DPRD Kota Bontang

    DPRD Kota Bontang

    DPRD Bontang Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025, Kota Kembali Raih WTP ke-12 Berturut-turut

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Lodya A
    17 Juni 2026 pukul 15:53 WITA

    Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan III Tahun 2026 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bontang. (Foto: Prokompim Bontang)

    Bontang - DPRD Kota Bontang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan III Tahun 2026 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bontang, Senin (15/6/2026).

    Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, menjadi bagian dari tahapan pembahasan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

    Dalam rapat tersebut, Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni menyampaikan nota penjelasan terkait pelaksanaan APBD 2025. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah keberhasilan Pemerintah Kota Bontang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

    “Capaian ini menjadikan Bontang telah meraih WTP selama 12 tahun berturut-turut, terhitung sejak tahun anggaran 2014,” kata Neni.

    Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam menyampaikan pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD merupakan bagian penting dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan keuangan daerah. Melalui proses tersebut, DPRD akan mencermati berbagai aspek pelaksanaan anggaran, mulai dari pendapatan, belanja hingga pembiayaan daerah.

    Data yang dipaparkan dalam rapat menunjukkan realisasi pendapatan daerah sepanjang 2025 mencapai Rp2,84 triliun atau 98,49 persen dari target Rp2,89 triliun. Sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) terealisasi sebesar Rp400,47 miliar atau 104,07 persen dari target yang ditetapkan.

    Adapun realisasi belanja daerah mencapai Rp2,95 triliun atau 93,01 persen dari total anggaran Rp3,17 triliun. Pemerintah Kota Bontang juga mencatat realisasi pembiayaan netto sebesar Rp282,15 miliar dengan SiLPA Tahun 2025 sebesar Rp178 miliar.

    Selain itu, laporan operasional menunjukkan surplus sebesar Rp304,69 miliar, sedangkan total aset daerah per 31 Desember 2025 mencapai lebih dari Rp6,9 triliun atau meningkat 4,51 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

    Usai penyampaian nota penjelasan, DPRD menerima dokumen raperda beserta lampirannya untuk selanjutnya dibahas oleh alat kelengkapan dewan sesuai mekanisme yang berlaku. Hasil pembahasan tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam penetapan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025.

    Rapat paripurna turut dihadiri Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, unsur forkopimda, jajaran Pemerintah Kota Bontang, instansi vertikal, perwakilan perusahaan, perbankan, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, serta anggota DPRD Kota Bontang. (Adv)

    (Sf/Lo)

    DPRD Kota Bontang

    DPRD Kota Bontang

    DPRD Bontang Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025, Kota Kembali Raih WTP ke-12 Berturut-turut

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Lodya A
    17 Juni 2026 pukul 15:53 WITA

    Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan III Tahun 2026 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bontang. (Foto: Prokompim Bontang)

    Bontang - DPRD Kota Bontang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan III Tahun 2026 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bontang, Senin (15/6/2026).

    Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, menjadi bagian dari tahapan pembahasan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

    Dalam rapat tersebut, Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni menyampaikan nota penjelasan terkait pelaksanaan APBD 2025. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah keberhasilan Pemerintah Kota Bontang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

    “Capaian ini menjadikan Bontang telah meraih WTP selama 12 tahun berturut-turut, terhitung sejak tahun anggaran 2014,” kata Neni.

    Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam menyampaikan pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD merupakan bagian penting dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan keuangan daerah. Melalui proses tersebut, DPRD akan mencermati berbagai aspek pelaksanaan anggaran, mulai dari pendapatan, belanja hingga pembiayaan daerah.

    Data yang dipaparkan dalam rapat menunjukkan realisasi pendapatan daerah sepanjang 2025 mencapai Rp2,84 triliun atau 98,49 persen dari target Rp2,89 triliun. Sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) terealisasi sebesar Rp400,47 miliar atau 104,07 persen dari target yang ditetapkan.

    Adapun realisasi belanja daerah mencapai Rp2,95 triliun atau 93,01 persen dari total anggaran Rp3,17 triliun. Pemerintah Kota Bontang juga mencatat realisasi pembiayaan netto sebesar Rp282,15 miliar dengan SiLPA Tahun 2025 sebesar Rp178 miliar.

    Selain itu, laporan operasional menunjukkan surplus sebesar Rp304,69 miliar, sedangkan total aset daerah per 31 Desember 2025 mencapai lebih dari Rp6,9 triliun atau meningkat 4,51 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

    Usai penyampaian nota penjelasan, DPRD menerima dokumen raperda beserta lampirannya untuk selanjutnya dibahas oleh alat kelengkapan dewan sesuai mekanisme yang berlaku. Hasil pembahasan tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam penetapan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025.

    Rapat paripurna turut dihadiri Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, unsur forkopimda, jajaran Pemerintah Kota Bontang, instansi vertikal, perwakilan perusahaan, perbankan, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, serta anggota DPRD Kota Bontang. (Adv)

    (Sf/Lo)