Cari disini...

DPRD Kota Balikpapan
Ketua Komisi IV DPRD Kota Balikpapan, Gasali saat ditemui di ruang komisi. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Menjelang Hari Raya Idulfitri, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan mengingatkan seluruh perusahaan agar memenuhi kewajibannya membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja tepat waktu.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Kota Balikpapan, Gasali sebagai bentuk perhatian terhadap pemenuhan hak tenaga kerja di kota tersebut, Senin (9/3/2026).
Ia menegaskan pembayaran THR merupakan kewajiban perusahaan yang telah diatur pemerintah melalui kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan.
“Dalam aturan tersebut, perusahaan diwajibkan membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri,” ucap Gasali kepada awak media.
Menurutnya kepatuhan terhadap aturan tersebut penting agar para pekerja dapat merasakan manfaat THR dalam menyambut hari raya bersama keluarga.
“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha di Balikpapan yang mempekerjakan tenaga kerja, agar mematuhi aturan dari Kementerian Ketenagakerjaan. THR harus dibayarkan paling lambat H-7 sebelum lebaran,” jelasnya.
Ia menilai pembayaran THR tepat waktu tidak hanya menjadi kewajiban perusahaan, tetapi juga bentuk tanggung jawab kepada para pekerja yang selama ini telah berkontribusi dalam menjalankan operasional perusahaan.
Dengan adanya kepastian pembayaran tersebut, para pekerja diharapkan dapat mempersiapkan kebutuhan hari raya dengan lebih baik.
Gasali juga menegaskan aturan yang telah ditetapkan pemerintah harus dijalankan oleh seluruh perusahaan tanpa pengecualian. Sebab kebijakan tersebut dibuat untuk melindungi hak-hak pekerja sekaligus menciptakan hubungan kerja yang sehat antara perusahaan dan karyawan.
“Kalau sudah menjadi aturan dan kebijakan pemerintah, maka harus diikuti dan dilaksanakan oleh semua pihak,” tegasnya.
DPRD Balikpapan juga membuka ruang bagi para pekerja untuk menyampaikan keluhan apabila terjadi permasalahan terkait pembayaran THR. Komisi IV yang membidangi ketenagakerjaan, siap menampung setiap laporan yang masuk dari masyarakat.
Dia berharap persoalan keterlambatan atau tidak dibayarkannya THR tidak terjadi di Balikpapan. Ia ingin seluruh perusahaan dapat mematuhi ketentuan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan keluhan dari para pekerja.
“Kami tentu akan menampung setiap aspirasi masyarakat karena itu bagian dari tugas dan fungsi kami. Namun harapan kami tidak sampai ada laporan, artinya semua perusahaan taat terhadap aturan,” pungkasnya. (Adv)
(Sf/Lo)
Cari disini...

DPRD Kota Balikpapan

Ketua Komisi IV DPRD Kota Balikpapan, Gasali saat ditemui di ruang komisi. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Menjelang Hari Raya Idulfitri, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan mengingatkan seluruh perusahaan agar memenuhi kewajibannya membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja tepat waktu.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Kota Balikpapan, Gasali sebagai bentuk perhatian terhadap pemenuhan hak tenaga kerja di kota tersebut, Senin (9/3/2026).
Ia menegaskan pembayaran THR merupakan kewajiban perusahaan yang telah diatur pemerintah melalui kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan.
“Dalam aturan tersebut, perusahaan diwajibkan membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri,” ucap Gasali kepada awak media.
Menurutnya kepatuhan terhadap aturan tersebut penting agar para pekerja dapat merasakan manfaat THR dalam menyambut hari raya bersama keluarga.
“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha di Balikpapan yang mempekerjakan tenaga kerja, agar mematuhi aturan dari Kementerian Ketenagakerjaan. THR harus dibayarkan paling lambat H-7 sebelum lebaran,” jelasnya.
Ia menilai pembayaran THR tepat waktu tidak hanya menjadi kewajiban perusahaan, tetapi juga bentuk tanggung jawab kepada para pekerja yang selama ini telah berkontribusi dalam menjalankan operasional perusahaan.
Dengan adanya kepastian pembayaran tersebut, para pekerja diharapkan dapat mempersiapkan kebutuhan hari raya dengan lebih baik.
Gasali juga menegaskan aturan yang telah ditetapkan pemerintah harus dijalankan oleh seluruh perusahaan tanpa pengecualian. Sebab kebijakan tersebut dibuat untuk melindungi hak-hak pekerja sekaligus menciptakan hubungan kerja yang sehat antara perusahaan dan karyawan.
“Kalau sudah menjadi aturan dan kebijakan pemerintah, maka harus diikuti dan dilaksanakan oleh semua pihak,” tegasnya.
DPRD Balikpapan juga membuka ruang bagi para pekerja untuk menyampaikan keluhan apabila terjadi permasalahan terkait pembayaran THR. Komisi IV yang membidangi ketenagakerjaan, siap menampung setiap laporan yang masuk dari masyarakat.
Dia berharap persoalan keterlambatan atau tidak dibayarkannya THR tidak terjadi di Balikpapan. Ia ingin seluruh perusahaan dapat mematuhi ketentuan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan keluhan dari para pekerja.
“Kami tentu akan menampung setiap aspirasi masyarakat karena itu bagian dari tugas dan fungsi kami. Namun harapan kami tidak sampai ada laporan, artinya semua perusahaan taat terhadap aturan,” pungkasnya. (Adv)
(Sf/Lo)