Cari disini...

DPRD Kota Balikpapan
Sekretaris Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Taufik Qul Rahman saat ditemui di kantor DPRD. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Komisi II DPRD Kota Balikpapan menegaskan komitmennya untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah guna mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan pengawasan, serta pemanfaatan teknologi perekam transaksi.
Sekretaris Komisi II, Taufik Qul Rahman mengatakan, pembahasan saat ini masih berada pada tahap awal dan difokuskan pada sejumlah titik strategis, khususnya di kawasan Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MT Haryono. Apalagi sebelumnya, Komisi II telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) pajak di beberapa lokasi usaha.
“Kami ingin memastikan kepatuhan wajib pajak, terutama di kawasan dengan aktivitas ekonomi tinggi,” ucap Taufik kepada media, Selasa (3/3/2026).
Dirinya memastikan, sidak lanjutan akan kembali digelar setelah Lebaran dan menyasar perusahaan-perusahaan besar. Langkah ini, kata dia, sejalan dengan arahan wali kota Balikpapan dalam pembahasan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027 agar pengawasan tidak hanya menyasar restoran kecil, tetapi juga perusahaan besar yang berkontribusi signifikan terhadap PAD.
Komisi II juga mendorong seluruh wajib pajak di Kota Balikpapan menggunakan aplikasi iBox, yakni alat perekam transaksi yang terhubung langsung dengan BPPDRD.
“Alat iBox ini terkoneksi langsung dengan BPPDRD, sehingga potensi manipulasi pembayaran bisa ditekan,” jelas Taufik.
Saat ini, perangkat iBox yang terpasang baru sekitar 200 unit. Sementara kebutuhan diperkirakan mencapai tambahan 200 hingga 300 unit lagi. Penambahan perangkat tersebut rencananya akan diusulkan melalui skema penganggaran kontrak dengan pihak kedua atau ketiga.
Selain teknologi, Komisi II juga menyoroti minimnya jumlah petugas lapangan dalam pengawasan pajak.
“DPRD mengusulkan pembentukan kembali tim khusus serupa “Laskar Pajak” untuk memperkuat pengawasan dan mencegah kebocoran pendapatan daerah,” jelasnya.
Taufik mengungkapkan, masih ditemukan indikasi permainan antara oknum petugas dan wajib pajak. Modus yang teridentifikasi antara lain manipulasi transaksi, serta tidak menyetorkan pajak yang telah dibayarkan konsumen.
“Ini yang ingin kami tertibkan. Pajak yang dibayarkan masyarakat harus benar-benar masuk ke kas daerah,” tegasnya.
Komisi II juga berencana mengkaji ulang kebijakan pajak di sektor Tempat Hiburan Malam (THM). Sektor ini dinilai memiliki karakteristik khusus dan potensi penerimaan yang besar, namun juga rentan terhadap pelanggaran.
“DPRD berupaya merumuskan kebijakan yang tetap optimal dalam mendongkrak PAD tanpa memberatkan pelaku usaha,” paparnya.
Komisi II menargetkan PAD Kota Balikpapan dapat menembus Rp2 triliun. Target tersebut dinilai realistis apabila didukung pengawasan ketat, sosialisasi Peraturan Daerah (Perda), serta sinergi antara DPRD dan mitra kerja di lapangan.
Ia menegaskan, seluruh penindakan dilakukan berdasarkan Perda dan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang telah disusun dan disosialisasikan. Meski masih ada wajib pajak yang mengabaikan teguran, hasil sidak di sejumlah pusat perbelanjaan menunjukkan respons positif.
“Alhamdulillah, hasil sidak di mal-mal, mereka langsung membayar. Ini hal positif yang luar biasa,” ujarnya.
Komisi II berharap kolaborasi antara DPRD dan pemerintah kota dapat memaksimalkan potensi pajak daerah sekaligus meminimalkan kebocoran, demi mendukung pembangunan di Kota Balikpapan. (Adv)
(Sf/Rs)
Cari disini...

