DPRD Kota Bontang

    DPRD Kota Bontang

    DPRD Bontang Kawal RTRW 2026–2045, Pastikan Ruang Industri dan Mangrove Tetap Seimbang

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Rusdianto
    13 Agustus 2026 pukul 15:48 WITA

    Anggota DPRD Bontang, Joni Alla Padang saat rapat pembahasan Raperda RTRW. (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)

    Bontang - Pengembangan Kota Bontang sebagai kota industri membutuhkan perencanaan ruang yang matang. DPRD Kota Bontang melalui Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026–2045 memastikan kebutuhan kawasan industri tetap dapat diakomodasi, tanpa mengabaikan kawasan mangrove dan wilayah pesisir.

    Pembahasan tersebut menjadi bagian dari proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Kota Bontang Tahun 2026–2045. Pansus mencermati pembagian pola ruang dan struktur ruang agar setiap kawasan memiliki fungsi yang jelas serta dapat diterapkan dalam pembangunan jangka panjang.

    Sekretaris Komisi C DPRD Kota Bontang, Joni Alla Padang, mengatakan RTRW memiliki peran penting dalam menentukan arah pembangunan Bontang hingga dua dekade mendatang.

    Menurutnya, dokumen tersebut tidak hanya menjadi pedoman administratif, tetapi harus mampu menjawab kebutuhan pembangunan sekaligus memberikan kepastian mengenai kawasan yang perlu dilindungi.

    “Yang kami pastikan adalah setiap zona ini jelas peruntukannya. Kawasan industri harus jelas, kawasan pertanian, ruang terbuka hijau, termasuk mangrove dan wilayah perairan juga harus jelas,” ujar Joni.

    Ia menjelaskan, salah satu hal yang menjadi perhatian Pansus adalah adanya potensi persinggungan antara kawasan industri dengan wilayah perairan maupun kawasan mangrove.

    Kondisi tersebut perlu diselaraskan sejak tahap penyusunan RTRW agar pembangunan yang telah direncanakan pemerintah maupun pelaku usaha tidak terkendala ketika berhadapan dengan ketentuan pemerintah pusat.

    “Jangan sampai ketika kawasan sudah ditetapkan untuk industri, kemudian saat akan dikembangkan ternyata masuk Peta Mangrove Nasional atau terbentur aturan lainnya. Ini yang harus kita selesaikan sejak awal,” katanya.

    Selain kawasan industri, Pansus juga melihat pentingnya mempertahankan ruang yang berkaitan dengan ketahanan pangan dan daya dukung lingkungan Kota Bontang.

    Joni menilai, keseimbangan tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi Bontang yang memiliki karakter sebagai kota industri sekaligus memiliki kawasan pesisir dan ekosistem mangrove.

    Karena itu, berbagai temuan dalam pembahasan dimasukkan ke dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM). Selanjutnya, persoalan tersebut akan disinkronkan melalui pembahasan lintas sektor bersama kementerian dan lembaga terkait.

    Menurut Joni, langkah tersebut diperlukan agar Perda RTRW yang nantinya ditetapkan benar-benar dapat menjadi instrumen pengendalian pembangunan.

    “Jangan sampai Perda ini justru menjadi jebakan bagi masyarakat atau pemerintah karena aturan yang kita buat tidak sinkron dengan kondisi di lapangan. Kita ingin tata ruang ini memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung pembangunan Bontang,” jelasnya.

    DPRD Kota Bontang memastikan pembahasan RTRW 2026–2045 terus diarahkan untuk menghasilkan tata ruang yang mampu mengakomodasi perkembangan industri, menjaga kawasan mangrove dan pesisir, serta tetap memperhatikan kepentingan masyarakat.

    Dengan perencanaan yang lebih matang sejak awal, setiap tahapan pembangunan diharapkan memiliki dasar ruang yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari. (Adv)

    (Sf/Rs)

    DPRD Kota Bontang

    DPRD Kota Bontang

    DPRD Bontang Kawal RTRW 2026–2045, Pastikan Ruang Industri dan Mangrove Tetap Seimbang

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Rusdianto
    13 Agustus 2026 pukul 15:48 WITA

    Anggota DPRD Bontang, Joni Alla Padang saat rapat pembahasan Raperda RTRW. (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)

    Bontang - Pengembangan Kota Bontang sebagai kota industri membutuhkan perencanaan ruang yang matang. DPRD Kota Bontang melalui Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026–2045 memastikan kebutuhan kawasan industri tetap dapat diakomodasi, tanpa mengabaikan kawasan mangrove dan wilayah pesisir.

    Pembahasan tersebut menjadi bagian dari proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Kota Bontang Tahun 2026–2045. Pansus mencermati pembagian pola ruang dan struktur ruang agar setiap kawasan memiliki fungsi yang jelas serta dapat diterapkan dalam pembangunan jangka panjang.

    Sekretaris Komisi C DPRD Kota Bontang, Joni Alla Padang, mengatakan RTRW memiliki peran penting dalam menentukan arah pembangunan Bontang hingga dua dekade mendatang.

    Menurutnya, dokumen tersebut tidak hanya menjadi pedoman administratif, tetapi harus mampu menjawab kebutuhan pembangunan sekaligus memberikan kepastian mengenai kawasan yang perlu dilindungi.

    “Yang kami pastikan adalah setiap zona ini jelas peruntukannya. Kawasan industri harus jelas, kawasan pertanian, ruang terbuka hijau, termasuk mangrove dan wilayah perairan juga harus jelas,” ujar Joni.

    Ia menjelaskan, salah satu hal yang menjadi perhatian Pansus adalah adanya potensi persinggungan antara kawasan industri dengan wilayah perairan maupun kawasan mangrove.

    Kondisi tersebut perlu diselaraskan sejak tahap penyusunan RTRW agar pembangunan yang telah direncanakan pemerintah maupun pelaku usaha tidak terkendala ketika berhadapan dengan ketentuan pemerintah pusat.

    “Jangan sampai ketika kawasan sudah ditetapkan untuk industri, kemudian saat akan dikembangkan ternyata masuk Peta Mangrove Nasional atau terbentur aturan lainnya. Ini yang harus kita selesaikan sejak awal,” katanya.

    Selain kawasan industri, Pansus juga melihat pentingnya mempertahankan ruang yang berkaitan dengan ketahanan pangan dan daya dukung lingkungan Kota Bontang.

    Joni menilai, keseimbangan tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi Bontang yang memiliki karakter sebagai kota industri sekaligus memiliki kawasan pesisir dan ekosistem mangrove.

    Karena itu, berbagai temuan dalam pembahasan dimasukkan ke dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM). Selanjutnya, persoalan tersebut akan disinkronkan melalui pembahasan lintas sektor bersama kementerian dan lembaga terkait.

    Menurut Joni, langkah tersebut diperlukan agar Perda RTRW yang nantinya ditetapkan benar-benar dapat menjadi instrumen pengendalian pembangunan.

    “Jangan sampai Perda ini justru menjadi jebakan bagi masyarakat atau pemerintah karena aturan yang kita buat tidak sinkron dengan kondisi di lapangan. Kita ingin tata ruang ini memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung pembangunan Bontang,” jelasnya.

    DPRD Kota Bontang memastikan pembahasan RTRW 2026–2045 terus diarahkan untuk menghasilkan tata ruang yang mampu mengakomodasi perkembangan industri, menjaga kawasan mangrove dan pesisir, serta tetap memperhatikan kepentingan masyarakat.

    Dengan perencanaan yang lebih matang sejak awal, setiap tahapan pembangunan diharapkan memiliki dasar ruang yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari. (Adv)

    (Sf/Rs)