Cari disini...

DPRD Kota Balikpapan
Ketua Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Fauzi Adi Firmansyah saat ditemui diruang kerjanya. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Ketua Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Fauzi Adi Firmansyah menyoroti tingkat kepatuhan pelaku usaha hotel dan hiburan dalam membayar pajak daerah.
Ini disampaikan sebagai tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Komisi II beberapa bulan lalu.
Fauzi menjelaskan hasil sidak ditemukan sejumlah catatan terkait kepatuhan pajak. Oleh karena itu pihaknya mendorong adanya komitmen bersama dari pelaku usaha untuk tertib membayar pajak, baik pajak hotel, restoran, maupun hiburan.
“Prinsipnya kami ingin tingkat kepatuhan pajak yang sudah disosialisasikan sebelumnya bisa benar-benar dijalankan. Tidak hanya hotel saja, ke depan kami juga akan menyasar hotel dan tempat hiburan lainnya,” jelas Adi sapaan akrabnya kepada media, Selasa (14/4/2026).
Menurutnya peningkatan kepatuhan pajak sangat penting agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Balikpapan dapat tercapai secara maksimal.
Adi juga menjelaskan adanya perbedaan jenis dan besaran pajak di sektor perhotelan dan hiburan. Dalam satu hotel, terdapat beberapa komponen pajak, seperti pajak hotel 10 persen dan pajak restoran 10 persen. Namun apabila terdapat bar yang menjual minuman beralkohol, maka dikenakan pajak 60 persen.
“Kalau minuman beralkohol dijual sebagai bagian dari restoran, maka tetap dikenakan 10 persen. Tetapi jika dijual di bar, maka pajaknya 60 persen. Ini yang perlu disamakan persepsinya,” terangnya.
Untuk pajak hiburan seperti spa dan layanan sejenis, dikenakan tarif 40 persen. Ia menekankan pentingnya pemahaman pelaku usaha terhadap klasifikasi izin usaha yang dimiliki, apakah sebagai restoran atau bar, karena hal tersebut menentukan besaran pajak yang dikenakan.
Terkait adanya keluhan kurangnya sosialisasi, Komisi II membantah hal tersebut. Fauzi menyebut aturan mengenai pajak tersebut telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 2 Tahun 2025 dan telah disampaikan kepada pelaku usaha melalui organisasi terkait.
“Kalau bicara tahu, sebenarnya mereka tahu. Persoalannya mau atau tidak mau tahu,” tegasnya.
Meski demikian, Komisi II tetap meminta Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) untuk meningkatkan sosialisasi secara lebih masif dan intensif. Tidak hanya fokus pada penagihan, tetapi juga memberikan pemahaman yang lebih sederhana dan mudah dipahami oleh pelaku usaha.
Ia menyarankan agar aturan tersebut dirangkum dalam bentuk yang lebih ringkas, seperti pamflet atau panduan singkat, sehingga pelaku usaha tidak kesulitan memahami isi peraturan yang cenderung panjang.
“Kami minta diperjelas mana kewajiban hotel, mana kewajiban terkait minuman beralkohol. Kalau perlu dibuatkan pamflet agar pelaku usaha lebih mudah memahami inti aturannya,” pungkasnya. (Adv)
(Sf/Lo)
Cari disini...

DPRD Kota Balikpapan

Ketua Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Fauzi Adi Firmansyah saat ditemui diruang kerjanya. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Ketua Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Fauzi Adi Firmansyah menyoroti tingkat kepatuhan pelaku usaha hotel dan hiburan dalam membayar pajak daerah.
Ini disampaikan sebagai tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Komisi II beberapa bulan lalu.
Fauzi menjelaskan hasil sidak ditemukan sejumlah catatan terkait kepatuhan pajak. Oleh karena itu pihaknya mendorong adanya komitmen bersama dari pelaku usaha untuk tertib membayar pajak, baik pajak hotel, restoran, maupun hiburan.
“Prinsipnya kami ingin tingkat kepatuhan pajak yang sudah disosialisasikan sebelumnya bisa benar-benar dijalankan. Tidak hanya hotel saja, ke depan kami juga akan menyasar hotel dan tempat hiburan lainnya,” jelas Adi sapaan akrabnya kepada media, Selasa (14/4/2026).
Menurutnya peningkatan kepatuhan pajak sangat penting agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Balikpapan dapat tercapai secara maksimal.
Adi juga menjelaskan adanya perbedaan jenis dan besaran pajak di sektor perhotelan dan hiburan. Dalam satu hotel, terdapat beberapa komponen pajak, seperti pajak hotel 10 persen dan pajak restoran 10 persen. Namun apabila terdapat bar yang menjual minuman beralkohol, maka dikenakan pajak 60 persen.
“Kalau minuman beralkohol dijual sebagai bagian dari restoran, maka tetap dikenakan 10 persen. Tetapi jika dijual di bar, maka pajaknya 60 persen. Ini yang perlu disamakan persepsinya,” terangnya.
Untuk pajak hiburan seperti spa dan layanan sejenis, dikenakan tarif 40 persen. Ia menekankan pentingnya pemahaman pelaku usaha terhadap klasifikasi izin usaha yang dimiliki, apakah sebagai restoran atau bar, karena hal tersebut menentukan besaran pajak yang dikenakan.
Terkait adanya keluhan kurangnya sosialisasi, Komisi II membantah hal tersebut. Fauzi menyebut aturan mengenai pajak tersebut telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 2 Tahun 2025 dan telah disampaikan kepada pelaku usaha melalui organisasi terkait.
“Kalau bicara tahu, sebenarnya mereka tahu. Persoalannya mau atau tidak mau tahu,” tegasnya.
Meski demikian, Komisi II tetap meminta Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) untuk meningkatkan sosialisasi secara lebih masif dan intensif. Tidak hanya fokus pada penagihan, tetapi juga memberikan pemahaman yang lebih sederhana dan mudah dipahami oleh pelaku usaha.
Ia menyarankan agar aturan tersebut dirangkum dalam bentuk yang lebih ringkas, seperti pamflet atau panduan singkat, sehingga pelaku usaha tidak kesulitan memahami isi peraturan yang cenderung panjang.
“Kami minta diperjelas mana kewajiban hotel, mana kewajiban terkait minuman beralkohol. Kalau perlu dibuatkan pamflet agar pelaku usaha lebih mudah memahami inti aturannya,” pungkasnya. (Adv)
(Sf/Lo)