Cari disini...
Seputarfakta.com - Maya Sari -
DPRD Kota Balikpapan
Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Danang Eko Susanto. (Foto: Danang/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Terungkapnya praktik pungutan liar (pungli) di Kompleks Manggar Sari, Balikpapan Timur, mengundang perhatian Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Danang Eko Susanto.
Ia menyebut kasus ini mengejutkan karena keberadaannya sudah berlangsung cukup lama, yakni sekitar lebih dari 10 tahun tanpa diketahui.
“Kalau benar 10 sampai 15 tahun, berarti pengaruh Ketua RT di sana cukup kuat. Ini tentu harus menjadi evaluasi,” ucap Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan, saat dihubungi melalui telepon, Minggu (11/5/2025).
Ia bahkan menyarankan agar Ketua RT yang terlibat Pungli untuk segera diganti, agar menjadi pembelajaran bagi yang lain bahwa hal itu sangat dilarang.
Untuk itu, dirinya meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan dalam hal ini kelurahan dan kecamatan dalam bertindak tegas dan mengambil langkah yang tepat.
“Menurut saya, ketua RT seharusnya menjadi pelindung warga, bukan malah ikut menarik pungutan ilegal,” ucap Danang sapaan akrabnya.
Danang mengapresiasi langkah cepat Polda Kaltim yang langsung bertindak setelah menerima laporan dari warga. Ia juga memuji keberanian masyarakat yang melaporkan pungli tersebut.
“Ini bentuk keberanian warga, dan harus kita dukung. Jangan takut melapor,” ujarnya.
Lebih lanjut, Danang meminta adanya pengawasan lebih ketat dari aparat kelurahan hingga kecamatan agar kejadian serupa tidak terulang. Ia juga menekankan pentingnya peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas di lingkungan warga.
Menurut Danang, upaya pemberantasan pungli ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto yang ingin menghapus pungli di semua lini, termasuk di lingkungan terkecil seperti RT dan RW.
“Penghapusan pungli bukan hanya soal hukum, tapi demi rasa aman warga,” tegasnya.
Sebelumnya, tujuh orang ditangkap polisi, termasuk dua Ketua RT yang terlibat, karena diduga menarik iuran keamanan lingkungan secara paksa hingga puluhan juta rupiah. Praktik ini telah berlangsung bertahun-tahun dan baru terungkap awal Mei 2025.
Adapun tujuh tersangka yang diamankan yakni R (46), IN (39), DS (29), W (26), dan A (45) yang diketahui berperan sebagai koordinator pengamanan pemuda, serta dua ketua RT, yakni S (62) selaku Ketua RT 31 dan I (54) selaku Ketua RT 89 Manggar. (Adv)
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Maya Sari -
DPRD Kota Balikpapan
Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Danang Eko Susanto. (Foto: Danang/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Terungkapnya praktik pungutan liar (pungli) di Kompleks Manggar Sari, Balikpapan Timur, mengundang perhatian Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Danang Eko Susanto.
Ia menyebut kasus ini mengejutkan karena keberadaannya sudah berlangsung cukup lama, yakni sekitar lebih dari 10 tahun tanpa diketahui.
“Kalau benar 10 sampai 15 tahun, berarti pengaruh Ketua RT di sana cukup kuat. Ini tentu harus menjadi evaluasi,” ucap Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan, saat dihubungi melalui telepon, Minggu (11/5/2025).
Ia bahkan menyarankan agar Ketua RT yang terlibat Pungli untuk segera diganti, agar menjadi pembelajaran bagi yang lain bahwa hal itu sangat dilarang.
Untuk itu, dirinya meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan dalam hal ini kelurahan dan kecamatan dalam bertindak tegas dan mengambil langkah yang tepat.
“Menurut saya, ketua RT seharusnya menjadi pelindung warga, bukan malah ikut menarik pungutan ilegal,” ucap Danang sapaan akrabnya.
Danang mengapresiasi langkah cepat Polda Kaltim yang langsung bertindak setelah menerima laporan dari warga. Ia juga memuji keberanian masyarakat yang melaporkan pungli tersebut.
“Ini bentuk keberanian warga, dan harus kita dukung. Jangan takut melapor,” ujarnya.
Lebih lanjut, Danang meminta adanya pengawasan lebih ketat dari aparat kelurahan hingga kecamatan agar kejadian serupa tidak terulang. Ia juga menekankan pentingnya peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas di lingkungan warga.
Menurut Danang, upaya pemberantasan pungli ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto yang ingin menghapus pungli di semua lini, termasuk di lingkungan terkecil seperti RT dan RW.
“Penghapusan pungli bukan hanya soal hukum, tapi demi rasa aman warga,” tegasnya.
Sebelumnya, tujuh orang ditangkap polisi, termasuk dua Ketua RT yang terlibat, karena diduga menarik iuran keamanan lingkungan secara paksa hingga puluhan juta rupiah. Praktik ini telah berlangsung bertahun-tahun dan baru terungkap awal Mei 2025.
Adapun tujuh tersangka yang diamankan yakni R (46), IN (39), DS (29), W (26), dan A (45) yang diketahui berperan sebagai koordinator pengamanan pemuda, serta dua ketua RT, yakni S (62) selaku Ketua RT 31 dan I (54) selaku Ketua RT 89 Manggar. (Adv)
(Sf/Rs)