DPRD Kota Balikpapan

    DPRD Kota Balikpapan

    Fraksi PDI Perjuangan Dorong Penataan Gudang yang Efisien dan Berkeadilan di Balikpapan

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    04 Januari 2026 pukul 17:09 WITA

    Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Muhammad Najib saat menyerahkan pandangan fraksinya ke ketua DPRD Balikpapan. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Balikpapan menegaskan pentingnya penataan dan pembinaan gudang sebagai upaya menciptakan ketertiban, keamanan, dan efisiensi di sektor industri dan perdagangan. 

    Pandangan ini disampaikan oleh anggota Fraksi PDI Perjuangan, Muhammad Najib dalam rapat paripurna DPRD Kota Balikpapan terkait Nota Penjelasan Wali Kota atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pembinaan Gudang serta Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender yang dilaksanakan di Hotel Grand Senyiur Balikpapan, Senin (27/10/2025).

    Dalam pandangan umumnya, Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan apresiasi kepada wali kota Balikpapan yang telah memberikan penjelasan terhadap Raperda tersebut pada 5 Juni 2025. Menurut fraksi, langkah ini sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjadi dasar penting dalam membenahi tata kelola gudang di Balikpapan.

    “Raperda ini sangat penting sebagai regulasi untuk menciptakan ketertiban, keamanan, dan efisiensi dalam pengelolaan gudang di wilayah Kota Balikpapan,” ucap Najib dalam pandangan fraksinya.

    Ia menjelaskan, pesatnya perkembangan industri dan perdagangan di Balikpapan menimbulkan berbagai tantangan, salah satunya terkait keterbatasan infrastruktur jalan. Dengan hanya memiliki dua jalur utama menuju pusat kota yakni Jalur Muara Rapak dan Ringroad, penataan gudang menjadi semakin mendesak agar tidak menimbulkan kemacetan dan gangguan terhadap aktivitas masyarakat.

    “Selain itu, posisi Balikpapan yang berdekatan dengan wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) membuat kebutuhan regulasi penataan kawasan industri dan gudang menjadi semakin penting,” jelasnya.

    Fraksi mendorong agar penyusunan Raperda dilakukan secara matang melalui kajian komprehensif yang mencakup berbagai aspek. Kajian tersebut, kata dia, harus mempertimbangkan landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis, serta analisis kondisi eksisting dan kebutuhan daerah.

    “Aspek penataan ruang, tata letak, mekanisme perizinan, pendataan, pengawasan, serta aspek teknis dan keamanan juga harus menjadi perhatian agar Raperda ini benar-benar efektif,” tegasnya.

    Fraksi PDI Perjuangan juga menegaskan bahwa penyusunan Raperda harus tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang, agar tidak bertentangan dengan regulasi di atasnya.

    Selain menyoroti substansi Raperda, Fraksi juga menekankan pentingnya koordinasi antar OPD dalam pelaksanaan aturan nantinya. Najib mengingatkan agar tidak ada pihak yang saling melempar tanggung jawab ketika terjadi permasalahan di lapangan.

    “Satpol PP harus tegas dan berkeadilan dalam menegakkan Peraturan Daerah, namun tetap profesional, humanis, dan berwibawa. Penegakan hukum jangan dilakukan dengan cara kasar atau arogan,” paparnya.

    Fraksi juga meminta camat dan lurah sebagai perpanjangan tangan pemerintah kota, untuk aktif melakukan pengawasan dan pembinaan di wilayah masing-masing sesuai dengan ketentuan Perda.

    Melalui pandangan umumnya ini, Fraksi PDI Perjuangan berharap keberadaan Raperda tentang penataan dan pembinaan gudang nantinya dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam menciptakan tata kelola logistik dan industri yang lebih baik.

