DPRD Kota Balikpapan

    DPRD Kota Balikpapan

    Panlih DPRD Balikpapan Masih Berproses, Abdulloh: Kami masih menunggu partai pengusung mengusulkan nama calon wawali

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    14 Juni 2024 pukul 20:20 WITA

    Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh, sekaligus Ketua Panitia Pemilihan (Panlih) DPRD Balikpapan. (Foto: Humas/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Proses penjaringan nama-nama calon wakil wali kota (Wawali) Balikpapan untuk mendampingi Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud yang dilakukan Panitia Pemilihan (Panlih) DPRD Kota Balikpapan masih dalam proses.

    "Aturan Wawalinya biar kurang satu hari hingga dua hari masih bisa dilakukan, Panlih tetap berproses menyurati lagi ketua-ketua partai pengusung untuk dapat memberikan nama-nama calon wawali," ucap Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh, yang juga sekaligus Ketua Panlih DPRD Balikpapan kepada awak media, Jum'at (14/6/202).

    Abdullah menyampaikan, setelah saudara Budiono pengunduran diri secara otomatis nama calon wakil wali kota terpilih tinggal satu, sedangkan dalam aturan prosesnya harus ada dua nama yang diajukan ke wali kota.

    "Jika cuma satu nama, tidak bisa berbuat apa-apa, tetapi pak wali sudah melakukan pengiriman surat ke semua partai pengusung untuk mempersilahkan kembali mengusulkan nama yang dicalonkan menjadi pendampingnya," jelas Politisi Partai Golkar.

    Selanjutnya penjaringan nama calon wawali akan dilakukan kembali, nama calon yang diajukan harus sesuai prosedur kelengkapan berkas yang dilengkapi rekomendasi dari DPP Pusat partainya masing-masing.

    Tertanggal sejak rapat Panlih terakhir (4/6/2024) kemarin , jika tidak ada partai pengusung yang menyerahkan nama calon wawali ke pihaknya, maka dirinya menyatakan tugas Panlih telah selesai. 

    "Kami sudah ngasih batas waktu minimal seminggu sampai dua minggu. Dua minggu tidak ada yang menyerahkan akan kami tutup. Panlih menyatakan bahwa sudah selesai tugas Panlih," terangnya. 

    Dirinya mengatakan, jika partai pengusung tidak ada yang mengajukan nama calon wawali dan hanya satu nama yang diajukan maka tetap tidak bisa diproses

    "Selama tidak ada yang mengusulkan nama ke Panlih, yah tetap nggak bisa jika hanya satu nama," pungkasnya. (Adv)

    (Sf/Rs)

    DPRD Kota Balikpapan

    DPRD Kota Balikpapan

    Panlih DPRD Balikpapan Masih Berproses, Abdulloh: Kami masih menunggu partai pengusung mengusulkan nama calon wawali

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    14 Juni 2024 pukul 20:20 WITA

    Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh, sekaligus Ketua Panitia Pemilihan (Panlih) DPRD Balikpapan. (Foto: Humas/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Proses penjaringan nama-nama calon wakil wali kota (Wawali) Balikpapan untuk mendampingi Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud yang dilakukan Panitia Pemilihan (Panlih) DPRD Kota Balikpapan masih dalam proses.

    "Aturan Wawalinya biar kurang satu hari hingga dua hari masih bisa dilakukan, Panlih tetap berproses menyurati lagi ketua-ketua partai pengusung untuk dapat memberikan nama-nama calon wawali," ucap Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh, yang juga sekaligus Ketua Panlih DPRD Balikpapan kepada awak media, Jum'at (14/6/202).

    Abdullah menyampaikan, setelah saudara Budiono pengunduran diri secara otomatis nama calon wakil wali kota terpilih tinggal satu, sedangkan dalam aturan prosesnya harus ada dua nama yang diajukan ke wali kota.

    "Jika cuma satu nama, tidak bisa berbuat apa-apa, tetapi pak wali sudah melakukan pengiriman surat ke semua partai pengusung untuk mempersilahkan kembali mengusulkan nama yang dicalonkan menjadi pendampingnya," jelas Politisi Partai Golkar.

    Selanjutnya penjaringan nama calon wawali akan dilakukan kembali, nama calon yang diajukan harus sesuai prosedur kelengkapan berkas yang dilengkapi rekomendasi dari DPP Pusat partainya masing-masing.

    Tertanggal sejak rapat Panlih terakhir (4/6/2024) kemarin , jika tidak ada partai pengusung yang menyerahkan nama calon wawali ke pihaknya, maka dirinya menyatakan tugas Panlih telah selesai. 

    "Kami sudah ngasih batas waktu minimal seminggu sampai dua minggu. Dua minggu tidak ada yang menyerahkan akan kami tutup. Panlih menyatakan bahwa sudah selesai tugas Panlih," terangnya. 

    Dirinya mengatakan, jika partai pengusung tidak ada yang mengajukan nama calon wawali dan hanya satu nama yang diajukan maka tetap tidak bisa diproses

    "Selama tidak ada yang mengusulkan nama ke Panlih, yah tetap nggak bisa jika hanya satu nama," pungkasnya. (Adv)

    (Sf/Rs)