DPRD Kota Balikpapan

    DPRD Kota Balikpapan

    Kebijakan WFH ASN Mulai Berlaku, DPRD Soroti Risiko Penurunan Kinerja

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    02 April 2026 pukul 11:42 WITA

    Sekretaris Komisi IV DPRD Balikpapan, Muhammad Hamid saat ditemui awak media. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Kebijakan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mulai berlaku setiap Jumat sejak 1 April 2026 memunculkan kekhawatiran di kalangan DPRD Balikpapan.

    Fokus utama sorotan bukan pada kebijakan itu sendiri, melainkan pada kesiapan sistem pengawasan dan dampaknya terhadap pelayanan publik.

    Sekretaris Komisi IV DPRD Balikpapan, Muhammad Hamid menegaskan, pemerintah daerah tidak memiliki banyak ruang untuk menolak kebijakan tersebut karena merupakan instruksi dari pemerintah pusat. Ia menyebut, kebijakan ini berkaitan dengan upaya efisiensi anggaran di tengah kondisi global yang tidak menentu.

    “Daerah pada prinsipnya hanya menjalankan kebijakan pusat. Ini bagian dari langkah efisiensi yang sedang didorong,” ucap Hamid kepada awak media, Kamis (2/4/2026).

    Namun, Hamid menilai penerapan WFH berpotensi menimbulkan persoalan baru jika tidak diiringi sistem kontrol yang jelas. Menurutnya, peralihan tempat kerja dari kantor ke rumah dapat menyulitkan pengawasan langsung terhadap kinerja ASN.

    Ia mengingatkan, tanpa mekanisme pemantauan yang terukur, produktivitas pegawai berisiko menurun. Terlebih, hingga kini belum ada kejelasan terkait sistem absensi maupun indikator kinerja selama WFH berlangsung.

    “Yang jadi perhatian kami adalah pengawasannya. Bagaimana memastikan ASN tetap bekerja secara optimal saat di rumah? Ini yang harus dijawab,” terangnya.

    Hamid juga mengkhawatirkan potensi penyalahgunaan kebijakan oleh oknum ASN jika celah pengawasan tidak segera diperbaiki. Ia menilai kebijakan yang diterapkan secara cepat tanpa kesiapan teknis bisa berdampak pada kualitas pelayanan kepada masyarakat.

    Meski demikian, DPRD tetap mendorong agar pemerintah daerah menjalankan kebijakan tersebut dengan optimal sembari melakukan evaluasi berkala. Ia menekankan pentingnya penyusunan sistem pengawasan berbasis kinerja yang transparan dan akuntabel.

    “Harus ada evaluasi dan sistem yang jelas, supaya tujuan efisiensi tercapai tanpa mengorbankan pelayanan publik,” tegasnya.

    Dengan penerapan WFH ini, DPRD berharap pemerintah tidak hanya fokus pada efisiensi anggaran, tetapi juga memastikan kualitas layanan kepada masyarakat tetap terjaga. (Adv)

    (Sf/Rs)

    DPRD Kota Balikpapan

    DPRD Kota Balikpapan

    Kebijakan WFH ASN Mulai Berlaku, DPRD Soroti Risiko Penurunan Kinerja

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    02 April 2026 pukul 11:42 WITA

    Sekretaris Komisi IV DPRD Balikpapan, Muhammad Hamid saat ditemui awak media. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Kebijakan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mulai berlaku setiap Jumat sejak 1 April 2026 memunculkan kekhawatiran di kalangan DPRD Balikpapan.

    Fokus utama sorotan bukan pada kebijakan itu sendiri, melainkan pada kesiapan sistem pengawasan dan dampaknya terhadap pelayanan publik.

    Sekretaris Komisi IV DPRD Balikpapan, Muhammad Hamid menegaskan, pemerintah daerah tidak memiliki banyak ruang untuk menolak kebijakan tersebut karena merupakan instruksi dari pemerintah pusat. Ia menyebut, kebijakan ini berkaitan dengan upaya efisiensi anggaran di tengah kondisi global yang tidak menentu.

    “Daerah pada prinsipnya hanya menjalankan kebijakan pusat. Ini bagian dari langkah efisiensi yang sedang didorong,” ucap Hamid kepada awak media, Kamis (2/4/2026).

    Namun, Hamid menilai penerapan WFH berpotensi menimbulkan persoalan baru jika tidak diiringi sistem kontrol yang jelas. Menurutnya, peralihan tempat kerja dari kantor ke rumah dapat menyulitkan pengawasan langsung terhadap kinerja ASN.

    Ia mengingatkan, tanpa mekanisme pemantauan yang terukur, produktivitas pegawai berisiko menurun. Terlebih, hingga kini belum ada kejelasan terkait sistem absensi maupun indikator kinerja selama WFH berlangsung.

    “Yang jadi perhatian kami adalah pengawasannya. Bagaimana memastikan ASN tetap bekerja secara optimal saat di rumah? Ini yang harus dijawab,” terangnya.

    Hamid juga mengkhawatirkan potensi penyalahgunaan kebijakan oleh oknum ASN jika celah pengawasan tidak segera diperbaiki. Ia menilai kebijakan yang diterapkan secara cepat tanpa kesiapan teknis bisa berdampak pada kualitas pelayanan kepada masyarakat.

    Meski demikian, DPRD tetap mendorong agar pemerintah daerah menjalankan kebijakan tersebut dengan optimal sembari melakukan evaluasi berkala. Ia menekankan pentingnya penyusunan sistem pengawasan berbasis kinerja yang transparan dan akuntabel.

    “Harus ada evaluasi dan sistem yang jelas, supaya tujuan efisiensi tercapai tanpa mengorbankan pelayanan publik,” tegasnya.

    Dengan penerapan WFH ini, DPRD berharap pemerintah tidak hanya fokus pada efisiensi anggaran, tetapi juga memastikan kualitas layanan kepada masyarakat tetap terjaga. (Adv)

    (Sf/Rs)