Cari disini...

DPRD Kota Balikpapan
Komisi III DPRD Balikpapan respon keluhan warga terkait dampak dari PT. Celebes Beton Indonesia. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Komisi III DPRD Kota Balikpapan melakukan kunjungan lapangan (kunlap) ke PT Celebes Beton Indonesia (CBI) di Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara, Senin (10/3/2025).
Kunjungan ini dilakukan sebagai respons terhadap keluhan warga mengenai dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas perusahaan.
Warga RT 56 dan RT 13 Graha Indah mengeluhkan berbagai masalah, seperti debu, limbah, hingga kebisingan produksi yang berlangsung pada malam hari.
Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Yusri menjelaskan, bahwa kunjungan ini bertujuan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat. Salah satu permasalahan utama yang disorot adalah sistem drainase dan polusi debu akibat aktivitas perusahaan.
"Selain itu, kami juga mempertanyakan apakah lokasi perusahaan ini berada di kawasan perumahan atau industri. Ternyata, izin kawasan industri baru diterbitkan pada tahun 2024," ujar Yusri kepada awak media usai kunjungan.
Menurutnya, hasil pertemuan ini akan menjadi rekomendasi untuk disampaikan kepada Ketua DPRD agar dapat bersurat ke Wali Kota. Tujuannya adalah untuk menyampaikan bahwa ada perusahaan yang berdampak negatif terhadap masyarakat.
"Dampaknya cukup besar, mulai dari limbah yang menyumbat drainase hingga debu yang masuk ke permukiman warga, terutama di RT 56 dan RT 13," jelasnya.
Ia juga menyoroti pertemuan sebelumnya antara perusahaan dan warga RT 56, yang dinilainya tidak cukup karena masih ada RT lain yang turut terdampak, seperti RT 13, RT 11, dan RT 46.
Sebagai tindak lanjut, Komisi III DPRD berencana mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan dinas terkait, warga terdampak, dan pihak perusahaan untuk membahas izin dan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
"Meski perusahaan memiliki izin, tetap ada beberapa hal yang perlu diperbaiki, terutama yang berkaitan dengan keluhan warga," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Cabang PT CBI Balikpapan, Edi menegaskan, bahwa perusahaan telah memiliki izin yang lengkap dan tidak ada masalah di lapangan.
Untuk mengatasi keluhan warga, pihaknya telah mengambil langkah-langkah pencegahan, seperti memasang peredam pembongkaran semen dan menyemprot material dengan air sebelum produksi guna mengurangi debu.
"Kami juga telah membuat bozem untuk mengolah limbah agar tidak masuk ke drainase," jelasnya.
Edi menambahkan, bahwa perusahaan telah memenuhi semua persyaratan yang diperlukan, termasuk izin prinsip, Amdal lalu lintas, Amdal lingkungan, serta izin penggunaan genset.
“Dengan adanya kunjungan ini, diharapkan permasalahan yang dikeluhkan warga dapat segera menemukan solusi yang terbaik bagi semua pihak,” harapnya.
Sementara Sekretaris RT 56 Graha Indah, Aries membenarkan adanya pertemuan itu. Bahkan ia menyebut bahwa pihak mendapat kompensasi dari perusahaan setiap bulan sebesar Rp500 ribu mulai dari September hingga Desember 2024.
“CSR yang diberikan ini masuk dalam kas RT bukan dibagikan ke warga. Sementara tahun 2025 ini belum ada diberikan,” akunya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III, Halili Adinegara melontarkan rasa kekecewaannya kepada lurah dan LPM Graha Indah, karena seharusnya pertemuan itu tidak kepada RT 56 saja, tetapi bisa mengcover semua RT yang terdampak.
"Semua pasti kena dampaknya, hanya saja mereka belum mengadu. Seharusnya tidak mengadu dulu baru dipanggil, tapi kita harus inisiatif memanggil," tegasnya penuh dengan tegas.
Tidak hanya itu, Halili juga menyoroti perusahaan yang hanya memberikan kompensasi sebesar Rp500 ribu ke RT 56 Graha.
“Dana segitu bukan CSR pak, tetapi uang gorengan. Apalagi pemberian dilakukan hanya secara lisan, itu sungguh luar biasa,” tuturnya sambil tersenyum. (Adv)
(Sf/Rs)
Cari disini...

