan bersama perangkat daerah dan tim penyusun untuk memastikan setiap pasal telah sesuai dengan kebutuhan daerah, khususnya Kota Bontang yang memiliki kawasan industri dengan tingkat risiko cukup tinggi.
Selain menyempurnakan substansi, DPRD juga memastikan regulasi tersebut akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah maupun perusahaan dalam membangun sistem mitigasi, koordinasi, hingga penanganan keadaan darurat secara terpadu.
Raperda inisiatif DPRD itu memuat 37 pasal yang mengatur berbagai aspek penanggulangan bencana di kawasan industri. Pembahasannya terus dilakukan dengan melibatkan masukan dari OPD dan pihak terkait agar regulasi yang dihasilkan bersifat aplikatif dan mampu menjawab kebutuhan di lapangan.
Alfin optimistis proses pembahasan dapat diselesaikan sesuai target yang telah ditetapkan.
“Kami menargetkan pembahasan Raperda ini rampung pada Agustus. Harapannya, perda ini dapat menjadi pedoman yang kuat untuk meningkatkan kesiapsiagaan seluruh pihak sekaligus memperkuat perlindungan terhadap masyarakat dari potensi bencana di kawasan industri,” pungkasnya. (Adv)
(Sf/Rs)