Cari disini...

Seputarfakta.com - Maya Sari -
DPRD Kota Balikpapan
Komis IV DPRD Kota Balikpapan saat memediasi persoalan tuntutan pembayaran kompensasi antara CV Agher Jaya Mandiri (AJM) dan PT Wifgasindo Dinamika Instrument Engineering. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Komisi IV DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna memediasi persoalan tuntutan pembayaran sisa man hours atau kompensasi antara CV Agher Jaya Mandiri (AJM) dan PT Wifgasindo Dinamika Instrument Engineering.
Pertemuan tersebut berlangsung di ruang Komisi IV DPRD Balikpapan, Senin (9/3/2026). RDP digelar menyusul adanya permohonan dari AJM yang selama ini menjadi mitra penyedia tenaga kerja (manpower) bagi PT Wifgasindo.
Dalam pertemuan itu, AJM menyampaikan kekecewaannya setelah kontrak kerja sama yang telah berjalan sekitar tiga tahun tidak diperpanjang secara tiba-tiba.
Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan, Gasali menjelaskan, secara administrasi dan perjanjian kerja, tidak ditemukan adanya perselisihan antara kedua pihak. Seluruh kewajiban pembayaran yang tertuang dalam Surat Perintah Kerja (SPK), termasuk dua invoice yang diajukan, disebut telah diselesaikan oleh pihak perusahaan.
“Secara kebijakan SPK tidak ada perselisihan dan seluruh invoice sudah terbayar. Namun dari pihak AJM ada kekecewaan secara manusiawi karena kontrak yang sudah berjalan sekitar tiga tahun tiba-tiba tidak diperpanjang,” ucap Gasali saat ditemui usai rapat.
AJM dalam forum itu meminta adanya kompensasi sebagai bentuk apresiasi atas kemitraan yang telah terjalin selama tiga tahun. Namun pihak PT Wifgasindo menilai permintaan tersebut tidak memiliki dasar perjanjian tertulis yang dapat dijadikan acuan perhitungan kompensasi.
“Dengan demikian, secara hukum kontraktual kewajiban perusahaan dianggap telah terpenuhi dan hak-hak AJM juga dinyatakan telah diselesaikan sesuai ketentuan dalam SPK,” jelasnya.
Selain persoalan kemitraan, dalam pertemuan tersebut juga dibahas tuntutan dari sejumlah tenaga kerja yang sebelumnya direkrut melalui AJM. Dalam perjanjian awal pengadaan tenaga kerja, tercatat kebutuhan mencapai 56 orang. Namun dalam pelaksanaannya hanya sekitar 38 pekerja yang diterima.
“Sisa tenaga kerja yang tidak terserap kemudian mengajukan tuntutan kompensasi. Permintaan tersebut semula dihitung sekitar Rp32 juta. Pihak PT Wifgasindo kemudian meningkatkan nilai kompensasi hingga Rp50 juta sebagai bentuk penyelesaian,” paparnya.
Meski demikian, sebagian pekerja masih merasa mengalami kerugian. Komisi IV DPRD Balikpapan menegaskan bahwa forum RDP ini bertujuan untuk memfasilitasi komunikasi dan mencari solusi terbaik bagi kedua pihak.
“Pertemuan ini lebih pada koordinasi atas permohonan AJM terkait adanya kompensasi kemitraan. Namun hingga akhir rapat belum ditemukan titik temu antara kedua belah pihak,” terangnya.
DPRD berharap kedua perusahaan dapat melanjutkan komunikasi secara baik agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan. (Adv)
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...

Seputarfakta.com - Maya Sari -
DPRD Kota Balikpapan

Komis IV DPRD Kota Balikpapan saat memediasi persoalan tuntutan pembayaran kompensasi antara CV Agher Jaya Mandiri (AJM) dan PT Wifgasindo Dinamika Instrument Engineering. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Komisi IV DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna memediasi persoalan tuntutan pembayaran sisa man hours atau kompensasi antara CV Agher Jaya Mandiri (AJM) dan PT Wifgasindo Dinamika Instrument Engineering.
Pertemuan tersebut berlangsung di ruang Komisi IV DPRD Balikpapan, Senin (9/3/2026). RDP digelar menyusul adanya permohonan dari AJM yang selama ini menjadi mitra penyedia tenaga kerja (manpower) bagi PT Wifgasindo.
Dalam pertemuan itu, AJM menyampaikan kekecewaannya setelah kontrak kerja sama yang telah berjalan sekitar tiga tahun tidak diperpanjang secara tiba-tiba.
Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan, Gasali menjelaskan, secara administrasi dan perjanjian kerja, tidak ditemukan adanya perselisihan antara kedua pihak. Seluruh kewajiban pembayaran yang tertuang dalam Surat Perintah Kerja (SPK), termasuk dua invoice yang diajukan, disebut telah diselesaikan oleh pihak perusahaan.
“Secara kebijakan SPK tidak ada perselisihan dan seluruh invoice sudah terbayar. Namun dari pihak AJM ada kekecewaan secara manusiawi karena kontrak yang sudah berjalan sekitar tiga tahun tiba-tiba tidak diperpanjang,” ucap Gasali saat ditemui usai rapat.
AJM dalam forum itu meminta adanya kompensasi sebagai bentuk apresiasi atas kemitraan yang telah terjalin selama tiga tahun. Namun pihak PT Wifgasindo menilai permintaan tersebut tidak memiliki dasar perjanjian tertulis yang dapat dijadikan acuan perhitungan kompensasi.
“Dengan demikian, secara hukum kontraktual kewajiban perusahaan dianggap telah terpenuhi dan hak-hak AJM juga dinyatakan telah diselesaikan sesuai ketentuan dalam SPK,” jelasnya.
Selain persoalan kemitraan, dalam pertemuan tersebut juga dibahas tuntutan dari sejumlah tenaga kerja yang sebelumnya direkrut melalui AJM. Dalam perjanjian awal pengadaan tenaga kerja, tercatat kebutuhan mencapai 56 orang. Namun dalam pelaksanaannya hanya sekitar 38 pekerja yang diterima.
“Sisa tenaga kerja yang tidak terserap kemudian mengajukan tuntutan kompensasi. Permintaan tersebut semula dihitung sekitar Rp32 juta. Pihak PT Wifgasindo kemudian meningkatkan nilai kompensasi hingga Rp50 juta sebagai bentuk penyelesaian,” paparnya.
Meski demikian, sebagian pekerja masih merasa mengalami kerugian. Komisi IV DPRD Balikpapan menegaskan bahwa forum RDP ini bertujuan untuk memfasilitasi komunikasi dan mencari solusi terbaik bagi kedua pihak.
“Pertemuan ini lebih pada koordinasi atas permohonan AJM terkait adanya kompensasi kemitraan. Namun hingga akhir rapat belum ditemukan titik temu antara kedua belah pihak,” terangnya.
DPRD berharap kedua perusahaan dapat melanjutkan komunikasi secara baik agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan. (Adv)
(Sf/Rs)