Cari disini...

DPRD Kota Balikpapan
Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, Danang Eko Susanto saat berada di ruang kerjanya. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, Danang Eko Susanto, menyoroti masih adanya pembangunan perumahan di Balikpapan yang dilakukan tanpa melengkapi seluruh proses perizinan.
Menurutnya, kelengkapan perizinan sangat penting, mulai dari pemetaan lahan hingga izin mendirikan bangunan. Jika pembangunan dilakukan tanpa prosedur yang benar, dikhawatirkan dapat menimbulkan berbagai dampak lingkungan, termasuk banjir akibat pembukaan lahan (land clearing) yang tidak terkontrol.
“Kami berharap semua pengusaha, developer maupun properti sebelum membangun harus mengurus perizinannya terlebih dahulu. Dengan begitu pemerintah bisa mengetahui luas kawasan yang dibangun dan memastikan fasilitas umum benar-benar disediakan,” ucap Danang saat ditemui awak media, Kamis (5/3/2026).
Danang mengungkapkan, dalam praktiknya masih ditemukan sejumlah pengembang yang membangun perumahan tanpa izin lengkap. Beberapa di antaranya bahkan memulai pembangunan sambil menunggu proses perizinan berjalan.
Ia menjelaskan, kondisi tersebut kerap terjadi karena pengembang terbentur dengan aturan zonasi atau regulasi peruntukan lahan seperti kategori R1, R2, dan R3. Meski demikian, dia menegaskan pembangunan tidak boleh dilakukan sebelum izin resmi diterbitkan.
“Kadang mereka terbentur aturan zonasi lalu membangun dulu sambil berjalan. Padahal itu tidak boleh. Seharusnya izin seperti IMB diurus terlebih dahulu sebelum pembangunan dimulai,” tegasnya.
Selain perizinan, pengembang juga memiliki kewajiban menyediakan fasilitas umum dan fasilitas sosial. Dia menyebut sekitar 40 persen dari total lahan perumahan seharusnya dialokasikan untuk fasilitas seperti jalan lingkungan, drainase atau parit, serta lahan pemakaman.
“Namun dari ratusan pengembang yang beroperasi di Balikpapan, penyerahan fasilitas umum kepada pemerintah kota dinilai masih sangat minim,” jelasnya.
Karena itu, dirinya meminta Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Balikpapan (Disperkim) Balikpapan untuk terus melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap aktivitas pembangunan perumahan.
Jika ditemukan pelanggaran, pihaknya menyarankan agar Disperkim dapat berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penindakan.
“Kalau Disperkim memerlukan bantuan Satpol PP, silakan berkoordinasi. Penindakan hingga penutupan kegiatan yang melanggar aturan merupakan kewenangan Satpol PP,” katanya.
Di sisi lain, Danang juga mengakui sejumlah pengembang mengeluhkan banyaknya persyaratan perizinan yang harus dipenuhi. Menurutnya, sebagian besar aturan tersebut merupakan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Meski demikian, pemerintah daerah tetap berupaya menyederhanakan prosedur agar investor tetap tertarik berinvestasi di Balikpapan.
“Kami di daerah sebenarnya ingin menyederhanakan aturan supaya investor mau datang ke Balikpapan. Tujuannya juga sama, untuk meningkatkan pendapatan asli daerah,” paparnya.
Politisi Gerindra ini menambahkan, salah satu kendala dalam proses perizinan adalah keterbatasan konsultan bersertifikasi di Balikpapan yang dibutuhkan untuk penyusunan dokumen teknis pembangunan.
Kondisi ini berbeda dengan daerah seperti DKI Jakarta yang memiliki jumlah konsultan lebih banyak. Bahkan pemerintah daerah di sana menyediakan layanan konsultan gratis bagi masyarakat menengah ke bawah yang ingin membangun rumah.
Namun, menurutnya, kebijakan serupa belum tentu bisa diterapkan sepenuhnya di Balikpapan karena keterbatasan anggaran daerah.
“APBD di DKI sangat besar, sekitar Rp80 triliun. Sementara kita harus menyesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah,” terangnya.
Meski demikian, DPRD menilai Balikpapan tetap dapat meniru sistem pelayanan perizinan yang lebih sederhana seperti di Jakarta, asalkan didukung sumber daya manusia serta fasilitas yang memadai di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Balikpapan (DPMPTSP). (Adv)
(Sf/Rs)
Cari disini...

