DPRD Kota Bontang

    DPRD Kota Bontang

    DPRD Bontang Beri Kesempatan Dishub Tertibkan Parkir Liar

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Lodya A
    13 Juli 2026 pukul 21:42 WITA

    Ketua Komisi C DPRD Bontang, Alfin Rausan Fikry. (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)

    Bontang - Komisi C DPRD Kota Bontang memilih memberikan ruang kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang untuk menangani persoalan parkir liar yang kerap dikeluhkan masyarakat, khususnya di sejumlah kedai kopi yang memanfaatkan trotoar dan bahu jalan sebagai area parkir.

    Ketua Komisi C DPRD Kota Bontang, Alfin Rausan Fikry, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menjadwalkan inspeksi mendadak (sidak). Sebab komisi masih memprioritaskan penyelesaian sejumlah agenda strategis, termasuk pembahasan beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan tindak lanjut terhadap perusahaan yang memperoleh rapor merah.

    “Untuk sementara kami belum menjadwalkan sidak. Masih ada beberapa agenda yang harus kami selesaikan, seperti pembahasan perda dan pemanggilan perusahaan yang mendapat rapor merah,” ujarnya saat ditemui beberapa waktu lalu.

    Meski demikian, Alfin memastikan persoalan parkir liar tetap menjadi perhatian DPRD. Menurutnya, penanganan awal merupakan kewenangan Dishub sebagai organisasi perangkat daerah yang bertugas melakukan pengawasan dan penertiban di lapangan.

    Karena itu, Komisi C memilih menunggu langkah konkret dari Dishub sebelum memutuskan melakukan pengawasan secara langsung.

    “Kalau Dishub menyampaikan bahwa kondisi parkir sudah dapat dikendalikan, tentu kami memberikan kepercayaan kepada mereka untuk menjalankan tugasnya. DPRD tidak harus selalu turun ke lapangan apabila OPD teknis sudah bekerja dengan baik,” jelasnya.

    Alfin menegaskan, Komisi C akan terus memantau perkembangan penanganan parkir liar. Apabila upaya penertiban belum membuahkan hasil atau keluhan masyarakat terus bermunculan, DPRD siap mengambil langkah lanjutan melalui rapat evaluasi, pemanggilan instansi terkait, hingga peninjauan langsung ke lokasi.

    Menurutnya, pola pengawasan tersebut merupakan bentuk sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah, di mana setiap OPD diberikan kesempatan menjalankan kewenangannya secara optimal sebelum fungsi pengawasan legislatif dilakukan lebih jauh. Dengan demikian, penanganan persoalan parkir di Kota Bontang diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan terkoordinasi. (Adv)

    (Sf/Lo)

    DPRD Kota Bontang

    DPRD Kota Bontang

    DPRD Bontang Beri Kesempatan Dishub Tertibkan Parkir Liar

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Lodya A
    13 Juli 2026 pukul 21:42 WITA

    Ketua Komisi C DPRD Bontang, Alfin Rausan Fikry. (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)

    Bontang - Komisi C DPRD Kota Bontang memilih memberikan ruang kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang untuk menangani persoalan parkir liar yang kerap dikeluhkan masyarakat, khususnya di sejumlah kedai kopi yang memanfaatkan trotoar dan bahu jalan sebagai area parkir.

    Ketua Komisi C DPRD Kota Bontang, Alfin Rausan Fikry, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menjadwalkan inspeksi mendadak (sidak). Sebab komisi masih memprioritaskan penyelesaian sejumlah agenda strategis, termasuk pembahasan beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan tindak lanjut terhadap perusahaan yang memperoleh rapor merah.

    “Untuk sementara kami belum menjadwalkan sidak. Masih ada beberapa agenda yang harus kami selesaikan, seperti pembahasan perda dan pemanggilan perusahaan yang mendapat rapor merah,” ujarnya saat ditemui beberapa waktu lalu.

    Meski demikian, Alfin memastikan persoalan parkir liar tetap menjadi perhatian DPRD. Menurutnya, penanganan awal merupakan kewenangan Dishub sebagai organisasi perangkat daerah yang bertugas melakukan pengawasan dan penertiban di lapangan.

    Karena itu, Komisi C memilih menunggu langkah konkret dari Dishub sebelum memutuskan melakukan pengawasan secara langsung.

    “Kalau Dishub menyampaikan bahwa kondisi parkir sudah dapat dikendalikan, tentu kami memberikan kepercayaan kepada mereka untuk menjalankan tugasnya. DPRD tidak harus selalu turun ke lapangan apabila OPD teknis sudah bekerja dengan baik,” jelasnya.

    Alfin menegaskan, Komisi C akan terus memantau perkembangan penanganan parkir liar. Apabila upaya penertiban belum membuahkan hasil atau keluhan masyarakat terus bermunculan, DPRD siap mengambil langkah lanjutan melalui rapat evaluasi, pemanggilan instansi terkait, hingga peninjauan langsung ke lokasi.

    Menurutnya, pola pengawasan tersebut merupakan bentuk sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah, di mana setiap OPD diberikan kesempatan menjalankan kewenangannya secara optimal sebelum fungsi pengawasan legislatif dilakukan lebih jauh. Dengan demikian, penanganan persoalan parkir di Kota Bontang diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan terkoordinasi. (Adv)

    (Sf/Lo)