DPRD Kota Balikpapan

    RDP Dijadwalkan Ulang, Ardiansyah Ingatkan Pekerja Miliki Perjanjian Kerja 

    Seputarfakta.com - Maya Sari -

    DPRD Kota Balikpapan

    05 Juni 2024 11:24 WIB

    Wakil Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan Ardiansyah. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Komisi IV DPRD Kota Balikpapan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan serikat pekerja, RDMP JO dan Kilang Pertamina Balikpapan (KPB), yang dilaksankan diruang rapat gabungan DPRD Balikpapan, Rabu (5/6/2024).

    Dalam RDP, ada sembilan tuntutan yang disampaikan perwakilan serikat pekerja, salah satunya mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak dibayarkan pihak perusahaan kepada pekerjanya.

    "Dan yang paling penting lainnya yakni masalah perjanjian kerja antara perusahaan dengan pekeja," ucap Wakil Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan Ardiansyah usai RDP.

    Dirinya memgatakan,  laporan seperti ini sudah banyak diterima teman-teman di komisi IV DPRD Balikpapan. Bahkan ia selalu menyampaikan, agar teman-teman pekerja memiliki perjanjian kerja sebelum bekerja, sehingga hal seperti ini tidak terjadi.

    Menurutnya, perjanjian kerja merupakan undang-undang yang disepakati antar kedua belah pihak, baik pemberi kerja maupun penerima kerja. Ketika tidak ada perjanjian kerja dan terjadi permasalahan, maka itu dipertanyakan juga dasarnya dari mana karena satu pihak khususnya pekerja tidak memiliki perjanjian kerja.

    "Itulah titik beratnya tadi. Namun disayangkan yang brsangkutan yakni PT Reka Jaya (pihak RDMP Jo) tidak hadir, dengan alasan tidak dapat tiket ke Balikpapan," terangnya.

    Dikarenakan yang bersangkutan tidak hadir dalam RDP, maka pihaknya memutuskan agar rapat akan dijadwalkan kembali minggu depan. Supaya permasalahan ini cepat selesai, lantaran ada klarifikasi dari perusahaan.

    Tidak hanya itu, Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan juga menyampaikan, bahwa PT Reka Jaya sampai saat ini belum melaporkan perjanjian kerjanya kepada sub kontraktor.

    "Makanya kami dari komisi VI meminta pihak RDMP Jo untuk mengawasi kontraktornya," akunya.

    Sedangkan perjanjian kerja ini sebagai dasar perusahaan agar taat aturan, hingga mencegah terjadinya pemutusan kerja secara sepihak. (Adv)

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    DPRD Kota Balikpapan

    RDP Dijadwalkan Ulang, Ardiansyah Ingatkan Pekerja Miliki Perjanjian Kerja 

    Seputarfakta.com - Maya Sari -

    DPRD Kota Balikpapan

    05 Juni 2024 11:24 WIB

    Wakil Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan Ardiansyah. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Komisi IV DPRD Kota Balikpapan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan serikat pekerja, RDMP JO dan Kilang Pertamina Balikpapan (KPB), yang dilaksankan diruang rapat gabungan DPRD Balikpapan, Rabu (5/6/2024).

    Dalam RDP, ada sembilan tuntutan yang disampaikan perwakilan serikat pekerja, salah satunya mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak dibayarkan pihak perusahaan kepada pekerjanya.

    "Dan yang paling penting lainnya yakni masalah perjanjian kerja antara perusahaan dengan pekeja," ucap Wakil Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan Ardiansyah usai RDP.

    Dirinya memgatakan,  laporan seperti ini sudah banyak diterima teman-teman di komisi IV DPRD Balikpapan. Bahkan ia selalu menyampaikan, agar teman-teman pekerja memiliki perjanjian kerja sebelum bekerja, sehingga hal seperti ini tidak terjadi.

    Menurutnya, perjanjian kerja merupakan undang-undang yang disepakati antar kedua belah pihak, baik pemberi kerja maupun penerima kerja. Ketika tidak ada perjanjian kerja dan terjadi permasalahan, maka itu dipertanyakan juga dasarnya dari mana karena satu pihak khususnya pekerja tidak memiliki perjanjian kerja.

    "Itulah titik beratnya tadi. Namun disayangkan yang brsangkutan yakni PT Reka Jaya (pihak RDMP Jo) tidak hadir, dengan alasan tidak dapat tiket ke Balikpapan," terangnya.

    Dikarenakan yang bersangkutan tidak hadir dalam RDP, maka pihaknya memutuskan agar rapat akan dijadwalkan kembali minggu depan. Supaya permasalahan ini cepat selesai, lantaran ada klarifikasi dari perusahaan.

    Tidak hanya itu, Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan juga menyampaikan, bahwa PT Reka Jaya sampai saat ini belum melaporkan perjanjian kerjanya kepada sub kontraktor.

    "Makanya kami dari komisi VI meminta pihak RDMP Jo untuk mengawasi kontraktornya," akunya.

    Sedangkan perjanjian kerja ini sebagai dasar perusahaan agar taat aturan, hingga mencegah terjadinya pemutusan kerja secara sepihak. (Adv)

    (Sf/Rs)