Cari disini...

DPRD Kota Bontang
Rapat Komisi B DPRD Kota Bontang terkait pembahasan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)
Bontang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang menekankan pentingnya optimalisasi aset milik pemerintah daerah agar mampu memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu yang menjadi perhatian ialah pemanfaatan lahan milik Pemkot Bontang oleh Koperasi Merah Putih (KMP), yang dinilai harus memenuhi seluruh kewajiban administrasi sesuai ketentuan.
Anggota Komisi B DPRD Bontang, Nursalam, menjelaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah memang tidak secara khusus membahas keberadaan KMP. Namun, koperasi tersebut menjadi contoh bagaimana pemanfaatan aset pemerintah harus mengikuti mekanisme yang telah diatur.
Menurutnya, regulasi yang tengah disusun bertujuan menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam mengelola aset agar setiap pemanfaatannya memiliki dasar hukum yang jelas sekaligus memberikan manfaat bagi daerah.
“Perda ini nantinya menjadi pedoman dalam pengelolaan barang milik daerah. Jadi siapa pun yang memanfaatkan aset pemerintah harus mengikuti mekanisme yang berlaku sehingga hak daerah tetap terpenuhi,” ujar Nursalam, Senin (29/6/2026).
Nursalam mengatakan penggunaan lahan pemerintah oleh KMP perlu segera dilengkapi melalui mekanisme penyewaan sesuai ketentuan. Ia menilai langkah tersebut merupakan bagian dari tertib administrasi, bukan bentuk pembatasan terhadap aktivitas koperasi.
“Kami tidak ingin menghambat kegiatan koperasi. Yang kami tekankan adalah kewajiban terhadap daerah juga harus dipenuhi, termasuk administrasi pemanfaatan aset yang digunakan,” katanya.
Selain itu, ia meminta pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) segera diselesaikan. Menurutnya, proses tersebut tidak hanya memenuhi aspek legalitas bangunan, tetapi juga berpotensi menambah penerimaan daerah yang nantinya kembali dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
“PBG juga perlu segera diproses karena ada nilai yang menjadi penerimaan daerah. Pada akhirnya, manfaatnya akan kembali dirasakan masyarakat melalui pembangunan dan pelayanan publik,” jelasnya.
Nursalam kembali menegaskan bahwa penyebutan Koperasi Merah Putih dalam pembahasan bukan karena substansi Raperda berkaitan langsung dengan koperasi tersebut. Fokus DPRD adalah memastikan setiap aset milik pemerintah yang dimanfaatkan pihak lain memberikan manfaat bagi daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Prinsipnya sederhana, setiap pemanfaatan barang milik daerah harus memberikan hak kepada pemerintah sesuai aturan. Itu yang ingin kami pastikan melalui pembahasan regulasi ini,” pungkasnya. (Adv)
(Sf/Lo)
Cari disini...

DPRD Kota Bontang

Rapat Komisi B DPRD Kota Bontang terkait pembahasan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)
Bontang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang menekankan pentingnya optimalisasi aset milik pemerintah daerah agar mampu memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu yang menjadi perhatian ialah pemanfaatan lahan milik Pemkot Bontang oleh Koperasi Merah Putih (KMP), yang dinilai harus memenuhi seluruh kewajiban administrasi sesuai ketentuan.
Anggota Komisi B DPRD Bontang, Nursalam, menjelaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah memang tidak secara khusus membahas keberadaan KMP. Namun, koperasi tersebut menjadi contoh bagaimana pemanfaatan aset pemerintah harus mengikuti mekanisme yang telah diatur.
Menurutnya, regulasi yang tengah disusun bertujuan menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam mengelola aset agar setiap pemanfaatannya memiliki dasar hukum yang jelas sekaligus memberikan manfaat bagi daerah.
“Perda ini nantinya menjadi pedoman dalam pengelolaan barang milik daerah. Jadi siapa pun yang memanfaatkan aset pemerintah harus mengikuti mekanisme yang berlaku sehingga hak daerah tetap terpenuhi,” ujar Nursalam, Senin (29/6/2026).
Nursalam mengatakan penggunaan lahan pemerintah oleh KMP perlu segera dilengkapi melalui mekanisme penyewaan sesuai ketentuan. Ia menilai langkah tersebut merupakan bagian dari tertib administrasi, bukan bentuk pembatasan terhadap aktivitas koperasi.
“Kami tidak ingin menghambat kegiatan koperasi. Yang kami tekankan adalah kewajiban terhadap daerah juga harus dipenuhi, termasuk administrasi pemanfaatan aset yang digunakan,” katanya.
Selain itu, ia meminta pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) segera diselesaikan. Menurutnya, proses tersebut tidak hanya memenuhi aspek legalitas bangunan, tetapi juga berpotensi menambah penerimaan daerah yang nantinya kembali dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
“PBG juga perlu segera diproses karena ada nilai yang menjadi penerimaan daerah. Pada akhirnya, manfaatnya akan kembali dirasakan masyarakat melalui pembangunan dan pelayanan publik,” jelasnya.
Nursalam kembali menegaskan bahwa penyebutan Koperasi Merah Putih dalam pembahasan bukan karena substansi Raperda berkaitan langsung dengan koperasi tersebut. Fokus DPRD adalah memastikan setiap aset milik pemerintah yang dimanfaatkan pihak lain memberikan manfaat bagi daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Prinsipnya sederhana, setiap pemanfaatan barang milik daerah harus memberikan hak kepada pemerintah sesuai aturan. Itu yang ingin kami pastikan melalui pembahasan regulasi ini,” pungkasnya. (Adv)
(Sf/Lo)