DPRD Kota Balikpapan

Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, Danang Eko Susanto saat berada di ruang kerjanya. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, Danang Eko Susanto, menyoroti masih adanya pembangunan perumahan di Balikpapan yang dilakukan tanpa melengkapi seluruh proses perizinan.
Menurutnya, kelengkapan perizinan sangat penting, mulai dari pemetaan lahan hingga izin mendirikan bangunan. Jika pembangunan dilakukan tanpa prosedur yang benar, dikhawatirkan dapat menimbulkan berbagai dampak lingkungan, termasuk banjir akibat pembukaan lahan (land clearing) yang tidak terkontrol.
“Kami berharap semua pengusaha, developer maupun properti sebelum membangun harus mengurus perizinannya terlebih dahulu. Dengan begitu pemerintah bisa mengetahui luas kawasan yang dibangun dan memastikan fasilitas umum benar-benar disediakan,” ucap Danang saat ditemui awak media, Kamis (5/3/2026).
Danang mengungkapkan, dalam praktiknya masih ditemukan sejumlah pengembang yang membangun perumahan tanpa izin lengkap. Beberapa di antaranya bahkan memulai pembangunan sambil menunggu proses perizinan berjalan.
Ia menjelaskan, kondisi tersebut kerap terjadi karena pengembang terbentur dengan aturan zonasi atau regulasi peruntukan lahan seperti kategori R1, R2, dan R3. Meski demikian, dia menegaskan pembangunan tidak boleh dilakukan sebelum izin resmi diterbitkan.
“Kadang mereka terbentur aturan zonasi lalu membangun dulu sambil berjalan. Padahal itu tidak boleh. Seharusnya izin seperti IMB diurus terlebih dahulu sebelum pembangunan dimulai,” tegasnya.
Selain perizinan, pengembang juga memiliki kewajiban menyediakan fasilitas umum dan fasilitas sosial. Dia menyebut sekitar 40 persen dari total lahan perumahan seharusnya dialokasikan untuk fasilitas seperti jalan lingkungan, drainase atau parit, serta lahan pemakaman.
“Namun dari ratusan pengembang yang beroperasi di Balikpapan, penyerahan fasilitas umum kepada pemerintah kota dinilai masih sangat minim,” jelasnya.
Karena itu, dirinya meminta Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Balikpapan (Disperkim) Balikpapan untuk terus melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap aktivitas pembangunan perumahan.
Jika ditemukan pelanggaran, pihaknya menyarankan agar Disperkim dapat berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penindakan.
“Kalau Disperkim memerlukan bantuan Satpol PP, silakan berkoordinasi. Penindakan hingga penutupan kegiatan yang melanggar aturan merupakan kewenangan Satpol PP,” katanya.
Di sisi lain, Danang juga mengakui sejumlah pengembang mengeluhkan banyaknya persyaratan perizinan yang harus dipenuhi. Menurutnya, sebagian besar aturan tersebut merupakan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Meski demikian, pemerintah daerah tetap berupaya menyederhanakan prosedur agar investor tetap tertarik berinvestasi di Balikpapan.
“Kami di daerah sebenarnya ingin menyederhanakan aturan supaya investor mau datang ke Balikpapan. Tujuannya juga sama, untuk meningkatkan pendapatan asli daerah,” paparnya.
Politisi Gerindra ini menambahkan, salah satu kendala dalam proses perizinan adalah keterbatasan konsultan bersertifikasi di Balikpapan yang dibutuhkan untuk penyusunan dokumen teknis pembangunan.
Kondisi ini berbeda dengan daerah seperti DKI Jakarta yang memiliki jumlah konsultan lebih banyak. Bahkan pemerintah daerah di sana menyediakan layanan konsultan gratis bagi masyarakat menengah ke bawah yang ingin membangun rumah.
Namun, menurutnya, kebijakan serupa belum tentu bisa diterapkan sepenuhnya di Balikpapan karena keterbatasan anggaran daerah.
“APBD di DKI sangat besar, sekitar Rp80 triliun. Sementara kita harus menyesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah,” terangnya.
Meski demikian, DPRD menilai Balikpapan tetap dapat meniru sistem pelayanan perizinan yang lebih sederhana seperti di Jakarta, asalkan didukung sumber daya manusia serta fasilitas yang memadai di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Balikpapan (DPMPTSP). (Adv)
(Sf/Rs)