Cari disini...

DPRD Kota Balikpapan
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Iwan Wahyudi. (Foto: Iwan/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) berencana mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2002 tentang Rukun Tetangga (RT).
Wakil Ketua Bapemperda, Iwan Wahyudi, menilai Perda yang telah berlaku selama lebih dari dua dekade tersebut sudah tidak lagi relevan dengan kondisi terkini, baik dari sisi pertumbuhan penduduk, luas wilayah, maupun dinamika sosial masyarakat.
“Karena itu, pembaruan regulasi dianggap penting untuk menjawab tantangan dan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang,” ujar Iwan sapaan akrabnya saat dihubungi awak media, Selasa (3/6/2025).
Di saat yang sama, berbagai regulasi baru juga telah diterbitkan, yang perlu diakomodasi dalam peraturan daerah yang lebih mutakhir.
Iwan mengungkapkan, proses pencabutan Perda ini masih berada pada tahap awal. Bapemperda tengah melakukan kajian mendalam sebelum mengambil keputusan final. Dalam proses tersebut, DPRD akan memperhatikan berbagai aspek, mulai dari aspek yuridis (hukum), filosofis, hingga sosiologis yang menyangkut kondisi sosial masyarakat.
“Dalam membuat aturan baru atau merevisi yang lama, kami harus mempertimbangkan semua dimensi tersebut. Ini bukan hanya soal menyesuaikan dengan aturan di atasnya, tapi juga soal bagaimana peraturan itu bisa diterapkan secara relevan dalam kehidupan masyarakat saat ini,” terang politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Lebih lanjut, ia menyebut saat ini pihaknya tengah mengidentifikasi berbagai persoalan yang muncul di lapangan, sekaligus menyusun Daftar Isian Masalah (DIM) sebagai dasar pembahasan. Kajian tersebut juga mencakup rencana pemekaran wilayah, seperti di Kelurahan Manggar dan Balikpapan Utara.
“Jika wilayah dimekarkan, tentu struktur RT dan pembagian administratif lainnya juga akan terdampak. Karena itu, kita perlu mempertimbangkan dampaknya secara menyeluruh sebelum membuat regulasi baru,” tegasnya.
Selain itu, posisi Balikpapan sebagai kota penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) turut menjadi alasan penting dalam upaya penyesuaian regulasi. Pemerintah daerah ingin memastikan bahwa aturan yang berlaku mampu mengakomodasi kebutuhan jangka panjang, khususnya dalam tata kelola pemerintahan di tingkat paling bawah seperti RT.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa proses ini tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. Kajian harus dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat, lurah, camat, serta perwakilan RT di Balikpapan.
“Kami ingin regulasi ini benar-benar berpihak pada masyarakat dan bisa menjadi payung hukum yang adil serta adaptif terhadap perubahan zaman,” pungkasnya.
Dengan pencabutan dan penyusunan Perda baru yang lebih sesuai, diharapkan Balikpapan memiliki landasan hukum yang kuat dan relevan dalam mengatur peran serta fungsi Rukun Tetangga di masa depan. (Adv)
(Sf/Rs)
Cari disini...

DPRD Kota Balikpapan

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Iwan Wahyudi. (Foto: Iwan/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) berencana mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2002 tentang Rukun Tetangga (RT).
Wakil Ketua Bapemperda, Iwan Wahyudi, menilai Perda yang telah berlaku selama lebih dari dua dekade tersebut sudah tidak lagi relevan dengan kondisi terkini, baik dari sisi pertumbuhan penduduk, luas wilayah, maupun dinamika sosial masyarakat.
“Karena itu, pembaruan regulasi dianggap penting untuk menjawab tantangan dan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang,” ujar Iwan sapaan akrabnya saat dihubungi awak media, Selasa (3/6/2025).
Di saat yang sama, berbagai regulasi baru juga telah diterbitkan, yang perlu diakomodasi dalam peraturan daerah yang lebih mutakhir.
Iwan mengungkapkan, proses pencabutan Perda ini masih berada pada tahap awal. Bapemperda tengah melakukan kajian mendalam sebelum mengambil keputusan final. Dalam proses tersebut, DPRD akan memperhatikan berbagai aspek, mulai dari aspek yuridis (hukum), filosofis, hingga sosiologis yang menyangkut kondisi sosial masyarakat.
“Dalam membuat aturan baru atau merevisi yang lama, kami harus mempertimbangkan semua dimensi tersebut. Ini bukan hanya soal menyesuaikan dengan aturan di atasnya, tapi juga soal bagaimana peraturan itu bisa diterapkan secara relevan dalam kehidupan masyarakat saat ini,” terang politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Lebih lanjut, ia menyebut saat ini pihaknya tengah mengidentifikasi berbagai persoalan yang muncul di lapangan, sekaligus menyusun Daftar Isian Masalah (DIM) sebagai dasar pembahasan. Kajian tersebut juga mencakup rencana pemekaran wilayah, seperti di Kelurahan Manggar dan Balikpapan Utara.
“Jika wilayah dimekarkan, tentu struktur RT dan pembagian administratif lainnya juga akan terdampak. Karena itu, kita perlu mempertimbangkan dampaknya secara menyeluruh sebelum membuat regulasi baru,” tegasnya.
Selain itu, posisi Balikpapan sebagai kota penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) turut menjadi alasan penting dalam upaya penyesuaian regulasi. Pemerintah daerah ingin memastikan bahwa aturan yang berlaku mampu mengakomodasi kebutuhan jangka panjang, khususnya dalam tata kelola pemerintahan di tingkat paling bawah seperti RT.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa proses ini tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. Kajian harus dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat, lurah, camat, serta perwakilan RT di Balikpapan.
“Kami ingin regulasi ini benar-benar berpihak pada masyarakat dan bisa menjadi payung hukum yang adil serta adaptif terhadap perubahan zaman,” pungkasnya.
Dengan pencabutan dan penyusunan Perda baru yang lebih sesuai, diharapkan Balikpapan memiliki landasan hukum yang kuat dan relevan dalam mengatur peran serta fungsi Rukun Tetangga di masa depan. (Adv)
(Sf/Rs)