Cari disini...

DPRD Kota Bontang
Rapat DPRD Bontang bersama Pemkot Bontang pembahasan Raperda Kepemudaan. (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)
Bontang - Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang memastikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepemudaan telah memasuki tahap akhir. Saat ini, regulasi tersebut tinggal menunggu proses fasilitasi dan registrasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang, Rustam, mengatakan rapat pembahasan bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang yang digelar pada Kamis (2/7/2026) lalu diperkirakan menjadi pertemuan terakhir untuk menyempurnakan substansi raperda.
“Selanjutnya tinggal menunggu proses di bagian HAM dan Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur untuk mendapatkan nomor registrasi sebelum disahkan menjadi perda. Targetnya, perda ini bisa diluncurkan paling lambat Oktober,” ujar Rustam saat ditemui beberapa waktu lalu.
Menurut Rustam, Raperda Kepemudaan tidak hanya mengatur peran pemerintah dalam membina generasi muda, tetapi juga menjadi landasan hukum bagi berbagai program pengembangan kepemudaan di Kota Bontang.
Ia menjelaskan, regulasi tersebut dirancang untuk mendorong lahirnya pemuda yang lebih mandiri, kreatif, inovatif, serta memiliki ruang yang memadai untuk mengembangkan potensi di berbagai bidang.
“Raperda ini memuat langkah dan upaya agar pemuda Bontang lebih mandiri, mampu berkreasi, dan memiliki wadah untuk berkegiatan positif. Pemerintah nantinya juga memiliki kewajiban menyediakan sarana dan prasarana yang mendukung pengembangan kepemudaan,” jelasnya.
Rustam mencontohkan, sejumlah fasilitas yang telah tersedia di Kota Bontang seperti Graha Pemuda, Rumah Kreasi Milenial (RKM), hingga UMKM Centre diharapkan semakin optimal dimanfaatkan sebagai pusat aktivitas generasi muda.
Menurutnya, keberadaan fasilitas tersebut menjadi ruang bagi pemuda untuk mengembangkan kreativitas, keterampilan, kewirausahaan, hingga menyalurkan minat dan bakat secara positif.
Ia berharap setelah Raperda Kepemudaan resmi disahkan menjadi perda, pengembangan pemuda di Kota Bontang dapat berjalan lebih terarah dan berkelanjutan. Dengan adanya payung hukum yang jelas, pemerintah juga diharapkan memiliki dasar yang lebih kuat dalam menyusun berbagai program pemberdayaan pemuda demi mencetak generasi yang produktif, berdaya saing, dan siap menjadi penerus pembangunan daerah. (Adv)
(Sf/Lo)
Cari disini...

DPRD Kota Bontang

Rapat DPRD Bontang bersama Pemkot Bontang pembahasan Raperda Kepemudaan. (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)
Bontang - Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang memastikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepemudaan telah memasuki tahap akhir. Saat ini, regulasi tersebut tinggal menunggu proses fasilitasi dan registrasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang, Rustam, mengatakan rapat pembahasan bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang yang digelar pada Kamis (2/7/2026) lalu diperkirakan menjadi pertemuan terakhir untuk menyempurnakan substansi raperda.
“Selanjutnya tinggal menunggu proses di bagian HAM dan Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur untuk mendapatkan nomor registrasi sebelum disahkan menjadi perda. Targetnya, perda ini bisa diluncurkan paling lambat Oktober,” ujar Rustam saat ditemui beberapa waktu lalu.
Menurut Rustam, Raperda Kepemudaan tidak hanya mengatur peran pemerintah dalam membina generasi muda, tetapi juga menjadi landasan hukum bagi berbagai program pengembangan kepemudaan di Kota Bontang.
Ia menjelaskan, regulasi tersebut dirancang untuk mendorong lahirnya pemuda yang lebih mandiri, kreatif, inovatif, serta memiliki ruang yang memadai untuk mengembangkan potensi di berbagai bidang.
“Raperda ini memuat langkah dan upaya agar pemuda Bontang lebih mandiri, mampu berkreasi, dan memiliki wadah untuk berkegiatan positif. Pemerintah nantinya juga memiliki kewajiban menyediakan sarana dan prasarana yang mendukung pengembangan kepemudaan,” jelasnya.
Rustam mencontohkan, sejumlah fasilitas yang telah tersedia di Kota Bontang seperti Graha Pemuda, Rumah Kreasi Milenial (RKM), hingga UMKM Centre diharapkan semakin optimal dimanfaatkan sebagai pusat aktivitas generasi muda.
Menurutnya, keberadaan fasilitas tersebut menjadi ruang bagi pemuda untuk mengembangkan kreativitas, keterampilan, kewirausahaan, hingga menyalurkan minat dan bakat secara positif.
Ia berharap setelah Raperda Kepemudaan resmi disahkan menjadi perda, pengembangan pemuda di Kota Bontang dapat berjalan lebih terarah dan berkelanjutan. Dengan adanya payung hukum yang jelas, pemerintah juga diharapkan memiliki dasar yang lebih kuat dalam menyusun berbagai program pemberdayaan pemuda demi mencetak generasi yang produktif, berdaya saing, dan siap menjadi penerus pembangunan daerah. (Adv)
(Sf/Lo)