DPRD Kota Balikpapan

    DPRD Kota Balikpapan

    DPRD Balikpapan Ingatkan WFH Tak Ganggu Layanan Publik

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    13 April 2026 pukul 16:41 WITA

    Anggota Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Iwan Wahyudi. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan — Anggota Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Iwan Wahyudi, menegaskan bahwa penerapan sistem kerja dari rumah (work from home/WFH) yang mulai diberlakukan pekan ini tidak boleh mengganggu pelayanan dasar kepada masyarakat.

    Menurut Iwan, Komisi I DPRD Balikpapan memberi perhatian khusus pada keberlangsungan layanan publik, terutama di sektor-sektor yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan warga.

    “Yang paling penting, pelayanan dasar kepada masyarakat jangan sampai terganggu,” ucap Iwan saat dihubungi awak media, Senin (13/4/2026).

    Ia menjelaskan, layanan seperti pendidikan dan kesehatan harus tetap berjalan optimal meskipun sebagian aparatur sipil negara menjalankan WFH. Termasuk di dalamnya pelayanan di tingkat kelurahan dan kecamatan, perizinan, serta fasilitas kesehatan seperti puskesmas.

    Iwan menilai, kebijakan WFH sebaiknya diterapkan secara selektif. Layanan yang tidak berhubungan langsung dengan masyarakat dapat disiasati dengan sistem kerja jarak jauh, namun pelayanan tatap muka harus tetap berjalan normal.

    “Untuk pekerjaan yang tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat, mungkin bisa menggunakan WFH. Tapi pelayanan publik harus tetap optimal,” tegasnya.

    Selain itu, ia juga mengingatkan agar penerapan WFH tidak berdampak pada lambatnya proses pelayanan. Pemerintah kota diminta memastikan tidak ada penambahan waktu dalam pengurusan administrasi yang justru merugikan masyarakat.

    Iwan juga menyoroti potensi penyalahgunaan kebijakan tersebut. Ia mengingatkan agar WFH tidak dimaknai sebagai “liburan terselubung” oleh pegawai.

    “Jangan sampai ada kesan ini menjadi liburan terselubung sehingga pegawai tidak produktif,” katanya.

    Ia menambahkan, pihaknya menerima sejumlah aspirasi dari masyarakat terkait kekhawatiran terhadap kualitas pelayanan selama penerapan WFH. Karena itu, pengawasan dan evaluasi dinilai penting untuk memastikan kebijakan berjalan sesuai tujuan.

    DPRD berharap Pemerintah Kota Balikpapan dapat mengatur pelaksanaan WFH secara bijak, sehingga pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, perizinan, serta layanan di kelurahan dan kecamatan tetap berjalan optimal tanpa hambatan. (Adv)

    (Sf/Rs)

    DPRD Kota Balikpapan

    DPRD Kota Balikpapan

    DPRD Balikpapan Ingatkan WFH Tak Ganggu Layanan Publik

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    13 April 2026 pukul 16:41 WITA

    Anggota Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Iwan Wahyudi. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan — Anggota Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Iwan Wahyudi, menegaskan bahwa penerapan sistem kerja dari rumah (work from home/WFH) yang mulai diberlakukan pekan ini tidak boleh mengganggu pelayanan dasar kepada masyarakat.

    Menurut Iwan, Komisi I DPRD Balikpapan memberi perhatian khusus pada keberlangsungan layanan publik, terutama di sektor-sektor yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan warga.

    “Yang paling penting, pelayanan dasar kepada masyarakat jangan sampai terganggu,” ucap Iwan saat dihubungi awak media, Senin (13/4/2026).

    Ia menjelaskan, layanan seperti pendidikan dan kesehatan harus tetap berjalan optimal meskipun sebagian aparatur sipil negara menjalankan WFH. Termasuk di dalamnya pelayanan di tingkat kelurahan dan kecamatan, perizinan, serta fasilitas kesehatan seperti puskesmas.

    Iwan menilai, kebijakan WFH sebaiknya diterapkan secara selektif. Layanan yang tidak berhubungan langsung dengan masyarakat dapat disiasati dengan sistem kerja jarak jauh, namun pelayanan tatap muka harus tetap berjalan normal.

    “Untuk pekerjaan yang tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat, mungkin bisa menggunakan WFH. Tapi pelayanan publik harus tetap optimal,” tegasnya.

    Selain itu, ia juga mengingatkan agar penerapan WFH tidak berdampak pada lambatnya proses pelayanan. Pemerintah kota diminta memastikan tidak ada penambahan waktu dalam pengurusan administrasi yang justru merugikan masyarakat.

    Iwan juga menyoroti potensi penyalahgunaan kebijakan tersebut. Ia mengingatkan agar WFH tidak dimaknai sebagai “liburan terselubung” oleh pegawai.

    “Jangan sampai ada kesan ini menjadi liburan terselubung sehingga pegawai tidak produktif,” katanya.

    Ia menambahkan, pihaknya menerima sejumlah aspirasi dari masyarakat terkait kekhawatiran terhadap kualitas pelayanan selama penerapan WFH. Karena itu, pengawasan dan evaluasi dinilai penting untuk memastikan kebijakan berjalan sesuai tujuan.

    DPRD berharap Pemerintah Kota Balikpapan dapat mengatur pelaksanaan WFH secara bijak, sehingga pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, perizinan, serta layanan di kelurahan dan kecamatan tetap berjalan optimal tanpa hambatan. (Adv)

    (Sf/Rs)