DPRD Kota Balikpapan

    DPRD Balikpapan Tekankan Pencegahan Banjir dari Hulu, Pengembang Diminta Taat Aturan

    Seputarfakta.com - Maya Sari -

    DPRD Kota Balikpapan

    19 Februari 2026 02:46 WIB

    Anggota Komisi III DPRD Balikpapan, Wahyullah Bandung saat ditemui di kantor DPRD. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Penanganan banjir di Balikpapan dinilai tidak bisa hanya berfokus pada perbaikan drainase dan infrastruktur di wilayah hilir. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menegaskan bahwa pengendalian pembangunan sejak tahap perencanaan menjadi langkah krusial untuk mencegah risiko banjir yang terus berulang setiap musim hujan.

    Anggota Komisi III DPRD Balikpapan, Wahyullah Bandung, menyebut pengawasan di kawasan hulu harus diperketat, terutama terhadap pembukaan lahan baru dan pembangunan perumahan skala besar.

    “Karena dari pantauan saya, banyak persoalan banjir dipicu oleh pembangunan yang tidak tertib serta mengabaikan aspek lingkungan, seperti minimnya ruang terbuka hijau dan sistem resapan air yang memadai,” ucap Wahyullah saat ditemui awak media, Kamis (19/2/2026).

    Ia mendukung kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mewajibkan setiap pengembang menyediakan minimal dua persen dari total luas lahan untuk kolam retensi.

    Aturan tersebut dinilai sebagai bentuk pencegahan dini terhadap limpasan air hujan yang kerap meluap ke kawasan permukiman warga.

    “Kolam retensi harus dibangun lebih dulu sebelum perumahan berdiri. Jangan sampai rumah sudah terbangun, baru memikirkan pengendalian airnya. Ini yang sering terjadi dan akhirnya menimbulkan persoalan,” jelasnya.

    Wahyullah menilai pola pembangunan yang mendahulukan proyek perumahan tanpa infrastruktur pengendali banjir berpotensi memperparah genangan saat curah hujan tinggi.

    Karena itu, ia meminta Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Balikpapan meningkatkan pengawasan di lapangan agar aturan tidak sekadar menjadi formalitas administrasi dalam proses perizinan.

    Menurutnya, pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran besar untuk normalisasi drainase, pembangunan waduk, hingga perbaikan saluran air.

    “Namun tanpa pengendalian pembangunan di wilayah hulu, berbagai upaya tersebut tidak akan memberikan dampak maksimal,” lanjutnya.

    Selain pengawasan lahan, DPRD juga mendorong percepatan penyerahan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos) dari pengembang kepada pemerintah kota.

    Jika pengembang tidak memenuhi kewajiban atau menelantarkan kawasan, pemerintah berhak mengambil alih pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) demi kepentingan warga berdasarkan undang-undang.

    “Ketika sudah dikelola pemerintah, kawasan itu menjadi permukiman yang wajib ditata dan dilayani secara optimal,” tegasnya.

    DPRD optimistis, dengan penegakan aturan yang konsisten, transparansi perizinan, serta pengawasan ketat terhadap pengembang, upaya pencegahan banjir di Balikpapan dapat dilakukan lebih efektif, terukur, dan berkelanjutan di masa mendatang. (Adv)

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    DPRD Kota Balikpapan

    DPRD Balikpapan Tekankan Pencegahan Banjir dari Hulu, Pengembang Diminta Taat Aturan

    Seputarfakta.com - Maya Sari -

    DPRD Kota Balikpapan

    19 Februari 2026 02:46 WIB

    Anggota Komisi III DPRD Balikpapan, Wahyullah Bandung saat ditemui di kantor DPRD. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Penanganan banjir di Balikpapan dinilai tidak bisa hanya berfokus pada perbaikan drainase dan infrastruktur di wilayah hilir. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menegaskan bahwa pengendalian pembangunan sejak tahap perencanaan menjadi langkah krusial untuk mencegah risiko banjir yang terus berulang setiap musim hujan.

    Anggota Komisi III DPRD Balikpapan, Wahyullah Bandung, menyebut pengawasan di kawasan hulu harus diperketat, terutama terhadap pembukaan lahan baru dan pembangunan perumahan skala besar.

    “Karena dari pantauan saya, banyak persoalan banjir dipicu oleh pembangunan yang tidak tertib serta mengabaikan aspek lingkungan, seperti minimnya ruang terbuka hijau dan sistem resapan air yang memadai,” ucap Wahyullah saat ditemui awak media, Kamis (19/2/2026).

    Ia mendukung kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mewajibkan setiap pengembang menyediakan minimal dua persen dari total luas lahan untuk kolam retensi.

    Aturan tersebut dinilai sebagai bentuk pencegahan dini terhadap limpasan air hujan yang kerap meluap ke kawasan permukiman warga.

    “Kolam retensi harus dibangun lebih dulu sebelum perumahan berdiri. Jangan sampai rumah sudah terbangun, baru memikirkan pengendalian airnya. Ini yang sering terjadi dan akhirnya menimbulkan persoalan,” jelasnya.

    Wahyullah menilai pola pembangunan yang mendahulukan proyek perumahan tanpa infrastruktur pengendali banjir berpotensi memperparah genangan saat curah hujan tinggi.

    Karena itu, ia meminta Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Balikpapan meningkatkan pengawasan di lapangan agar aturan tidak sekadar menjadi formalitas administrasi dalam proses perizinan.

    Menurutnya, pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran besar untuk normalisasi drainase, pembangunan waduk, hingga perbaikan saluran air.

    “Namun tanpa pengendalian pembangunan di wilayah hulu, berbagai upaya tersebut tidak akan memberikan dampak maksimal,” lanjutnya.

    Selain pengawasan lahan, DPRD juga mendorong percepatan penyerahan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos) dari pengembang kepada pemerintah kota.

    Jika pengembang tidak memenuhi kewajiban atau menelantarkan kawasan, pemerintah berhak mengambil alih pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) demi kepentingan warga berdasarkan undang-undang.

    “Ketika sudah dikelola pemerintah, kawasan itu menjadi permukiman yang wajib ditata dan dilayani secara optimal,” tegasnya.

    DPRD optimistis, dengan penegakan aturan yang konsisten, transparansi perizinan, serta pengawasan ketat terhadap pengembang, upaya pencegahan banjir di Balikpapan dapat dilakukan lebih efektif, terukur, dan berkelanjutan di masa mendatang. (Adv)

    (Sf/Rs)