Cari disini...

Seputarfakta.com - Maya Sari -
DPRD Kota Balikpapan
Anggota Komisi III DPRD Balikpapan, Syarifuddin Oddang. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Proses penyerahan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) dari 22 pengembang perumahan di Kota Balikpapan mendapat sorotan serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan.
Melalui Komisi III, DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memastikan aset yang akan diserahkan benar-benar layak diterima pemerintah daerah.
Dalam rapat tersebut terungkap 22 pengembang telah menyerahkan berkas administrasi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.
“Namun DPRD menilai OPD terkait belum sepenuhnya siap memberikan penjelasan detail mengenai kondisi fisik maupun kelengkapan dokumen aset yang akan diambil alih,” ucap Anggota Komisi III DPRD Balikpapan, Syarifuddin Oddang saat dihubungi awak media, Senin (2/3/2026).
Oddang menegaskan penyerahan fasum dan fasos tidak boleh sekadar bersifat administratif. Pemerintah harus memastikan kondisi fasilitas dalam keadaan baik dan sesuai perencanaan awal pembangunan perumahan.
“Fasilitas yang diserahkan tidak boleh dalam kondisi rusak. Kalau tidak diperiksa dengan benar, perbaikannya nanti justru akan membebani keuangan daerah,” terangnya.
Menurutnya data terkait 22 pengembang tersebut sebenarnya telah lama dihimpun melalui kerja panitia khusus (pansus) DPRD. Karena itu ia menyayangkan apabila OPD belum dapat memaparkan perkembangan terbaru secara komprehensif dalam forum resmi.
Ia menekankan, jika fasum dan fasos sejatinya diperuntukkan bagi kepentingan warga perumahan, seperti jalan lingkungan, drainase, bendali (pengendali banjir), serta Penerangan Jalan Umum (PJU).
“Jika fasilitas tersebut tidak dalam kondisi layak saat diserahkan, maka masyarakat berpotensi dirugikan,” jelas Politisi Hanura.
Ia menjelaskan proses penyerahan dapat dilakukan secara bertahap. Pengembang tidak harus menyerahkan seluruh aset sekaligus, melainkan bisa sebagian terlebih dahulu sesuai kesiapan.
“Namun prinsip utamanya, setiap aset yang diterima harus memenuhi standar teknis dan administrasi” paparnya.
Ia berharap Pemkot Balikpapan meningkatkan koordinasi lintas OPD agar proses verifikasi berjalan transparan dan akuntabel.
Dengan pengawasan yang ketat, serah terima fasum dan fasos diharapkan tidak menimbulkan persoalan hukum maupun beban anggaran di kemudian hari, sekaligus menjamin kenyamanan dan keselamatan warga perumahan. (Adv)
(Sf/Lo)
Tim Editorial
Cari disini...

Seputarfakta.com - Maya Sari -
DPRD Kota Balikpapan

Anggota Komisi III DPRD Balikpapan, Syarifuddin Oddang. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Proses penyerahan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) dari 22 pengembang perumahan di Kota Balikpapan mendapat sorotan serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan.
Melalui Komisi III, DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memastikan aset yang akan diserahkan benar-benar layak diterima pemerintah daerah.
Dalam rapat tersebut terungkap 22 pengembang telah menyerahkan berkas administrasi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.
“Namun DPRD menilai OPD terkait belum sepenuhnya siap memberikan penjelasan detail mengenai kondisi fisik maupun kelengkapan dokumen aset yang akan diambil alih,” ucap Anggota Komisi III DPRD Balikpapan, Syarifuddin Oddang saat dihubungi awak media, Senin (2/3/2026).
Oddang menegaskan penyerahan fasum dan fasos tidak boleh sekadar bersifat administratif. Pemerintah harus memastikan kondisi fasilitas dalam keadaan baik dan sesuai perencanaan awal pembangunan perumahan.
“Fasilitas yang diserahkan tidak boleh dalam kondisi rusak. Kalau tidak diperiksa dengan benar, perbaikannya nanti justru akan membebani keuangan daerah,” terangnya.
Menurutnya data terkait 22 pengembang tersebut sebenarnya telah lama dihimpun melalui kerja panitia khusus (pansus) DPRD. Karena itu ia menyayangkan apabila OPD belum dapat memaparkan perkembangan terbaru secara komprehensif dalam forum resmi.
Ia menekankan, jika fasum dan fasos sejatinya diperuntukkan bagi kepentingan warga perumahan, seperti jalan lingkungan, drainase, bendali (pengendali banjir), serta Penerangan Jalan Umum (PJU).
“Jika fasilitas tersebut tidak dalam kondisi layak saat diserahkan, maka masyarakat berpotensi dirugikan,” jelas Politisi Hanura.
Ia menjelaskan proses penyerahan dapat dilakukan secara bertahap. Pengembang tidak harus menyerahkan seluruh aset sekaligus, melainkan bisa sebagian terlebih dahulu sesuai kesiapan.
“Namun prinsip utamanya, setiap aset yang diterima harus memenuhi standar teknis dan administrasi” paparnya.
Ia berharap Pemkot Balikpapan meningkatkan koordinasi lintas OPD agar proses verifikasi berjalan transparan dan akuntabel.
Dengan pengawasan yang ketat, serah terima fasum dan fasos diharapkan tidak menimbulkan persoalan hukum maupun beban anggaran di kemudian hari, sekaligus menjamin kenyamanan dan keselamatan warga perumahan. (Adv)
(Sf/Lo)