DPRD Kota Balikpapan

    DPRD Kota Balikpapan

    Stimulus PBB P2 Dinilai Dorong Kepercayaan Publik dan Jaga Daya Beli Warga Balikpapan

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    04 Januari 2026 pukul 17:09 WITA

    Anggota Komisi II DPRD Balikpapan, Japar Sidik saat ditemui di kantor DPRD Balikpapan. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan – Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memberikan stimulus berupa pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) senilai Rp129 miliar pada tahun 2025 mendapat sambutan positif dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan.

    Anggota Komisi II DPRD Balikpapan, Japar Sidik menilai kebijakan tersebut bukan hanya langkah fiskal, tetapi juga bentuk kepedulian nyata pemerintah terhadap masyarakat di tengah tekanan ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.

    “Stimulus ini membuktikan bahwa kebijakan pajak bisa menjadi alat untuk melindungi masyarakat, bukan sekadar mengejar pendapatan daerah,” ucap Japar saat ditemui awak media, Selasa (11/11/2025).

    Menurutnya, pengurangan nilai ketetapan PBB P2 menunjukkan empati pemerintah terhadap keluhan warga yang sempat merasa terbebani dengan kenaikan pajak beberapa waktu lalu. Dengan kebijakan ini, warga dapat sedikit bernapas lega karena beban finansial yang harus dibayarkan berkurang.

    Untuk tahun pajak 2025, target awal penerimaan PBB P2 sebesar Rp283 miliar disesuaikan menjadi Rp154 miliar setelah adanya stimulus. Meski target turun, Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) optimistis hal itu tidak akan mengganggu stabilitas pendapatan daerah. Sebaliknya, langkah ini justru memperkuat kepercayaan publik terhadap Pemkot Balikpapan.

    “Kebijakan yang berpihak kepada rakyat akan menumbuhkan rasa percaya dan partisipasi masyarakat. Kalau warga merasa diperhatikan, mereka juga akan lebih patuh membayar pajak tanpa harus di ingatkan terus,” terang anggota DPRD Daerah Pemilihan Balikpapan Utara.

    Dirinya juga mengungkapkan bahwa hingga Oktober 2025 kemarin, realisasi penerimaan PBB P2 sudah mencapai Rp149 miliar, atau sekitar 95 persen dari target yang ditetapkan. Capaian ini menunjukkan bahwa kebijakan pengurangan pajak tidak menurunkan semangat warga untuk memenuhi kewajibannya.

    Ia pun mengimbau masyarakat agar segera memanfaatkan stimulus tersebut sebelum batas waktu berakhir.

    “Program ini berlaku untuk semua lapisan masyarakat. Jangan lewatkan kesempatan ini, karena tujuan utamanya agar tidak ada warga yang terlalu terbebani,” ingatkannya.

    Kebijakan stimulus PBB P2 dinilai menjadi contoh bagaimana keseimbangan antara kepentingan fiskal dan kepedulian sosial dapat berjalan berdampingan.

    Melalui kebijakan ini, Pemkot Balikpapan menunjukkan komitmennya untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperkuat fondasi ekonomi daerah,” pungkasnya. (Adv)

    (Sf/Rs)

    DPRD Kota Balikpapan

    DPRD Kota Balikpapan

    Stimulus PBB P2 Dinilai Dorong Kepercayaan Publik dan Jaga Daya Beli Warga Balikpapan

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    04 Januari 2026 pukul 17:09 WITA

    Anggota Komisi II DPRD Balikpapan, Japar Sidik saat ditemui di kantor DPRD Balikpapan. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan – Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memberikan stimulus berupa pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) senilai Rp129 miliar pada tahun 2025 mendapat sambutan positif dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan.

    Anggota Komisi II DPRD Balikpapan, Japar Sidik menilai kebijakan tersebut bukan hanya langkah fiskal, tetapi juga bentuk kepedulian nyata pemerintah terhadap masyarakat di tengah tekanan ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.

    “Stimulus ini membuktikan bahwa kebijakan pajak bisa menjadi alat untuk melindungi masyarakat, bukan sekadar mengejar pendapatan daerah,” ucap Japar saat ditemui awak media, Selasa (11/11/2025).

    Menurutnya, pengurangan nilai ketetapan PBB P2 menunjukkan empati pemerintah terhadap keluhan warga yang sempat merasa terbebani dengan kenaikan pajak beberapa waktu lalu. Dengan kebijakan ini, warga dapat sedikit bernapas lega karena beban finansial yang harus dibayarkan berkurang.

    Untuk tahun pajak 2025, target awal penerimaan PBB P2 sebesar Rp283 miliar disesuaikan menjadi Rp154 miliar setelah adanya stimulus. Meski target turun, Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) optimistis hal itu tidak akan mengganggu stabilitas pendapatan daerah. Sebaliknya, langkah ini justru memperkuat kepercayaan publik terhadap Pemkot Balikpapan.

    “Kebijakan yang berpihak kepada rakyat akan menumbuhkan rasa percaya dan partisipasi masyarakat. Kalau warga merasa diperhatikan, mereka juga akan lebih patuh membayar pajak tanpa harus di ingatkan terus,” terang anggota DPRD Daerah Pemilihan Balikpapan Utara.

    Dirinya juga mengungkapkan bahwa hingga Oktober 2025 kemarin, realisasi penerimaan PBB P2 sudah mencapai Rp149 miliar, atau sekitar 95 persen dari target yang ditetapkan. Capaian ini menunjukkan bahwa kebijakan pengurangan pajak tidak menurunkan semangat warga untuk memenuhi kewajibannya.

    Ia pun mengimbau masyarakat agar segera memanfaatkan stimulus tersebut sebelum batas waktu berakhir.

    “Program ini berlaku untuk semua lapisan masyarakat. Jangan lewatkan kesempatan ini, karena tujuan utamanya agar tidak ada warga yang terlalu terbebani,” ingatkannya.

    Kebijakan stimulus PBB P2 dinilai menjadi contoh bagaimana keseimbangan antara kepentingan fiskal dan kepedulian sosial dapat berjalan berdampingan.

    Melalui kebijakan ini, Pemkot Balikpapan menunjukkan komitmennya untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperkuat fondasi ekonomi daerah,” pungkasnya. (Adv)

    (Sf/Rs)