Cari disini...
Seputarfakta.com - Maya Sari -
DPRD Kota Balikpapan
Juru bicara Fraksi Gerindra DPRD Balikpapan, Siswanto Budi Utomo. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Balikpapan menyampaikan dukungannya terhadap perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pandangan umum tersebut disampaikan melalui juru bicaranya, Siswanto Budi Utomo, dalam rapat paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) revisi Perda tersebut.
Siswanto menegaskan bahwa perubahan Perda ini penting dilakukan, mengingat hasil evaluasi dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri menunjukkan adanya sejumlah kendala dalam implementasi regulasi sebelumnya.
“Salah satu kendala utama yang ditemukan adalah pada mekanisme pemungutan pajak dan retribusi yang dianggap belum berjalan optimal. Oleh karena itu, Fraksi Gerindra menilai perlunya penyesuaian terhadap instrumen teknis, termasuk perangkat lunak (software) yang digunakan dalam pemungutan pajak,” ucap Siswanto kepada media, Minggu (8/5/2025).
Fraksi Gerindra juga menyoroti kebijakan baru pemerintah pusat yang akan mulai diberlakukan pada 5 Januari 2025, yakni skema opsen pajak atau pungutan tambahan berdasarkan persentase tertentu terhadap pajak daerah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Opsen ini mencakup tiga jenis pajak daerah, yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), masing-masing sebesar 66 persen, serta pajak atas Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebesar 25 persen.
“Opsen pajak ini tidak menambah beban baru bagi wajib pajak. Justru, dengan penyesuaian tarif dari 1,8 persen menjadi sekitar 1,1 persen atau 1,2 persen terhadap Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), nominal yang dibayarkan relatif sama dengan sistem sebelumnya,” ujarnya yang juga anggota Komisi II DPRD Balikpapan.
Fraksi Gerindra menilai bahwa pemberlakuan opsen pajak akan membawa manfaat strategis bagi keuangan daerah. Selain meningkatkan pendapatan daerah secara bertahap, opsen juga memungkinkan adanya peningkatan akurasi dalam pendataan subjek, objek, dan wajib pajak.
Di sisi lain, skema ini akan memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam penarikan dan distribusi pajak, tanpa harus menggunakan skema bagi hasil seperti sebelumnya.
“Ini menjadi momentum penting untuk memaksimalkan pengelolaan anggaran daerah agar lebih sistematis dan produktif,” tegasnya.
Di luar pembahasan mengenai opsen pajak, Fraksi Gerindra juga menyoroti potensi retribusi yang belum dimaksimalkan oleh pemerintah kota. Salah satunya adalah retribusi dari parkir kendaraan roda dua di tepi jalan, khususnya di sekitar pasar tradisional yang saat ini masih dikelola pihak ketiga.
“Selain itu, pemanfaatan lahan pinggir jalan untuk kegiatan berdagang, seperti penjualan tanaman hias dan bunga, juga perlu ditinjau ulang apakah sudah dikenakan retribusi secara maksimal,” tambahnya.
Dengan adanya revisi Perda Nomor 8 Tahun 2023 dan implementasi opsen pajak, Fraksi Gerindra berharap keuangan daerah dapat lebih stabil di tengah ketidakpastian penerimaan Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU), dan bantuan keuangan dari pemerintah provinsi. (Adv)
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Maya Sari -
DPRD Kota Balikpapan
Juru bicara Fraksi Gerindra DPRD Balikpapan, Siswanto Budi Utomo. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Balikpapan menyampaikan dukungannya terhadap perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pandangan umum tersebut disampaikan melalui juru bicaranya, Siswanto Budi Utomo, dalam rapat paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) revisi Perda tersebut.
Siswanto menegaskan bahwa perubahan Perda ini penting dilakukan, mengingat hasil evaluasi dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri menunjukkan adanya sejumlah kendala dalam implementasi regulasi sebelumnya.
“Salah satu kendala utama yang ditemukan adalah pada mekanisme pemungutan pajak dan retribusi yang dianggap belum berjalan optimal. Oleh karena itu, Fraksi Gerindra menilai perlunya penyesuaian terhadap instrumen teknis, termasuk perangkat lunak (software) yang digunakan dalam pemungutan pajak,” ucap Siswanto kepada media, Minggu (8/5/2025).
Fraksi Gerindra juga menyoroti kebijakan baru pemerintah pusat yang akan mulai diberlakukan pada 5 Januari 2025, yakni skema opsen pajak atau pungutan tambahan berdasarkan persentase tertentu terhadap pajak daerah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Opsen ini mencakup tiga jenis pajak daerah, yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), masing-masing sebesar 66 persen, serta pajak atas Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebesar 25 persen.
“Opsen pajak ini tidak menambah beban baru bagi wajib pajak. Justru, dengan penyesuaian tarif dari 1,8 persen menjadi sekitar 1,1 persen atau 1,2 persen terhadap Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), nominal yang dibayarkan relatif sama dengan sistem sebelumnya,” ujarnya yang juga anggota Komisi II DPRD Balikpapan.
Fraksi Gerindra menilai bahwa pemberlakuan opsen pajak akan membawa manfaat strategis bagi keuangan daerah. Selain meningkatkan pendapatan daerah secara bertahap, opsen juga memungkinkan adanya peningkatan akurasi dalam pendataan subjek, objek, dan wajib pajak.
Di sisi lain, skema ini akan memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam penarikan dan distribusi pajak, tanpa harus menggunakan skema bagi hasil seperti sebelumnya.
“Ini menjadi momentum penting untuk memaksimalkan pengelolaan anggaran daerah agar lebih sistematis dan produktif,” tegasnya.
Di luar pembahasan mengenai opsen pajak, Fraksi Gerindra juga menyoroti potensi retribusi yang belum dimaksimalkan oleh pemerintah kota. Salah satunya adalah retribusi dari parkir kendaraan roda dua di tepi jalan, khususnya di sekitar pasar tradisional yang saat ini masih dikelola pihak ketiga.
“Selain itu, pemanfaatan lahan pinggir jalan untuk kegiatan berdagang, seperti penjualan tanaman hias dan bunga, juga perlu ditinjau ulang apakah sudah dikenakan retribusi secara maksimal,” tambahnya.
Dengan adanya revisi Perda Nomor 8 Tahun 2023 dan implementasi opsen pajak, Fraksi Gerindra berharap keuangan daerah dapat lebih stabil di tengah ketidakpastian penerimaan Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU), dan bantuan keuangan dari pemerintah provinsi. (Adv)
(Sf/Rs)