DPRD Kota Bontang

    DPRD Kota Bontang

    DPRD Bontang akan Panggil 2 Perusahaan Usai Terima Rapor Merah dari KLHK

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Lodya A
    09 Juli 2026 pukul 14:00 WITA

    Ketua Komisi C DPRD Bontang, Alfin Rausan Fikry saat diwawancarai awak media. (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)

    Bontang - Komisi C DPRD Kota Bontang akan memanggil dua perusahaan yang mendapat rapor merah dalam hasil evaluasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). 

    Pemanggilan dilakukan sebagai bentuk pengawasan, sekaligus memastikan perusahaan segera melakukan perbaikan terhadap catatan yang diberikan pemerintah pusat.

    Ketua Komisi C DPRD Bontang, Alfin Rausan Fikry, mengatakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) akan digelar untuk meminta penjelasan langsung dari pihak perusahaan mengenai hasil evaluasi tersebut, termasuk langkah-langkah yang telah disiapkan untuk memperbaiki pengelolaan lingkungan.

    Menurutnya, meski kewenangan penerbitan izin usaha berada di pemerintah pusat, DPRD bersama pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab mengawasi aktivitas industri yang beroperasi di Bontang agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.

    “Memang benar izin itu diterbitkan dari pusat. Namun, kita di daerah tetap mengambil langkah antisipasi,” ujarnya, Kamis (2/7/2026).

    Alfin menegaskan, pemanggilan itu bukan untuk mencari kesalahan perusahaan. DPRD justru ingin memastikan setiap catatan dari KLHK segera ditindaklanjuti, sehingga potensi pencemaran maupun persoalan lingkungan dapat dicegah sejak dini.

    Ia menambahkan, perhatian Komisi C akan difokuskan pada perusahaan yang mengelola atau memproduksi bahan dengan tingkat risiko tinggi. Karena itu, pengawasan dinilai perlu dilakukan secara berkelanjutan.

    “Melalui rapat dengar pendapat nanti, kami akan meminta penjelasan terkait hasil evaluasi KLHK, langkah perbaikan yang telah dilakukan perusahaan, serta komitmen mereka dalam memenuhi seluruh standar pengelolaan lingkungan,” jelasnya.

    Komisi C DPRD berharap klarifikasi tersebut dapat menjadi momentum bagi perusahaan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan. 

    DPRD juga memastikan fungsi pengawasan akan terus dilakukan guna mendukung pembangunan industri yang tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat. (Adv)

    (Sf/Lo)

    DPRD Kota Bontang

    DPRD Kota Bontang

    DPRD Bontang akan Panggil 2 Perusahaan Usai Terima Rapor Merah dari KLHK

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Lodya A
    09 Juli 2026 pukul 14:00 WITA

    Ketua Komisi C DPRD Bontang, Alfin Rausan Fikry saat diwawancarai awak media. (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)

    Bontang - Komisi C DPRD Kota Bontang akan memanggil dua perusahaan yang mendapat rapor merah dalam hasil evaluasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). 

    Pemanggilan dilakukan sebagai bentuk pengawasan, sekaligus memastikan perusahaan segera melakukan perbaikan terhadap catatan yang diberikan pemerintah pusat.

    Ketua Komisi C DPRD Bontang, Alfin Rausan Fikry, mengatakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) akan digelar untuk meminta penjelasan langsung dari pihak perusahaan mengenai hasil evaluasi tersebut, termasuk langkah-langkah yang telah disiapkan untuk memperbaiki pengelolaan lingkungan.

    Menurutnya, meski kewenangan penerbitan izin usaha berada di pemerintah pusat, DPRD bersama pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab mengawasi aktivitas industri yang beroperasi di Bontang agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.

    “Memang benar izin itu diterbitkan dari pusat. Namun, kita di daerah tetap mengambil langkah antisipasi,” ujarnya, Kamis (2/7/2026).

    Alfin menegaskan, pemanggilan itu bukan untuk mencari kesalahan perusahaan. DPRD justru ingin memastikan setiap catatan dari KLHK segera ditindaklanjuti, sehingga potensi pencemaran maupun persoalan lingkungan dapat dicegah sejak dini.

    Ia menambahkan, perhatian Komisi C akan difokuskan pada perusahaan yang mengelola atau memproduksi bahan dengan tingkat risiko tinggi. Karena itu, pengawasan dinilai perlu dilakukan secara berkelanjutan.

    “Melalui rapat dengar pendapat nanti, kami akan meminta penjelasan terkait hasil evaluasi KLHK, langkah perbaikan yang telah dilakukan perusahaan, serta komitmen mereka dalam memenuhi seluruh standar pengelolaan lingkungan,” jelasnya.

    Komisi C DPRD berharap klarifikasi tersebut dapat menjadi momentum bagi perusahaan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan. 

    DPRD juga memastikan fungsi pengawasan akan terus dilakukan guna mendukung pembangunan industri yang tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat. (Adv)

    (Sf/Lo)