Cari disini...

DPRD Kota Balikpapan
Ketua Komisi I DPRD) Kota Balikpapan, Danang Eko Susanto saat ditemui di kantor DPRD Balikpapan. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan melalui Komisi I mulai menertibkan perizinan tower telekomunikasi yang dinilai masih belum sesuai ketentuan.
Upaya ini diawali dengan pemanggilan Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Balikpapan untuk melakukan pendataan menyeluruh terhadap tower yang beroperasi.
Ketua Komisi I, Danang Eko Susanto mengatakan langkah ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait dugaan adanya tower yang masih beroperasi meski izin sudah tidak berlaku.
“Diskominfo kami libatkan karena memiliki data lengkap terkait jumlah dan status tower. Setelah itu, kami akan memanggil para vendor seperti Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison dan XL Axiata untuk klarifikasi,” ucap Danang kepada awak media, Selasa (21/4/2026).
Meskipun sebagian retribusi tower merupakan kewenangan pemerintah pusat, aspek perizinan di daerah seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tetap berada di bawah otoritas pemerintah daerah.
“Karena itu DPRD juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Balikpapan,” tambahnya.
Berdasarkan data sementara, jumlah tower di Balikpapan mencapai ratusan unit. Namun hampir separuh di antaranya diduga memiliki izin yang telah kedaluwarsa, bahkan ada yang tidak diperpanjang selama dua tahun terakhir.
Kondisi tersebut dinilai tidak hanya berpotensi mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga menimbulkan risiko keselamatan bagi masyarakat. Tower yang tidak terawat, misalnya berpotensi roboh atau mengalami kerusakan akibat cuaca ekstrem seperti sambaran petir.
“Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga menyangkut keselamatan warga. Harus ada kejelasan tanggung jawab dan kompensasi jika terjadi hal yang tidak diinginkan,” tegas politisi Partai Gerindra.
DPRD menegaskan tidak melarang pembangunan tower telekomunikasi, selama seluruh persyaratan perizinan dan aspek lingkungan dipenuhi. Penertiban ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan regulasi, sekaligus mengoptimalkan kontribusi sektor telekomunikasi terhadap PAD Kota Balikpapan.
Pihak DPRD juga memberikan kesempatan kepada operator untuk segera memperpanjang izin yang telah habis masa berlakunya. Namun, jika tidak ada tindak lanjut, maka langkah tegas seperti pembongkaran tower akan dipertimbangkan.
“Kami berharap ada itikad baik dari para vendor. Jika tidak, tentu akan ada tindakan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (Adv)
(Sf/Lo)
Cari disini...

DPRD Kota Balikpapan

Ketua Komisi I DPRD) Kota Balikpapan, Danang Eko Susanto saat ditemui di kantor DPRD Balikpapan. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan melalui Komisi I mulai menertibkan perizinan tower telekomunikasi yang dinilai masih belum sesuai ketentuan.
Upaya ini diawali dengan pemanggilan Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Balikpapan untuk melakukan pendataan menyeluruh terhadap tower yang beroperasi.
Ketua Komisi I, Danang Eko Susanto mengatakan langkah ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait dugaan adanya tower yang masih beroperasi meski izin sudah tidak berlaku.
“Diskominfo kami libatkan karena memiliki data lengkap terkait jumlah dan status tower. Setelah itu, kami akan memanggil para vendor seperti Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison dan XL Axiata untuk klarifikasi,” ucap Danang kepada awak media, Selasa (21/4/2026).
Meskipun sebagian retribusi tower merupakan kewenangan pemerintah pusat, aspek perizinan di daerah seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tetap berada di bawah otoritas pemerintah daerah.
“Karena itu DPRD juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Balikpapan,” tambahnya.
Berdasarkan data sementara, jumlah tower di Balikpapan mencapai ratusan unit. Namun hampir separuh di antaranya diduga memiliki izin yang telah kedaluwarsa, bahkan ada yang tidak diperpanjang selama dua tahun terakhir.
Kondisi tersebut dinilai tidak hanya berpotensi mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga menimbulkan risiko keselamatan bagi masyarakat. Tower yang tidak terawat, misalnya berpotensi roboh atau mengalami kerusakan akibat cuaca ekstrem seperti sambaran petir.
“Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga menyangkut keselamatan warga. Harus ada kejelasan tanggung jawab dan kompensasi jika terjadi hal yang tidak diinginkan,” tegas politisi Partai Gerindra.
DPRD menegaskan tidak melarang pembangunan tower telekomunikasi, selama seluruh persyaratan perizinan dan aspek lingkungan dipenuhi. Penertiban ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan regulasi, sekaligus mengoptimalkan kontribusi sektor telekomunikasi terhadap PAD Kota Balikpapan.
Pihak DPRD juga memberikan kesempatan kepada operator untuk segera memperpanjang izin yang telah habis masa berlakunya. Namun, jika tidak ada tindak lanjut, maka langkah tegas seperti pembongkaran tower akan dipertimbangkan.
“Kami berharap ada itikad baik dari para vendor. Jika tidak, tentu akan ada tindakan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (Adv)
(Sf/Lo)