    “Harapannya, Raperda ini mampu menjawab tantangan pembangunan dan mendukung pertumbuhan ekonomi Balikpapan yang berkelanjutan, tertib, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” tutupnya. (Adv)

    (Sf/Rs)

    DPRD Kota Balikpapan

    DPRD Kota Balikpapan

    Fraksi PDI Perjuangan Dorong Penataan Gudang yang Efisien dan Berkeadilan di Balikpapan

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    04 Januari 2026 pukul 17:09 WITA

    Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Muhammad Najib saat menyerahkan pandangan fraksinya ke ketua DPRD Balikpapan. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Balikpapan menegaskan pentingnya penataan dan pembinaan gudang sebagai upaya menciptakan ketertiban, keamanan, dan efisiensi di sektor industri dan perdagangan. 

    Pandangan ini disampaikan oleh anggota Fraksi PDI Perjuangan, Muhammad Najib dalam rapat paripurna DPRD Kota Balikpapan terkait Nota Penjelasan Wali Kota atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pembinaan Gudang serta Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender yang dilaksanakan di Hotel Grand Senyiur Balikpapan, Senin (27/10/2025).

    Dalam pandangan umumnya, Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan apresiasi kepada wali kota Balikpapan yang telah memberikan penjelasan terhadap Raperda tersebut pada 5 Juni 2025. Menurut fraksi, langkah ini sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjadi dasar penting dalam membenahi tata kelola gudang di Balikpapan.

    “Raperda ini sangat penting sebagai regulasi untuk menciptakan ketertiban, keamanan, dan efisiensi dalam pengelolaan gudang di wilayah Kota Balikpapan,” ucap Najib dalam pandangan fraksinya.

    Ia menjelaskan, pesatnya perkembangan industri dan perdagangan di Balikpapan menimbulkan berbagai tantangan, salah satunya terkait keterbatasan infrastruktur jalan. Dengan hanya memiliki dua jalur utama menuju pusat kota yakni Jalur Muara Rapak dan Ringroad, penataan gudang menjadi semakin mendesak agar tidak menimbulkan kemacetan dan gangguan terhadap aktivitas masyarakat.

    “Selain itu, posisi Balikpapan yang berdekatan dengan wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) membuat kebutuhan regulasi penataan kawasan industri dan gudang menjadi semakin penting,” jelasnya.

    Fraksi mendorong agar penyusunan Raperda dilakukan secara matang melalui kajian komprehensif yang mencakup berbagai aspek. Kajian tersebut, kata dia, harus mempertimbangkan landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis, serta analisis kondisi eksisting dan kebutuhan daerah.

    “Aspek penataan ruang, tata letak, mekanisme perizinan, pendataan, pengawasan, serta aspek teknis dan keamanan juga harus menjadi perhatian agar Raperda ini benar-benar efektif,” tegasnya.

    Fraksi PDI Perjuangan juga menegaskan bahwa penyusunan Raperda harus tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang, agar tidak bertentangan dengan regulasi di atasnya.

    Selain menyoroti substansi Raperda, Fraksi juga menekankan pentingnya koordinasi antar OPD dalam pelaksanaan aturan nantinya. Najib mengingatkan agar tidak ada pihak yang saling melempar tanggung jawab ketika terjadi permasalahan di lapangan.

    “Satpol PP harus tegas dan berkeadilan dalam menegakkan Peraturan Daerah, namun tetap profesional, humanis, dan berwibawa. Penegakan hukum jangan dilakukan dengan cara kasar atau arogan,” paparnya.

    Fraksi juga meminta camat dan lurah sebagai perpanjangan tangan pemerintah kota, untuk aktif melakukan pengawasan dan pembinaan di wilayah masing-masing sesuai dengan ketentuan Perda.

    Melalui pandangan umumnya ini, Fraksi PDI Perjuangan berharap keberadaan Raperda tentang penataan dan pembinaan gudang nantinya dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam menciptakan tata kelola logistik dan industri yang lebih baik.

    “Harapannya, Raperda ini mampu menjawab tantangan pembangunan dan mendukung pertumbuhan ekonomi Balikpapan yang berkelanjutan, tertib, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” tutupnya. (Adv)

    (Sf/Rs)