Cari disini...
Seputarfakta.com - Maya Sari -
DPRD Kota Balikpapan
Ketua Fraksi Gabungan PKB, include Partai Hanura dan Demokrat, Halili Adinegara sampaikan beberapa catatan mengenai perubahan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Fraksi Gabungan PKB include Partai Hanura dan Demokrat DPRD Kota Balikpapan menyampaikan pandangan umum terhadap perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pandangan ini disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Balikpapan oleh Ketua Fraksi, PKB, Halili Adinegara, Kamis (5/6/2025).
Dalam penyampaiannya, Fraksi menyampaikan apresiasi atas langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan yang telah melakukan penyesuaian terhadap regulasi pajak dan retribusi sesuai dengan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
“Penyesuaian ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 99 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Pasal 127 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023,” ucap Halili sapaan akrabnya.
Menurut Fraksi, upaya ini berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sejumlah langkah strategis seperti restrukturisasi jenis pajak, penyesuaian tarif dan sanksi, tahapan pemungutan dan pelaporan pajak, serta penambahan objek dan tarif retribusi baru.
Namun demikian, Fraksi juga menyoroti beberapa hal penting yang perlu diperhatikan dalam perubahan Perda tersebut. Pertama, seluruh materi perubahan harus dikaji secara komprehensif dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan keberlanjutan usaha, terutama pelaku UMKM.
"Langkah ini penting untuk mendorong investasi, pertumbuhan usaha, serta mencegah penghindaran pajak. Kajian juga harus mencakup kejelasan kriteria pengecualian pajak dan penyesuaian tarif," jelasnya.
Kedua, pemberian insentif dalam pemungutan pajak seperti yang diatur dalam Pasal 86A harus memiliki kriteria kinerja yang jelas dan terukur guna mencegah manipulasi data. Oleh karena itu, dibutuhkan prosedur penelitian dan pemeriksaan pajak yang transparan, profesional, dan akuntabel, didukung oleh SDM yang kompeten serta sosialisasi yang efektif kepada masyarakat.
Ketiga, Fraksi menilai perlunya evaluasi terhadap besaran sanksi administratif yang tertuang dalam Pasal 99 dan 106, serta tata cara penagihan dalam Pasal 113. Hal ini untuk memastikan efektivitas sanksi dalam mendorong kepatuhan para wajib pajak dan retribusi.
"Jika sanksi terlalu ringan atau penagihan tidak maksimal, hal ini bisa menjadi celah praktik negosiasi yang tidak transparan dan melemahkan upaya peningkatan PAD," tambahnya.
Fraksi berharap agar rancangan perubahan Perda ini, setelah disahkan, dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan pembangunan Kota Balikpapan. (Adv)
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Maya Sari -
DPRD Kota Balikpapan
Ketua Fraksi Gabungan PKB, include Partai Hanura dan Demokrat, Halili Adinegara sampaikan beberapa catatan mengenai perubahan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Fraksi Gabungan PKB include Partai Hanura dan Demokrat DPRD Kota Balikpapan menyampaikan pandangan umum terhadap perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pandangan ini disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Balikpapan oleh Ketua Fraksi, PKB, Halili Adinegara, Kamis (5/6/2025).
Dalam penyampaiannya, Fraksi menyampaikan apresiasi atas langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan yang telah melakukan penyesuaian terhadap regulasi pajak dan retribusi sesuai dengan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
“Penyesuaian ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 99 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Pasal 127 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023,” ucap Halili sapaan akrabnya.
Menurut Fraksi, upaya ini berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sejumlah langkah strategis seperti restrukturisasi jenis pajak, penyesuaian tarif dan sanksi, tahapan pemungutan dan pelaporan pajak, serta penambahan objek dan tarif retribusi baru.
Namun demikian, Fraksi juga menyoroti beberapa hal penting yang perlu diperhatikan dalam perubahan Perda tersebut. Pertama, seluruh materi perubahan harus dikaji secara komprehensif dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan keberlanjutan usaha, terutama pelaku UMKM.
"Langkah ini penting untuk mendorong investasi, pertumbuhan usaha, serta mencegah penghindaran pajak. Kajian juga harus mencakup kejelasan kriteria pengecualian pajak dan penyesuaian tarif," jelasnya.
Kedua, pemberian insentif dalam pemungutan pajak seperti yang diatur dalam Pasal 86A harus memiliki kriteria kinerja yang jelas dan terukur guna mencegah manipulasi data. Oleh karena itu, dibutuhkan prosedur penelitian dan pemeriksaan pajak yang transparan, profesional, dan akuntabel, didukung oleh SDM yang kompeten serta sosialisasi yang efektif kepada masyarakat.
Ketiga, Fraksi menilai perlunya evaluasi terhadap besaran sanksi administratif yang tertuang dalam Pasal 99 dan 106, serta tata cara penagihan dalam Pasal 113. Hal ini untuk memastikan efektivitas sanksi dalam mendorong kepatuhan para wajib pajak dan retribusi.
"Jika sanksi terlalu ringan atau penagihan tidak maksimal, hal ini bisa menjadi celah praktik negosiasi yang tidak transparan dan melemahkan upaya peningkatan PAD," tambahnya.
Fraksi berharap agar rancangan perubahan Perda ini, setelah disahkan, dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan pembangunan Kota Balikpapan. (Adv)
(Sf/Rs)