DPRD Kota Balikpapan

    Halili Soroti Aktivitas Pengupasan Lahan, Temukan Dugaan Batu Bara

    Seputarfakta.com - Maya Sari -

    DPRD Kota Balikpapan

    09 Maret 2026 01:07 WIB

    Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Halili Adinegara. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Halili Adinegara menyoroti aktivitas pengupasan lahan yang dilakukan salah satu pengembang di wilayah kota Balikpapan. Hal tersebut mencuat setelah Komisi III melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi kegiatan beberapa waktu lalu.

    Dalam sidak tersebut, anggota dewan menemukan indikasi keberadaan batu bara di area pengupasan lahan. Temuan ini menjadi perhatian serius, mengingat aktivitas pertambangan batu bara di Kota Balikpapan dilarang berdasarkan aturan yang berlaku.

    Halili mengungkapkan, saat sidak berlangsung, pihaknya melihat adanya batu bara yang sudah digali dan bahkan menggunung di lokasi tersebut. Namun ketika dilakukan pengecekan kembali, tumpukan batu bara itu sudah tidak ditemukan lagi di area proyek.

    “Waktu kami sidak, batu bara yang sudah digali itu ada dan bahkan terlihat menumpuk. Tapi saat dicek lagi sudah tidak ada. Itu yang menjadi pertanyaan, ke mana batu bara itu dibawa,” tanya Halili di hadapan awak media, Senin (9/3/2026).

    Menurutnya, persoalan tersebut akan menjadi perhatian serius Komisi III DPRD Balikpapan. Pihaknya berencana menelusuri lebih lanjut keberadaan dan alur batu bara yang sempat ditemukan di lokasi tersebut.

    Selain dugaan temuan batu bara, Komisi III juga menyoroti persoalan perizinan kegiatan pengupasan lahan.

    “Aktivitas pematangan lahan yang dilakukan saat ini masih menggunakan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) lama yang diterbitkan pada 2013,” jelasnya.

    Komisi III telah mengonfirmasi hal tersebut kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan. Dari hasil konfirmasi itu diketahui bahwa dokumen Amdal yang digunakan masih dalam proses adendum atau pembaruan.

    Politisi PKB ini menilai, selama proses adendum tersebut belum selesai, seharusnya kegiatan di lapangan tidak dilaksanakan terlebih dahulu.

    “Kalau memang masih dalam tahap adendum, sebaiknya kegiatan di lapangan dihentikan dulu. Selesaikan semua perizinan, baru aktivitas bisa berjalan,” ujarnya.

    Ia juga menambahkan, hingga saat ini perizinan yang dimiliki pengembang dinilai belum lengkap. Bahkan menurutnya, dokumen Amdal baru pun belum ada, sementara izin yang dimiliki baru sebatas IMB.

    “Kalau hanya IMB tentu tidak bisa dijadikan patokan untuk melakukan aktivitas pematangan lahan seperti itu,” tegasnya.

    Komisi III DPRD Balikpapan sebelumnya telah meminta pihak pengembang untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas di lokasi hingga perizinan dinyatakan lengkap. Namun menurutnya, permintaan tersebut belum diindahkan dan kegiatan di lapangan masih terus berlangsung. (Adv)

    (Sf/Lo)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    DPRD Kota Balikpapan

    Halili Soroti Aktivitas Pengupasan Lahan, Temukan Dugaan Batu Bara

    Seputarfakta.com - Maya Sari -

    DPRD Kota Balikpapan

    09 Maret 2026 01:07 WIB

    Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Halili Adinegara. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Halili Adinegara menyoroti aktivitas pengupasan lahan yang dilakukan salah satu pengembang di wilayah kota Balikpapan. Hal tersebut mencuat setelah Komisi III melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi kegiatan beberapa waktu lalu.

    Dalam sidak tersebut, anggota dewan menemukan indikasi keberadaan batu bara di area pengupasan lahan. Temuan ini menjadi perhatian serius, mengingat aktivitas pertambangan batu bara di Kota Balikpapan dilarang berdasarkan aturan yang berlaku.

    Halili mengungkapkan, saat sidak berlangsung, pihaknya melihat adanya batu bara yang sudah digali dan bahkan menggunung di lokasi tersebut. Namun ketika dilakukan pengecekan kembali, tumpukan batu bara itu sudah tidak ditemukan lagi di area proyek.

    “Waktu kami sidak, batu bara yang sudah digali itu ada dan bahkan terlihat menumpuk. Tapi saat dicek lagi sudah tidak ada. Itu yang menjadi pertanyaan, ke mana batu bara itu dibawa,” tanya Halili di hadapan awak media, Senin (9/3/2026).

    Menurutnya, persoalan tersebut akan menjadi perhatian serius Komisi III DPRD Balikpapan. Pihaknya berencana menelusuri lebih lanjut keberadaan dan alur batu bara yang sempat ditemukan di lokasi tersebut.

    Selain dugaan temuan batu bara, Komisi III juga menyoroti persoalan perizinan kegiatan pengupasan lahan.

    “Aktivitas pematangan lahan yang dilakukan saat ini masih menggunakan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) lama yang diterbitkan pada 2013,” jelasnya.

    Komisi III telah mengonfirmasi hal tersebut kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan. Dari hasil konfirmasi itu diketahui bahwa dokumen Amdal yang digunakan masih dalam proses adendum atau pembaruan.

    Politisi PKB ini menilai, selama proses adendum tersebut belum selesai, seharusnya kegiatan di lapangan tidak dilaksanakan terlebih dahulu.

    “Kalau memang masih dalam tahap adendum, sebaiknya kegiatan di lapangan dihentikan dulu. Selesaikan semua perizinan, baru aktivitas bisa berjalan,” ujarnya.

    Ia juga menambahkan, hingga saat ini perizinan yang dimiliki pengembang dinilai belum lengkap. Bahkan menurutnya, dokumen Amdal baru pun belum ada, sementara izin yang dimiliki baru sebatas IMB.

    “Kalau hanya IMB tentu tidak bisa dijadikan patokan untuk melakukan aktivitas pematangan lahan seperti itu,” tegasnya.

    Komisi III DPRD Balikpapan sebelumnya telah meminta pihak pengembang untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas di lokasi hingga perizinan dinyatakan lengkap. Namun menurutnya, permintaan tersebut belum diindahkan dan kegiatan di lapangan masih terus berlangsung. (Adv)

    (Sf/Lo)