DPRD Kota Balikpapan

    DPRD Kota Balikpapan

    DPRD Dorong OPD Lebih Aktif Urus Legalitas Aset Daerah Balikpapan

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    04 Januari 2026 pukul 17:09 WITA

    Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan, Andi Arief Agung. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan – Pengamanan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan dinilai belum sepenuhnya berjalan optimal. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan menilai persoalan aset daerah tidak hanya soal penguasaan fisik, tetapi juga penyelesaian aspek legalitas yang kerap terabaikan.

    Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan, Andi Arief Agung menegaskan, bahwa setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan aset yang mereka kelola memiliki status hukum yang jelas. Menurutnya, banyak aset daerah belum memiliki sertifikat meski sudah lama digunakan.

    “Masalah utama bukan sekadar siapa yang menguasai atau menggunakan aset tersebut, tetapi bagaimana legalitasnya. Aset yang sudah bersertifikat pun masih bisa disengketakan kalau administrasinya tidak tertib,” ucap A3 sapaan akrabnya kepada media, Kamis (6/11/2025).

    Data menunjukkan, hingga 2023 tercatat lebih dari 749 aset milik Pemkot Balikpapan, namun baru sekitar 280 aset yang bersertifikat. Sisanya, lebih dari 400 aset masih menunggu penyelesaian legalitas. Dalam dua hingga tiga bulan terakhir, sekitar 10 aset tambahan berhasil disertifikasi.

    Dirinya menilai lambannya proses sertifikasi salah satunya disebabkan oleh penumpukan pekerjaan di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Ia berpendapat, seharusnya setiap OPD menyelesaikan proses legalitas aset sejak awal, bukan menyerahkan sepenuhnya kepada BPKAD.

    “Semua beban jangan ditumpuk di BPKAD. Mereka punya sumber daya terbatas. OPD yang menerima aset seharusnya juga bertanggung jawab sampai tahap sertifikasi,” imbuhnya.

    Ia juga menekankan pentingnya penegakan aturan dalam pengelolaan aset daerah. Landasan hukumnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2016, yang kemudian diperbarui dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

    “Proses sertifikasi sebaiknya dimulai dari OPD, lalu setelah selesai baru diserahkan ke pemerintah kota untuk pencatatan di BPKAD. Penggunaannya diatur oleh Sekretaris Daerah sesuai kewenangannya,” tambah Politisi Partai Golkar.

    Dengan tata kelola yang lebih tertib dan pembagian tanggung jawab yang jelas, DPRD berharap seluruh aset daerah dapat terlindungi secara hukum, serta dimanfaatkan optimal untuk kepentingan masyarakat Balikpapan.

    “Maka itu, kepastian hukum aset pemerintah sangat penting,” paparnya. (Adv)

    (Sf/Rs)

    DPRD Kota Balikpapan

    DPRD Kota Balikpapan

    DPRD Dorong OPD Lebih Aktif Urus Legalitas Aset Daerah Balikpapan

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    04 Januari 2026 pukul 17:09 WITA

    Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan, Andi Arief Agung. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan – Pengamanan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan dinilai belum sepenuhnya berjalan optimal. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan menilai persoalan aset daerah tidak hanya soal penguasaan fisik, tetapi juga penyelesaian aspek legalitas yang kerap terabaikan.

    Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan, Andi Arief Agung menegaskan, bahwa setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan aset yang mereka kelola memiliki status hukum yang jelas. Menurutnya, banyak aset daerah belum memiliki sertifikat meski sudah lama digunakan.

    “Masalah utama bukan sekadar siapa yang menguasai atau menggunakan aset tersebut, tetapi bagaimana legalitasnya. Aset yang sudah bersertifikat pun masih bisa disengketakan kalau administrasinya tidak tertib,” ucap A3 sapaan akrabnya kepada media, Kamis (6/11/2025).

    Data menunjukkan, hingga 2023 tercatat lebih dari 749 aset milik Pemkot Balikpapan, namun baru sekitar 280 aset yang bersertifikat. Sisanya, lebih dari 400 aset masih menunggu penyelesaian legalitas. Dalam dua hingga tiga bulan terakhir, sekitar 10 aset tambahan berhasil disertifikasi.

    Dirinya menilai lambannya proses sertifikasi salah satunya disebabkan oleh penumpukan pekerjaan di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Ia berpendapat, seharusnya setiap OPD menyelesaikan proses legalitas aset sejak awal, bukan menyerahkan sepenuhnya kepada BPKAD.

    “Semua beban jangan ditumpuk di BPKAD. Mereka punya sumber daya terbatas. OPD yang menerima aset seharusnya juga bertanggung jawab sampai tahap sertifikasi,” imbuhnya.

    Ia juga menekankan pentingnya penegakan aturan dalam pengelolaan aset daerah. Landasan hukumnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2016, yang kemudian diperbarui dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

    “Proses sertifikasi sebaiknya dimulai dari OPD, lalu setelah selesai baru diserahkan ke pemerintah kota untuk pencatatan di BPKAD. Penggunaannya diatur oleh Sekretaris Daerah sesuai kewenangannya,” tambah Politisi Partai Golkar.

    Dengan tata kelola yang lebih tertib dan pembagian tanggung jawab yang jelas, DPRD berharap seluruh aset daerah dapat terlindungi secara hukum, serta dimanfaatkan optimal untuk kepentingan masyarakat Balikpapan.

    “Maka itu, kepastian hukum aset pemerintah sangat penting,” paparnya. (Adv)

    (Sf/Rs)