Cari disini...

DPRD Kota Balikpapan
Ketua Bapemperda DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung menyampaikan bahwa penarikan tiga Raperda tersebut telah diakomodasi dalam regulasi lain atau sudah disahkan lebih dulu. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - DPRD Kota Balikpapan menggelar rapat paripurna dengan sejumlah agenda penting, salah satunya penarikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Program Pembentukan Perda (Propemperda) Tahun 2025.
Rapat dilaksanakan di Hotel Grand Senyiur Balikpapan, Jumat (2/5/2025), dan turut dihadiri Wakil Wali Kota Bagus Susetyo, unsur Forkopimda dan anggota DPRD Balikpapan.
Adapun tiga Raperda yang ditarik antaranya, Raperda inisiatif DPRD tentang perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2013 mengenai penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) pada kawasan perumahan.
Kemudian Raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dan Raperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah Kota Balikpapan Tahun 2025–2045.
Pada kesempatan ini, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung menjelaskan, bahwa penarikan dilakukan karena sejumlah substansi dalam Raperda tersebut telah diakomodasi dalam regulasi lain atau sudah disahkan lebih dulu.
"Raperda penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman merupakan Raperda omnibus yang mencakup ketentuan penyelenggaraan PSU. Maka, Raperda perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2013 dianggap tidak lagi diperlukan," ucap Andi Arif Agung saat menyampaikan kata pengantar.
Sementara dua Raperda lainnya, yakni pembentukan perangkat daerah dan rencana pembangunan jangka panjang, sudah lebih dulu dibahas dan disahkan pada 5 Desember 2024 lalu.
Penarikan Raperda ini mengacu pada ketentuan Pasal 77 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 Tahun 2015, yang menyebutkan bahwa Raperda yang sedang dibahas hanya bisa ditarik melalui persetujuan bersama antara DPRD dan kepala daerah dalam rapat paripurna.
Selain itu, Pemkot Balikpapan juga mengajukan satu Raperda di luar Propemperda 2025, yakni Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 terkait pajak dan retribusi daerah.
"Usulan ini disampaikan melalui surat Wali Kota Balikpapan Nomor 180/141 tertanggal 18 Maret 2025," terang A3 sapaan akrabnya.
Dirinya menegaskan, bahwa seluruh proses pembentukan Perda, termasuk usulan di luar program tahunan harus berpedoman pada aturan yang berlaku dan mempertimbangkan urgensi, serta kepentingan masyarakat.
“Harapannya, semua Raperda yang telah diprogramkan dapat diselesaikan dengan baik, sehingga menghasilkan produk hukum yang adil, bermanfaat, dan memberikan kepastian hukum bagi warga Balikpapan,” tutupnya. (Adv)
(Sf/Rs)
Cari disini...

DPRD Kota Balikpapan

Ketua Bapemperda DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung menyampaikan bahwa penarikan tiga Raperda tersebut telah diakomodasi dalam regulasi lain atau sudah disahkan lebih dulu. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - DPRD Kota Balikpapan menggelar rapat paripurna dengan sejumlah agenda penting, salah satunya penarikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Program Pembentukan Perda (Propemperda) Tahun 2025.
Rapat dilaksanakan di Hotel Grand Senyiur Balikpapan, Jumat (2/5/2025), dan turut dihadiri Wakil Wali Kota Bagus Susetyo, unsur Forkopimda dan anggota DPRD Balikpapan.
Adapun tiga Raperda yang ditarik antaranya, Raperda inisiatif DPRD tentang perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2013 mengenai penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) pada kawasan perumahan.
Kemudian Raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dan Raperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah Kota Balikpapan Tahun 2025–2045.
Pada kesempatan ini, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung menjelaskan, bahwa penarikan dilakukan karena sejumlah substansi dalam Raperda tersebut telah diakomodasi dalam regulasi lain atau sudah disahkan lebih dulu.
"Raperda penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman merupakan Raperda omnibus yang mencakup ketentuan penyelenggaraan PSU. Maka, Raperda perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2013 dianggap tidak lagi diperlukan," ucap Andi Arif Agung saat menyampaikan kata pengantar.
Sementara dua Raperda lainnya, yakni pembentukan perangkat daerah dan rencana pembangunan jangka panjang, sudah lebih dulu dibahas dan disahkan pada 5 Desember 2024 lalu.
Penarikan Raperda ini mengacu pada ketentuan Pasal 77 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 Tahun 2015, yang menyebutkan bahwa Raperda yang sedang dibahas hanya bisa ditarik melalui persetujuan bersama antara DPRD dan kepala daerah dalam rapat paripurna.
Selain itu, Pemkot Balikpapan juga mengajukan satu Raperda di luar Propemperda 2025, yakni Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 terkait pajak dan retribusi daerah.
"Usulan ini disampaikan melalui surat Wali Kota Balikpapan Nomor 180/141 tertanggal 18 Maret 2025," terang A3 sapaan akrabnya.
Dirinya menegaskan, bahwa seluruh proses pembentukan Perda, termasuk usulan di luar program tahunan harus berpedoman pada aturan yang berlaku dan mempertimbangkan urgensi, serta kepentingan masyarakat.
“Harapannya, semua Raperda yang telah diprogramkan dapat diselesaikan dengan baik, sehingga menghasilkan produk hukum yang adil, bermanfaat, dan memberikan kepastian hukum bagi warga Balikpapan,” tutupnya. (Adv)
(Sf/Rs)