Cari disini...

DPRD Kota Bontang
Ketua Komisi B DPRD Bontang, Rustam. (Foto: Setwan Bontang)
Bontang - Komisi B DPRD Kota Bontang mendorong PT Bontang Migas dan Energi (Perseroda) atau PT BME agar tidak hanya berperan sebagai pengelola jaringan gas (jargas), tetapi juga berkembang menjadi badan usaha yang mampu memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dorongan tersebut mengemuka dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyertaan Modal PT BME. DPRD menilai besarnya aset jaringan gas yang dimiliki pemerintah daerah harus dioptimalkan melalui pengelolaan yang memiliki nilai ekonomi.
Ketua Komisi B DPRD Bontang, Rustam, mengatakan keberadaan jargas yang terus berkembang perlu diikuti dengan strategi bisnis yang jelas agar manfaatnya tidak berhenti pada pelayanan publik semata.
Menurutnya, setelah status aset jaringan gas memiliki landasan hukum yang kuat, pemerintah daerah dapat mulai menghitung berbagai potensi pendapatan yang berasal dari pemanfaatan infrastruktur tersebut oleh pihak lain.
“Jaringan gas yang kita miliki jangan hanya dipandang sebagai fasilitas layanan. Kalau nanti pencatatan asetnya sudah selesai, harus ada langkah untuk mengoptimalkan nilai ekonominya sehingga bisa menjadi sumber pendapatan baru bagi daerah,” ujar Rustam.
Rustam menjelaskan salah satu opsi yang dapat dikembangkan ialah skema kerja sama bisnis dengan pihak ketiga yang memanfaatkan jaringan pipa milik pemerintah daerah. Melalui pola tersebut, pemanfaatan infrastruktur dapat memberikan nilai tambah sekaligus memperkuat kemandirian keuangan daerah.
“Kalau ada pihak yang menggunakan jaringan pipa daerah, tentu mekanismenya bisa dihitung melalui kerja sama bisnis. Prinsipnya, aset yang dimiliki daerah harus mampu memberikan manfaat ekonomi,” katanya.
Ia menambahkan, apabila dalam pelaksanaannya masih diperlukan kepastian hukum, DPRD membuka peluang penyusunan regulasi lanjutan yang secara khusus mengatur pemanfaatan jaringan gas milik pemerintah.
Menurut Rustam, pembahasan Raperda Penyertaan Modal PT BME juga diarahkan agar perusahaan daerah tersebut memiliki orientasi bisnis yang lebih kuat tanpa mengabaikan fungsi pelayanan kepada masyarakat.
“DPRD ingin PT BME tumbuh menjadi perusahaan yang sehat, mandiri, tetap memberikan pelayanan, tetapi juga mampu meningkatkan dividen untuk mendukung PAD Kota Bontang,” pungkasnya. (Adv)
(Sf/Lo)
Cari disini...

DPRD Kota Bontang

Ketua Komisi B DPRD Bontang, Rustam. (Foto: Setwan Bontang)
Bontang - Komisi B DPRD Kota Bontang mendorong PT Bontang Migas dan Energi (Perseroda) atau PT BME agar tidak hanya berperan sebagai pengelola jaringan gas (jargas), tetapi juga berkembang menjadi badan usaha yang mampu memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dorongan tersebut mengemuka dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyertaan Modal PT BME. DPRD menilai besarnya aset jaringan gas yang dimiliki pemerintah daerah harus dioptimalkan melalui pengelolaan yang memiliki nilai ekonomi.
Ketua Komisi B DPRD Bontang, Rustam, mengatakan keberadaan jargas yang terus berkembang perlu diikuti dengan strategi bisnis yang jelas agar manfaatnya tidak berhenti pada pelayanan publik semata.
Menurutnya, setelah status aset jaringan gas memiliki landasan hukum yang kuat, pemerintah daerah dapat mulai menghitung berbagai potensi pendapatan yang berasal dari pemanfaatan infrastruktur tersebut oleh pihak lain.
“Jaringan gas yang kita miliki jangan hanya dipandang sebagai fasilitas layanan. Kalau nanti pencatatan asetnya sudah selesai, harus ada langkah untuk mengoptimalkan nilai ekonominya sehingga bisa menjadi sumber pendapatan baru bagi daerah,” ujar Rustam.
Rustam menjelaskan salah satu opsi yang dapat dikembangkan ialah skema kerja sama bisnis dengan pihak ketiga yang memanfaatkan jaringan pipa milik pemerintah daerah. Melalui pola tersebut, pemanfaatan infrastruktur dapat memberikan nilai tambah sekaligus memperkuat kemandirian keuangan daerah.
“Kalau ada pihak yang menggunakan jaringan pipa daerah, tentu mekanismenya bisa dihitung melalui kerja sama bisnis. Prinsipnya, aset yang dimiliki daerah harus mampu memberikan manfaat ekonomi,” katanya.
Ia menambahkan, apabila dalam pelaksanaannya masih diperlukan kepastian hukum, DPRD membuka peluang penyusunan regulasi lanjutan yang secara khusus mengatur pemanfaatan jaringan gas milik pemerintah.
Menurut Rustam, pembahasan Raperda Penyertaan Modal PT BME juga diarahkan agar perusahaan daerah tersebut memiliki orientasi bisnis yang lebih kuat tanpa mengabaikan fungsi pelayanan kepada masyarakat.
“DPRD ingin PT BME tumbuh menjadi perusahaan yang sehat, mandiri, tetap memberikan pelayanan, tetapi juga mampu meningkatkan dividen untuk mendukung PAD Kota Bontang,” pungkasnya. (Adv)
(Sf/Lo)