DPRD Kota Balikpapan

    DPRD Kota Balikpapan

    Fraksi PKB Balikpapan Soroti Penataan Gudang dan Dorong Pengarusutamaan Gender

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    04 Januari 2026 pukul 17:09 WITA

    Anggota Fraksi PKB DPRD Balikpapan, Muhammad Hamid saat sampaikan pandangan umum fraksi tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pembinaan Gudang, serta Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Balikpapan, yang juga mencakup Partai Hanura dan Demokrat, menyampaikan pandangan umum terhadap Nota Penjelasan Wali Kota Balikpapan atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). 

    Kedua Raperda tersebut yakni tentang Penataan dan Pembinaan Gudang, serta Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender. Penyampaian itu disampaikan oleh Anggota Fraksi PKB DPRD Balikpapan, Muhammad Hamid.

    Hamid menyampaikan, setelah mencermati penjelasan Wali Kota Balikpapan mengenai Raperda Penataan dan Pembinaan Gudang, pihaknya meminta pemerintah kota untuk menyediakan data terbaru mengenai jumlah gudang yang ada di Balikpapan. Data tersebut, katanya, harus mencakup gudang milik pemerintah kota, pemerintah provinsi, maupun pihak swasta.

    “Terkait gudang milik swasta, kami meminta pemerintah kota melakukan peninjauan dan pembaruan menyeluruh terhadap perizinan, pemanfaatan, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku,” ucap Hamid saat ditemui awak media saat memaparkan pandangan fraksi, Selasa (28/10/2025).

    Ia menekankan bahwa peninjauan tersebut harus memprioritaskan gudang yang tidak berizin atau beroperasi di kawasan permukiman. Selain itu, gudang yang aktivitasnya tidak sesuai dengan izin juga perlu ditertibkan.

    Fraksi PKB berharap Raperda ini nantinya mengatur secara tegas mengenai zonasi gudang, terutama melarang keberadaan gudang skala besar atau yang menggunakan kendaraan logistik berat di pusat kota maupun area permukiman.

    “Ini penting karena menjadi persoalan utama di lapangan. Fraksi kami juga meminta agar Raperda menetapkan standar teknis minimal terkait akses jalan dan area bongkar muat agar aktivitas logistik tidak mengganggu lalu lintas umum,” lanjutnya.

    Selain itu, Hamid menegaskan perlunya pengaturan sanksi yang tegas dan bertahap bagi pelaku usaha yang melanggar aturan. Bentuk sanksi yang diusulkan antara lain teguran tertulis, denda progresif, pembekuan atau pencabutan izin, hingga relokasi atau penutupan paksa bagi gudang yang menyalahi zonasi dan menimbulkan kemacetan.

    Sementara itu, terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender, Fraksi PKB berharap peraturan ini dapat mendorong terbentuknya pemerintahan daerah yang responsif terhadap isu gender.

    “Raperda ini diharapkan mampu mengintegrasikan perspektif gender dalam setiap tahap pembangunan, dengan mempertimbangkan pengalaman, kebutuhan, dan aspirasi semua gender,” terangnya.

    Ia menambahkan, kebijakan tersebut diharapkan menjadi langkah strategis agar perempuan dan laki-laki memiliki akses, partisipasi, kontrol, serta manfaat yang setara dalam hasil-hasil pembangunan. (Adv)

    (Sf/Rs)

    DPRD Kota Balikpapan

    DPRD Kota Balikpapan

    Fraksi PKB Balikpapan Soroti Penataan Gudang dan Dorong Pengarusutamaan Gender

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    04 Januari 2026 pukul 17:09 WITA

    Anggota Fraksi PKB DPRD Balikpapan, Muhammad Hamid saat sampaikan pandangan umum fraksi tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pembinaan Gudang, serta Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Balikpapan, yang juga mencakup Partai Hanura dan Demokrat, menyampaikan pandangan umum terhadap Nota Penjelasan Wali Kota Balikpapan atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). 

    Kedua Raperda tersebut yakni tentang Penataan dan Pembinaan Gudang, serta Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender. Penyampaian itu disampaikan oleh Anggota Fraksi PKB DPRD Balikpapan, Muhammad Hamid.

    Hamid menyampaikan, setelah mencermati penjelasan Wali Kota Balikpapan mengenai Raperda Penataan dan Pembinaan Gudang, pihaknya meminta pemerintah kota untuk menyediakan data terbaru mengenai jumlah gudang yang ada di Balikpapan. Data tersebut, katanya, harus mencakup gudang milik pemerintah kota, pemerintah provinsi, maupun pihak swasta.

    “Terkait gudang milik swasta, kami meminta pemerintah kota melakukan peninjauan dan pembaruan menyeluruh terhadap perizinan, pemanfaatan, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku,” ucap Hamid saat ditemui awak media saat memaparkan pandangan fraksi, Selasa (28/10/2025).

    Ia menekankan bahwa peninjauan tersebut harus memprioritaskan gudang yang tidak berizin atau beroperasi di kawasan permukiman. Selain itu, gudang yang aktivitasnya tidak sesuai dengan izin juga perlu ditertibkan.

    Fraksi PKB berharap Raperda ini nantinya mengatur secara tegas mengenai zonasi gudang, terutama melarang keberadaan gudang skala besar atau yang menggunakan kendaraan logistik berat di pusat kota maupun area permukiman.

    “Ini penting karena menjadi persoalan utama di lapangan. Fraksi kami juga meminta agar Raperda menetapkan standar teknis minimal terkait akses jalan dan area bongkar muat agar aktivitas logistik tidak mengganggu lalu lintas umum,” lanjutnya.

    Selain itu, Hamid menegaskan perlunya pengaturan sanksi yang tegas dan bertahap bagi pelaku usaha yang melanggar aturan. Bentuk sanksi yang diusulkan antara lain teguran tertulis, denda progresif, pembekuan atau pencabutan izin, hingga relokasi atau penutupan paksa bagi gudang yang menyalahi zonasi dan menimbulkan kemacetan.

    Sementara itu, terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender, Fraksi PKB berharap peraturan ini dapat mendorong terbentuknya pemerintahan daerah yang responsif terhadap isu gender.

    “Raperda ini diharapkan mampu mengintegrasikan perspektif gender dalam setiap tahap pembangunan, dengan mempertimbangkan pengalaman, kebutuhan, dan aspirasi semua gender,” terangnya.

    Ia menambahkan, kebijakan tersebut diharapkan menjadi langkah strategis agar perempuan dan laki-laki memiliki akses, partisipasi, kontrol, serta manfaat yang setara dalam hasil-hasil pembangunan. (Adv)

    (Sf/Rs)