DPRD Kota Balikpapan

    Japar Sidik Desak Pemkot Balikpapan Buat Aturan Tegas Soal LPG 3 Kg

    Seputarfakta.com - Maya Sari -

    DPRD Kota Balikpapan

    25 Februari 2026 08:22 WIB

    Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, Japar Sidik. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, Japar Sidik menyoroti persoalan harga LPG Kg di sejumlah tempat yang dijual dengan melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).

    Menurut Japar, pemerintah sebenarnya telah menetapkan patokan harga LPG 3 Kg melalui HET, berkisar antara Rp19.000-Rp20.000 per tabung.

    “Namun di lapangan masih ditemukan harga yang lebih tinggi dari ketentuan tersebut,” ucap Japar, Rabu (25/2/2026).

    Kenaikan harga di tingkat masyarakat umumnya terjadi karena adanya pengecer yang membeli LPG dari pangkalan dengan HET, kemudian menjual kembali kepada pengecer lain dengan harga yang lebih mahal.

    Rantai distribusi yang panjang inilah yang dinilai memicu lonjakan harga di tingkat konsumen. “Kalau sesuai regulasi, yang diperbolehkan menjual itu hanya pangkalan. Pangkalan-pangkalan ini sudah ditentukan di setiap kelurahan,” imbuhnya.

    Karena itu, Japar menilai perlu adanya aturan yang lebih jelas mengenai pihak-pihak yang berhak menjual LPG 3 Kg. Menurutnya pengecer yang tidak memiliki izin resmi sebagai pangkalan seharusnya tidak diperbolehkan menjual LPG bersubsidi tersebut.

    Japar menegaskan, pemerintah daerah perlu segera merumuskan regulasi, baik melalui Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Wali Kota (Perwali), agar ada dasar hukum yang jelas untuk melakukan penindakan.

    “Harus ada aturannya, apakah nanti melalui Perda atau Perwali sehingga ada tindakan. Karena kalau sekarang mau ditindak pun juga tidak bisa, karena tidak ada dasarnya,” tegasnya.

    Selain persoalan distribusi, dia juga menyinggung informasi dari pihak Patra Niaga terkait kuota LPG. Ia menyebutkan bahwa kuota pengguna sebenarnya telah disesuaikan dengan data pemakai. Namun, kelangkaan bisa terjadi karena adanya pihak-pihak yang seharusnya tidak berhak menggunakan LPG 3 Kg bersubsidi, tetapi tetap ikut membeli.

    “Pengguna kuota itu sesuai dengan data pemakai. Sedangkan kelangkaan bisa terjadi karena banyaknya pemakai yang seharusnya tidak berhak, justru ikut menggunakan. Di situ memang dilemanya,” jelasnya.

    Ia berharap dengan adanya regulasi yang tegas dan pengawasan yang lebih ketat, distribusi serta harga LPG 3 Kg di Kota Balikpapan dapat lebih terkendali dan tepat sasaran. (Adv)

    (Sf/Lo)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    DPRD Kota Balikpapan

    Japar Sidik Desak Pemkot Balikpapan Buat Aturan Tegas Soal LPG 3 Kg

    Seputarfakta.com - Maya Sari -

    DPRD Kota Balikpapan

    25 Februari 2026 08:22 WIB

    Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, Japar Sidik. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, Japar Sidik menyoroti persoalan harga LPG Kg di sejumlah tempat yang dijual dengan melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).

    Menurut Japar, pemerintah sebenarnya telah menetapkan patokan harga LPG 3 Kg melalui HET, berkisar antara Rp19.000-Rp20.000 per tabung.

    “Namun di lapangan masih ditemukan harga yang lebih tinggi dari ketentuan tersebut,” ucap Japar, Rabu (25/2/2026).

    Kenaikan harga di tingkat masyarakat umumnya terjadi karena adanya pengecer yang membeli LPG dari pangkalan dengan HET, kemudian menjual kembali kepada pengecer lain dengan harga yang lebih mahal.

    Rantai distribusi yang panjang inilah yang dinilai memicu lonjakan harga di tingkat konsumen. “Kalau sesuai regulasi, yang diperbolehkan menjual itu hanya pangkalan. Pangkalan-pangkalan ini sudah ditentukan di setiap kelurahan,” imbuhnya.

    Karena itu, Japar menilai perlu adanya aturan yang lebih jelas mengenai pihak-pihak yang berhak menjual LPG 3 Kg. Menurutnya pengecer yang tidak memiliki izin resmi sebagai pangkalan seharusnya tidak diperbolehkan menjual LPG bersubsidi tersebut.

    Japar menegaskan, pemerintah daerah perlu segera merumuskan regulasi, baik melalui Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Wali Kota (Perwali), agar ada dasar hukum yang jelas untuk melakukan penindakan.

    “Harus ada aturannya, apakah nanti melalui Perda atau Perwali sehingga ada tindakan. Karena kalau sekarang mau ditindak pun juga tidak bisa, karena tidak ada dasarnya,” tegasnya.

    Selain persoalan distribusi, dia juga menyinggung informasi dari pihak Patra Niaga terkait kuota LPG. Ia menyebutkan bahwa kuota pengguna sebenarnya telah disesuaikan dengan data pemakai. Namun, kelangkaan bisa terjadi karena adanya pihak-pihak yang seharusnya tidak berhak menggunakan LPG 3 Kg bersubsidi, tetapi tetap ikut membeli.

    “Pengguna kuota itu sesuai dengan data pemakai. Sedangkan kelangkaan bisa terjadi karena banyaknya pemakai yang seharusnya tidak berhak, justru ikut menggunakan. Di situ memang dilemanya,” jelasnya.

    Ia berharap dengan adanya regulasi yang tegas dan pengawasan yang lebih ketat, distribusi serta harga LPG 3 Kg di Kota Balikpapan dapat lebih terkendali dan tepat sasaran. (Adv)

    (Sf/Lo)