Cari disini...

DPRD Kota Balikpapan
Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Budiono. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - DPRD Kota Balikpapan mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) untuk segera memperhatikan jumlah kendaraan berplat luar daerah yang beroperasi di jalanan kota. Kendaraan ini memanfaatkan infrastruktur Balikpapan, namun pajak kendaraan bermotor (PKB) yang seharusnya menjadi sumber pendapatan daerah justru tetap masuk ke kas daerah asalnya.
Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Budiono mengungkapkan penting adanya regulasi yang mewajibkan pemilik kendaraan berplat luar daerah untuk melakukan balik nama kendaraannya, setelah satu tahun beroperasi di Balikpapan.
Hal ini, menurutnya, dapat memastikan bahwa pajak kendaraan yang beroperasi di Balikpapan akan berkontribusi pada pembangunan daerah tersebut.
“Memang sah-sah saja jika masyarakat membeli kendaraan dari luar daerah dengan harga lebih murah, misalnya dari Jakarta, dengan selisih harga hingga Rp20 juta. Namun, jika kendaraan itu tetap beroperasi di Balikpapan, maka setelah satu tahun harus balik nama. Karena menggunakan jalan Balikpapan, seharusnya pajaknya juga masuk ke kota ini,” jelas Budiono kepada media, Minggu (16/3/2025).
Budiono menambahkan, bahwa penerapan aturan tersebut tidak perlu menunggu perubahan Peraturan Daerah (Perda) yang membutuhkan proses panjang. Sebagai solusi yang lebih cepat, ia menyarankan penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang dapat langsung mengatur kewajiban tersebut dengan pengawasan dari dinas terkait, khususnya Dinas Perhubungan.
“Kami bisa memulai dengan pengawasan kendaraan berplat luar yang beroperasi di Balikpapan. Dinas Perhubungan bisa memberikan teguran kepada pemilik kendaraan, dan memastikan bahwa setelah satu tahun, surat-surat kendaraan tersebut harus dibalik nama. Tidak perlu menunggu Perda, cukup Perwali untuk implementasi yang lebih cepat dan efektif,” tambahnya.
Lebih lanjut, Politisi PDI Perjuangan ini juga mengimbau agar dinas terkait melakukan monitoring dan pendataan kendaraan berplat luar di Balikpapan. Pendataan ini penting untuk memberikan imbauan kepada pemilik kendaraan agar segera melakukan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, yang diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor.
“Harapan kami, dengan adanya kebijakan ini, pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor bisa lebih optimal, dan kontribusi kendaraan yang beroperasi di Balikpapan benar-benar dapat dirasakan untuk pembangunan kota,” pungkasnya. (Adv)
(Sf/Rs)
Cari disini...

DPRD Kota Balikpapan

Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Budiono. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - DPRD Kota Balikpapan mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) untuk segera memperhatikan jumlah kendaraan berplat luar daerah yang beroperasi di jalanan kota. Kendaraan ini memanfaatkan infrastruktur Balikpapan, namun pajak kendaraan bermotor (PKB) yang seharusnya menjadi sumber pendapatan daerah justru tetap masuk ke kas daerah asalnya.
Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Budiono mengungkapkan penting adanya regulasi yang mewajibkan pemilik kendaraan berplat luar daerah untuk melakukan balik nama kendaraannya, setelah satu tahun beroperasi di Balikpapan.
Hal ini, menurutnya, dapat memastikan bahwa pajak kendaraan yang beroperasi di Balikpapan akan berkontribusi pada pembangunan daerah tersebut.
“Memang sah-sah saja jika masyarakat membeli kendaraan dari luar daerah dengan harga lebih murah, misalnya dari Jakarta, dengan selisih harga hingga Rp20 juta. Namun, jika kendaraan itu tetap beroperasi di Balikpapan, maka setelah satu tahun harus balik nama. Karena menggunakan jalan Balikpapan, seharusnya pajaknya juga masuk ke kota ini,” jelas Budiono kepada media, Minggu (16/3/2025).
Budiono menambahkan, bahwa penerapan aturan tersebut tidak perlu menunggu perubahan Peraturan Daerah (Perda) yang membutuhkan proses panjang. Sebagai solusi yang lebih cepat, ia menyarankan penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang dapat langsung mengatur kewajiban tersebut dengan pengawasan dari dinas terkait, khususnya Dinas Perhubungan.
“Kami bisa memulai dengan pengawasan kendaraan berplat luar yang beroperasi di Balikpapan. Dinas Perhubungan bisa memberikan teguran kepada pemilik kendaraan, dan memastikan bahwa setelah satu tahun, surat-surat kendaraan tersebut harus dibalik nama. Tidak perlu menunggu Perda, cukup Perwali untuk implementasi yang lebih cepat dan efektif,” tambahnya.
Lebih lanjut, Politisi PDI Perjuangan ini juga mengimbau agar dinas terkait melakukan monitoring dan pendataan kendaraan berplat luar di Balikpapan. Pendataan ini penting untuk memberikan imbauan kepada pemilik kendaraan agar segera melakukan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, yang diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor.
“Harapan kami, dengan adanya kebijakan ini, pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor bisa lebih optimal, dan kontribusi kendaraan yang beroperasi di Balikpapan benar-benar dapat dirasakan untuk pembangunan kota,” pungkasnya. (Adv)
(Sf/Rs)