Cari disini...

DPRD Kota Balikpapan
Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, Iwan Wahyudi. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Penerapan pembelian rokok menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai langkah yang menarik untuk dikaji di Kota Balikpapan. Kebijakan tersebut dinilai dapat menjadi salah satu cara membatasi akses anak-anak terhadap pembelian rokok.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, Iwan Wahyudi kepada awak media, Jumat (20/2/2026).
Menurut Iwan, upaya pembatasan penjualan rokok kepada anak di bawah umur harus diperkuat melalui regulasi yang jelas. Saat ini, DPRD bersama pemerintah kota tengah menyusun peraturan daerah (Perda) yang mengatur larangan penjualan rokok, termasuk pengaturan jarak penjualan dari lingkungan sekolah.
“Sekarang sudah kami susun Perdanya. Ada radius yang disepakati. Kalau di Jakarta, setahu saya ada jarak ratusan meter dari sekolah yang dilarang untuk mengiklankan dan menjual rokok,” ucap Iwan sapaan akrabnya.
Ia menilai, pengaturan radius tersebut penting untuk meminimalisasi paparan rokok terhadap pelajar. Selain itu, pembatasan iklan rokok di sekitar sekolah juga dinilai perlu diperketat agar tidak memengaruhi anak-anak secara psikologis.
Iwan menegaskan, jika Balikpapan serius ingin menciptakan generasi emas yang sehat, kuat, dan cerdas, maka perlu ada terobosan kebijakan yang berani. Salah satunya dengan memperketat pengawasan di pusat perbelanjaan maupun swalayan agar tidak melayani penjualan rokok kepada anak di bawah umur.
“Misalnya di swalayan-swalayan tidak boleh menjual rokok kepada anak-anak. Ini harus tegas,” tegasnya.
Politisi PPP menilai konsumsi rokok pada usia dini sangat berbahaya bagi tumbuh kembang anak, baik dari sisi kesehatan fisik, perkembangan mental, maupun intelektual. Paparan zat berbahaya dalam rokok dapat berdampak jangka panjang terhadap kualitas generasi muda.
“Karena itu, kami berharap wacana penerapan pembelian rokok dengan menunjukkan KTP dapat menjadi bahan kajian serius bagi pemerintah kota,” lanjutnya
Menurutnya, kebijakan tersebut bukan semata pembatasan, tetapi bagian dari perlindungan terhadap hak anak untuk tumbuh sehat dan optimal.
“Ini harus menjadi masukan bagi kita semua. Kalau kita ingin generasi masa depan yang berkualitas, maka perlindungan terhadap anak harus dimulai dari sekarang,” paparnya. (Adv)
(Sf/Rs)
Cari disini...

DPRD Kota Balikpapan

Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, Iwan Wahyudi. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Penerapan pembelian rokok menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai langkah yang menarik untuk dikaji di Kota Balikpapan. Kebijakan tersebut dinilai dapat menjadi salah satu cara membatasi akses anak-anak terhadap pembelian rokok.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, Iwan Wahyudi kepada awak media, Jumat (20/2/2026).
Menurut Iwan, upaya pembatasan penjualan rokok kepada anak di bawah umur harus diperkuat melalui regulasi yang jelas. Saat ini, DPRD bersama pemerintah kota tengah menyusun peraturan daerah (Perda) yang mengatur larangan penjualan rokok, termasuk pengaturan jarak penjualan dari lingkungan sekolah.
“Sekarang sudah kami susun Perdanya. Ada radius yang disepakati. Kalau di Jakarta, setahu saya ada jarak ratusan meter dari sekolah yang dilarang untuk mengiklankan dan menjual rokok,” ucap Iwan sapaan akrabnya.
Ia menilai, pengaturan radius tersebut penting untuk meminimalisasi paparan rokok terhadap pelajar. Selain itu, pembatasan iklan rokok di sekitar sekolah juga dinilai perlu diperketat agar tidak memengaruhi anak-anak secara psikologis.
Iwan menegaskan, jika Balikpapan serius ingin menciptakan generasi emas yang sehat, kuat, dan cerdas, maka perlu ada terobosan kebijakan yang berani. Salah satunya dengan memperketat pengawasan di pusat perbelanjaan maupun swalayan agar tidak melayani penjualan rokok kepada anak di bawah umur.
“Misalnya di swalayan-swalayan tidak boleh menjual rokok kepada anak-anak. Ini harus tegas,” tegasnya.
Politisi PPP menilai konsumsi rokok pada usia dini sangat berbahaya bagi tumbuh kembang anak, baik dari sisi kesehatan fisik, perkembangan mental, maupun intelektual. Paparan zat berbahaya dalam rokok dapat berdampak jangka panjang terhadap kualitas generasi muda.
“Karena itu, kami berharap wacana penerapan pembelian rokok dengan menunjukkan KTP dapat menjadi bahan kajian serius bagi pemerintah kota,” lanjutnya
Menurutnya, kebijakan tersebut bukan semata pembatasan, tetapi bagian dari perlindungan terhadap hak anak untuk tumbuh sehat dan optimal.
“Ini harus menjadi masukan bagi kita semua. Kalau kita ingin generasi masa depan yang berkualitas, maka perlindungan terhadap anak harus dimulai dari sekarang,” paparnya. (Adv)
(Sf/Rs)