Cari disini...

DPRD Kota Bontang
Rapat Pansus RTRW DPRD Kota Bontang. (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)
Bontang - Dewan Perwakila Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang mendorong percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Regulasi tersebut dinilai penting untuk memastikan pembangunan Kota Bontang memiliki arah yang jelas sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang.
Ketua Komisi A DPRD Kota Bontang, Heri Keswanto, mengatakan pembahasan Raperda RTRW saat ini berjalan sesuai tahapan yang telah disepakati bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang. DPRD menargetkan pembahasan dapat diselesaikan paling lambat September 2026.
“Untuk waktu ideal pembahasan RTRW ini sekitar tiga bulan sampai September. Pastinya itu sudah diperhitungkan mengenai jadwalnya,” ujar Herkes.
Menurutnya, DPRD mendorong agar proses pembahasan tidak berlarut-larut mengingat RTRW memiliki posisi strategis dalam menentukan arah pembangunan daerah. Keberadaan regulasi tersebut nantinya menjadi acuan dalam menentukan pemanfaatan ruang untuk berbagai kepentingan pembangunan.
Ia menjelaskan, pembahasan dilakukan melalui sejumlah tahapan, termasuk pendalaman materi dan pembahasan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. DPRD ingin memastikan setiap substansi yang dimuat dalam Raperda RTRW telah disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan Kota Bontang.
Heri menegaskan, percepatan pembahasan tetap harus diiringi dengan ketelitian. Menurutnya, RTRW merupakan regulasi jangka panjang sehingga keputusan yang diambil saat ini akan berpengaruh terhadap pola pembangunan Bontang ke depan.
“Proses penyusunannya harus dilakukan secara cermat tanpa mengabaikan target waktu yang telah ditentukan,” katanya.
DPRD juga melihat kepastian tata ruang sebagai bagian penting dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif. Dengan aturan yang jelas, pemerintah maupun pelaku usaha memiliki kepastian mengenai kawasan yang dapat dikembangkan untuk kegiatan industri, permukiman, infrastruktur, maupun sektor lainnya.
Di sisi lain, penataan ruang yang memiliki dasar hukum kuat dinilai dapat membantu pemerintah daerah mencegah terjadinya tumpang tindih pemanfaatan lahan. Hal ini sekaligus menjadi bagian dari upaya DPRD memastikan pembangunan tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi tetap memperhatikan keberlanjutan wilayah.
Karena itu, DPRD Bontang mendorong seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan Raperda RTRW menjaga komitmen terhadap jadwal yang telah disusun. DPRD berharap regulasi tersebut dapat segera diselesaikan dan ditetapkan sehingga pemerintah memiliki pijakan yang lebih kuat dalam menjalankan pembangunan Kota Bontang.
Targetnya, Raperda RTRW dapat rampung pada September 2026 dan selanjutnya menjadi perda yang mampu memberikan kepastian arah pembangunan, pengendalian pemanfaatan ruang, serta mendukung investasi di Kota Bontang. (Adv)
(Sf/Rs)
Cari disini...

DPRD Kota Bontang

Rapat Pansus RTRW DPRD Kota Bontang. (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)
Bontang - Dewan Perwakila Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang mendorong percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Regulasi tersebut dinilai penting untuk memastikan pembangunan Kota Bontang memiliki arah yang jelas sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang.
Ketua Komisi A DPRD Kota Bontang, Heri Keswanto, mengatakan pembahasan Raperda RTRW saat ini berjalan sesuai tahapan yang telah disepakati bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang. DPRD menargetkan pembahasan dapat diselesaikan paling lambat September 2026.
“Untuk waktu ideal pembahasan RTRW ini sekitar tiga bulan sampai September. Pastinya itu sudah diperhitungkan mengenai jadwalnya,” ujar Herkes.
Menurutnya, DPRD mendorong agar proses pembahasan tidak berlarut-larut mengingat RTRW memiliki posisi strategis dalam menentukan arah pembangunan daerah. Keberadaan regulasi tersebut nantinya menjadi acuan dalam menentukan pemanfaatan ruang untuk berbagai kepentingan pembangunan.
Ia menjelaskan, pembahasan dilakukan melalui sejumlah tahapan, termasuk pendalaman materi dan pembahasan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. DPRD ingin memastikan setiap substansi yang dimuat dalam Raperda RTRW telah disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan Kota Bontang.
Heri menegaskan, percepatan pembahasan tetap harus diiringi dengan ketelitian. Menurutnya, RTRW merupakan regulasi jangka panjang sehingga keputusan yang diambil saat ini akan berpengaruh terhadap pola pembangunan Bontang ke depan.
“Proses penyusunannya harus dilakukan secara cermat tanpa mengabaikan target waktu yang telah ditentukan,” katanya.
DPRD juga melihat kepastian tata ruang sebagai bagian penting dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif. Dengan aturan yang jelas, pemerintah maupun pelaku usaha memiliki kepastian mengenai kawasan yang dapat dikembangkan untuk kegiatan industri, permukiman, infrastruktur, maupun sektor lainnya.
Di sisi lain, penataan ruang yang memiliki dasar hukum kuat dinilai dapat membantu pemerintah daerah mencegah terjadinya tumpang tindih pemanfaatan lahan. Hal ini sekaligus menjadi bagian dari upaya DPRD memastikan pembangunan tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi tetap memperhatikan keberlanjutan wilayah.
Karena itu, DPRD Bontang mendorong seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan Raperda RTRW menjaga komitmen terhadap jadwal yang telah disusun. DPRD berharap regulasi tersebut dapat segera diselesaikan dan ditetapkan sehingga pemerintah memiliki pijakan yang lebih kuat dalam menjalankan pembangunan Kota Bontang.
Targetnya, Raperda RTRW dapat rampung pada September 2026 dan selanjutnya menjadi perda yang mampu memberikan kepastian arah pembangunan, pengendalian pemanfaatan ruang, serta mendukung investasi di Kota Bontang. (Adv)
(Sf/Rs)