DPRD Kota Balikpapan

Komisi III DPRD Balikpapan respon keluhan warga terkait dampak dari PT. Celebes Beton Indonesia. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Komisi III DPRD Kota Balikpapan melakukan kunjungan lapangan (kunlap) ke PT Celebes Beton Indonesia (CBI) di Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara, Senin (10/3/2025).
Kunjungan ini dilakukan sebagai respons terhadap keluhan warga mengenai dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas perusahaan.
Warga RT 56 dan RT 13 Graha Indah mengeluhkan berbagai masalah, seperti debu, limbah, hingga kebisingan produksi yang berlangsung pada malam hari.
Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Yusri menjelaskan, bahwa kunjungan ini bertujuan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat. Salah satu permasalahan utama yang disorot adalah sistem drainase dan polusi debu akibat aktivitas perusahaan.
"Selain itu, kami juga mempertanyakan apakah lokasi perusahaan ini berada di kawasan perumahan atau industri. Ternyata, izin kawasan industri baru diterbitkan pada tahun 2024," ujar Yusri kepada awak media usai kunjungan.
Menurutnya, hasil pertemuan ini akan menjadi rekomendasi untuk disampaikan kepada Ketua DPRD agar dapat bersurat ke Wali Kota. Tujuannya adalah untuk menyampaikan bahwa ada perusahaan yang berdampak negatif terhadap masyarakat.
"Dampaknya cukup besar, mulai dari limbah yang menyumbat drainase hingga debu yang masuk ke permukiman warga, terutama di RT 56 dan RT 13," jelasnya.
Ia juga menyoroti pertemuan sebelumnya antara perusahaan dan warga RT 56, yang dinilainya tidak cukup karena masih ada RT lain yang turut terdampak, seperti RT 13, RT 11, dan RT 46.
Sebagai tindak lanjut, Komisi III DPRD berencana mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan dinas terkait, warga terdampak, dan pihak perusahaan untuk membahas izin dan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
"Meski perusahaan memiliki izin, tetap ada beberapa hal yang perlu diperbaiki, terutama yang berkaitan dengan keluhan warga," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Cabang PT CBI Balikpapan, Edi menegaskan, bahwa perusahaan telah memiliki izin yang lengkap dan tidak ada masalah di lapangan.
Untuk mengatasi keluhan warga, pihaknya telah mengambil langkah-langkah pencegahan, seperti memasang peredam pembongkaran semen dan menyemprot material dengan air sebelum produksi guna mengurangi debu.
"Kami juga telah membuat bozem untuk mengolah limbah agar tidak masuk ke drainase," jelasnya.
Edi menambahkan, bahwa perusahaan telah memenuhi semua persyaratan yang diperlukan, termasuk izin prinsip, Amdal lalu lintas, Amdal lingkungan, serta izin penggunaan genset.
“Dengan adanya kunjungan ini, diharapkan permasalahan yang dikeluhkan warga dapat segera menemukan solusi yang terbaik bagi semua pihak,” harapnya.
Sementara Sekretaris RT 56 Graha Indah, Aries membenarkan adanya pertemuan itu. Bahkan ia menyebut bahwa pihak mendapat kompensasi dari perusahaan setiap bulan sebesar Rp500 ribu mulai dari September hingga Desember 2024.
“CSR yang diberikan ini masuk dalam kas RT bukan dibagikan ke warga. Sementara tahun 2025 ini belum ada diberikan,” akunya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III, Halili Adinegara melontarkan rasa kekecewaannya kepada lurah dan LPM Graha Indah, karena seharusnya pertemuan itu tidak kepada RT 56 saja, tetapi bisa mengcover semua RT yang terdampak.
"Semua pasti kena dampaknya, hanya saja mereka belum mengadu. Seharusnya tidak mengadu dulu baru dipanggil, tapi kita harus inisiatif memanggil," tegasnya penuh dengan tegas.
Tidak hanya itu, Halili juga menyoroti perusahaan yang hanya memberikan kompensasi sebesar Rp500 ribu ke RT 56 Graha.
“Dana segitu bukan CSR pak, tetapi uang gorengan. Apalagi pemberian dilakukan hanya secara lisan, itu sungguh luar biasa,” tuturnya sambil tersenyum. (Adv)
(Sf/Rs)