DPRD Kota Bontang

    DPRD Kota Bontang

    Bontang Siapkan Induk Transportasi untuk 20 Tahun, Dievaluasi Tiap 5 Tahun

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Lodya A
    25 Agustus 2026 pukul 22:23 WITA

    Konsultasi publik pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Komisi C DPRD Kota Bontang. (Foto: DPRD Bontang)

    Bontang - Arah perencanaan lalu lintas dan angkutan jalan di Kota Bontang disiapkan untuk jangka panjang. Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dirancang berlaku selama 20 tahun.

    Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bontang, Muhammad Taupan Kurnia, dalam konsultasi publik pembahasan Raperda bersama Komisi C DPRD Kota Bontang, Senin (24/8/2026).

    Taupan menjelaskan, Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tersebut nantinya menjadi pedoman dalam perencanaan transportasi di Kota Bontang. Meski berlaku dalam jangka panjang, rencana tersebut akan dievaluasi setiap lima tahun.

    Menurutnya, perencanaan transportasi perlu disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan daerah. Bontang memiliki intensitas transportasi yang tinggi serta berperan penting dalam pengembangan perekonomian regional.

    Letak geografis Bontang yang berada di jalur Trans-Kalimantan Timur dan berbatasan dengan Selat Makassar juga membuat kebutuhan terhadap sistem transportasi yang aman dan terintegrasi semakin penting.

    “Peraturan daerah ini diperlukan agar penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan dapat menyesuaikan kondisi serta kebutuhan daerah, sekaligus mendukung pelayanan transportasi yang lebih baik bagi masyarakat,” jelas Taupan.

    Taupan menambahkan, kawasan industri di Bontang membutuhkan dukungan fasilitas angkutan barang dan sarana transportasi yang memadai sebagai penunjang aktivitas ekonomi.

    Karena itu, Raperda tersebut diarahkan untuk mewujudkan pelayanan lalu lintas yang aman, nyaman, selamat, tertib, lancar dan terpadu.

    Selain mengatur Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Raperda juga memuat ketentuan mengenai standar perlengkapan jalan. Di antaranya marka jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL), hingga penyediaan fasilitas parkir sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Pimpinan rapat Komisi C DPRD Kota Bontang, Muhammad Sahib, mengatakan masukan dari berbagai pihak tetap diperlukan dalam proses penyempurnaan Raperda.

    “Kami mengharapkan masukan dan saran dari bapak ibu, agar Raperda ini bisa kita rancang dan sepakati bersama sehingga tidak ada kesalahpahaman nantinya,” ungkapnya.

    Melalui pembahasan Raperda tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kota Bontang berharap regulasi yang disusun dapat menjadi landasan dalam mewujudkan sistem transportasi yang tertib, aman, serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. (Adv)

    (Sf/Lo)

    DPRD Kota Bontang

    DPRD Kota Bontang

    Bontang Siapkan Induk Transportasi untuk 20 Tahun, Dievaluasi Tiap 5 Tahun

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Lodya A
    25 Agustus 2026 pukul 22:23 WITA

    Konsultasi publik pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Komisi C DPRD Kota Bontang. (Foto: DPRD Bontang)

    Bontang - Arah perencanaan lalu lintas dan angkutan jalan di Kota Bontang disiapkan untuk jangka panjang. Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dirancang berlaku selama 20 tahun.

    Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bontang, Muhammad Taupan Kurnia, dalam konsultasi publik pembahasan Raperda bersama Komisi C DPRD Kota Bontang, Senin (24/8/2026).

    Taupan menjelaskan, Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tersebut nantinya menjadi pedoman dalam perencanaan transportasi di Kota Bontang. Meski berlaku dalam jangka panjang, rencana tersebut akan dievaluasi setiap lima tahun.

    Menurutnya, perencanaan transportasi perlu disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan daerah. Bontang memiliki intensitas transportasi yang tinggi serta berperan penting dalam pengembangan perekonomian regional.

    Letak geografis Bontang yang berada di jalur Trans-Kalimantan Timur dan berbatasan dengan Selat Makassar juga membuat kebutuhan terhadap sistem transportasi yang aman dan terintegrasi semakin penting.

    “Peraturan daerah ini diperlukan agar penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan dapat menyesuaikan kondisi serta kebutuhan daerah, sekaligus mendukung pelayanan transportasi yang lebih baik bagi masyarakat,” jelas Taupan.

    Taupan menambahkan, kawasan industri di Bontang membutuhkan dukungan fasilitas angkutan barang dan sarana transportasi yang memadai sebagai penunjang aktivitas ekonomi.

    Karena itu, Raperda tersebut diarahkan untuk mewujudkan pelayanan lalu lintas yang aman, nyaman, selamat, tertib, lancar dan terpadu.

    Selain mengatur Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Raperda juga memuat ketentuan mengenai standar perlengkapan jalan. Di antaranya marka jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL), hingga penyediaan fasilitas parkir sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Pimpinan rapat Komisi C DPRD Kota Bontang, Muhammad Sahib, mengatakan masukan dari berbagai pihak tetap diperlukan dalam proses penyempurnaan Raperda.

    “Kami mengharapkan masukan dan saran dari bapak ibu, agar Raperda ini bisa kita rancang dan sepakati bersama sehingga tidak ada kesalahpahaman nantinya,” ungkapnya.

    Melalui pembahasan Raperda tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kota Bontang berharap regulasi yang disusun dapat menjadi landasan dalam mewujudkan sistem transportasi yang tertib, aman, serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. (Adv)

    (Sf/Lo)