DPRD Kota Balikpapan

Sekretaris Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Taufik Qul Rahman saat ditemui di kantor DPRD. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Komisi II DPRD Kota Balikpapan menegaskan komitmennya untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah guna mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan pengawasan, serta pemanfaatan teknologi perekam transaksi.
Sekretaris Komisi II, Taufik Qul Rahman mengatakan, pembahasan saat ini masih berada pada tahap awal dan difokuskan pada sejumlah titik strategis, khususnya di kawasan Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MT Haryono. Apalagi sebelumnya, Komisi II telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) pajak di beberapa lokasi usaha.
“Kami ingin memastikan kepatuhan wajib pajak, terutama di kawasan dengan aktivitas ekonomi tinggi,” ucap Taufik kepada media, Selasa (3/3/2026).
Dirinya memastikan, sidak lanjutan akan kembali digelar setelah Lebaran dan menyasar perusahaan-perusahaan besar. Langkah ini, kata dia, sejalan dengan arahan wali kota Balikpapan dalam pembahasan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027 agar pengawasan tidak hanya menyasar restoran kecil, tetapi juga perusahaan besar yang berkontribusi signifikan terhadap PAD.
Komisi II juga mendorong seluruh wajib pajak di Kota Balikpapan menggunakan aplikasi iBox, yakni alat perekam transaksi yang terhubung langsung dengan BPPDRD.
“Alat iBox ini terkoneksi langsung dengan BPPDRD, sehingga potensi manipulasi pembayaran bisa ditekan,” jelas Taufik.
Saat ini, perangkat iBox yang terpasang baru sekitar 200 unit. Sementara kebutuhan diperkirakan mencapai tambahan 200 hingga 300 unit lagi. Penambahan perangkat tersebut rencananya akan diusulkan melalui skema penganggaran kontrak dengan pihak kedua atau ketiga.
Selain teknologi, Komisi II juga menyoroti minimnya jumlah petugas lapangan dalam pengawasan pajak.
“DPRD mengusulkan pembentukan kembali tim khusus serupa “Laskar Pajak” untuk memperkuat pengawasan dan mencegah kebocoran pendapatan daerah,” jelasnya.
Taufik mengungkapkan, masih ditemukan indikasi permainan antara oknum petugas dan wajib pajak. Modus yang teridentifikasi antara lain manipulasi transaksi, serta tidak menyetorkan pajak yang telah dibayarkan konsumen.
“Ini yang ingin kami tertibkan. Pajak yang dibayarkan masyarakat harus benar-benar masuk ke kas daerah,” tegasnya.
Komisi II juga berencana mengkaji ulang kebijakan pajak di sektor Tempat Hiburan Malam (THM). Sektor ini dinilai memiliki karakteristik khusus dan potensi penerimaan yang besar, namun juga rentan terhadap pelanggaran.
“DPRD berupaya merumuskan kebijakan yang tetap optimal dalam mendongkrak PAD tanpa memberatkan pelaku usaha,” paparnya.
Komisi II menargetkan PAD Kota Balikpapan dapat menembus Rp2 triliun. Target tersebut dinilai realistis apabila didukung pengawasan ketat, sosialisasi Peraturan Daerah (Perda), serta sinergi antara DPRD dan mitra kerja di lapangan.
Ia menegaskan, seluruh penindakan dilakukan berdasarkan Perda dan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang telah disusun dan disosialisasikan. Meski masih ada wajib pajak yang mengabaikan teguran, hasil sidak di sejumlah pusat perbelanjaan menunjukkan respons positif.
“Alhamdulillah, hasil sidak di mal-mal, mereka langsung membayar. Ini hal positif yang luar biasa,” ujarnya.
Komisi II berharap kolaborasi antara DPRD dan pemerintah kota dapat memaksimalkan potensi pajak daerah sekaligus meminimalkan kebocoran, demi mendukung pembangunan di Kota Balikpapan. (Adv)
(Sf/Rs)